Kamis, 23 November 2017

MANDAT PENYANDANG DISABILITAS DALAM PRB INKLUSIF

Masih banyak daerah yang belum ‘mengajak’ kawan-kawan penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana. Padahal dalam Perka BNPB nomor 14 tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan dan Patisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa diskriminasi terhadap penyandang disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai kemanusiaan. oleh karena itu, perlu menjamin perlindungan dan pemenuhan hak serta kemudahan akses dan partisipasi penyandang disabilitas dalam aspek penanggulangan bencana.

Seperti diketahui, penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang Mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Ada 5 (lima) mandat inklusi yang harus dilaksanakan dalam pengurangan risiko bencana yang melibatkan para penyandang disabilitas, yaitu Data terpilah, Aksesibilitas, Peningkatan Kapasitas, Prioritas Perlindungan, dan Partisipasi. Hal ini sejalan dengan peraturan daerah provinsi Jawa timur nomor 3 tahun 2013, tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang disabilitas, jelas disebutkan bahwa dengan memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas, maka hak konstitusional penyandang disabilitas terjamin dan terlindungi sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Untuk, perlu ada upaya meyakinkan ‘pejabat daerah’ agar mereka berkenan memadukan mandat inklusi disabilitas dalam pengurangan risiko bencana, dalam rencana pembangunan. Paling tidak masalah ini harus segera disosialisasikan  ke pemerintah, relawan, dunia usaha, dan kelompok penyandang disabiltas, agar ada kesepahaman bersama dalam menjalankan mandat tersebut sebagai upaya peningkatan kapasitas dan pelibatan kelompok berisiko tinggi, sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi penyandang disabilitas yang tangguh dan mandiri.

Sebenarnya sudah banyak penyandang disabilitas yang menjadi aktor dalam penanggulangan bencana, baik saat pra bencana, tanggap bencana, maupun pasca bencana. Mereka juga mengangkat masalah pengarusutamaan gender, namun selama ini suaranya kurang di dengar.

Untuk itulah dengan mandat tersebut, para penyandang disabilitas perlu mendapat perlindungan, pelatihan, dan pendampingan agar mereka bisa berdaya untuk kemudian bisa berpartisipasi dalam upaya penanggulangan bencana, sesuai dengan kapasitasnya.

Melalui kegiatan Workshop Pengendalian Strategi Pelayanan BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota untuk pelayanan penanggulangan bencana inklusif, di Hotel Santika Preimere Gubeng, Surabaya, selama 3 (tiga) hari, selasa sampai dengan kamis (21 -23 November 2017) yang di ampu oleh Mercycorp, sepakat akan lebih melibatkan para penyandang disabilitas dalam program-program peningkatan kapasitas menuju masyarakat tangguh menghadapi bencana, dengan tagline “Semua Terlibat Semua Selamat”. [eBas]




.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar