Masih banyak daerah yang belum ‘mengajak’ kawan-kawan penyandang disabilitas dalam penanggulangan
bencana. Padahal dalam Perka BNPB nomor 14 tahun 2014 tentang Penanganan,
Perlindungan dan Patisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan
Bencana, disebutkan bahwa diskriminasi terhadap penyandang disabilitas
merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai kemanusiaan. oleh karena itu,
perlu menjamin perlindungan dan pemenuhan hak serta kemudahan akses dan partisipasi
penyandang disabilitas dalam aspek penanggulangan bencana.
Seperti diketahui, penyandang Disabilitas adalah setiap
orang yang Mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik
dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif
dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Ada 5 (lima) mandat
inklusi yang harus dilaksanakan dalam pengurangan risiko bencana yang
melibatkan para penyandang disabilitas, yaitu Data terpilah, Aksesibilitas,
Peningkatan Kapasitas, Prioritas Perlindungan, dan Partisipasi. Hal ini sejalan
dengan peraturan daerah provinsi Jawa timur nomor 3 tahun 2013, tentang
Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang disabilitas, jelas disebutkan bahwa
dengan memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas, maka hak
konstitusional penyandang disabilitas terjamin dan terlindungi sehingga
penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar dari tindak kekerasan
dan diskriminasi.
Untuk, perlu ada
upaya meyakinkan ‘pejabat daerah’
agar mereka berkenan memadukan mandat inklusi disabilitas dalam pengurangan
risiko bencana, dalam rencana pembangunan. Paling tidak masalah ini harus segera
disosialisasikan ke pemerintah, relawan,
dunia usaha, dan kelompok penyandang disabiltas, agar ada kesepahaman bersama
dalam menjalankan mandat tersebut sebagai upaya peningkatan kapasitas dan
pelibatan kelompok berisiko tinggi, sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi penyandang disabilitas
yang tangguh dan mandiri.
Sebenarnya sudah banyak penyandang disabilitas yang menjadi
aktor dalam penanggulangan bencana, baik saat pra bencana, tanggap bencana,
maupun pasca bencana. Mereka juga mengangkat masalah pengarusutamaan gender,
namun selama ini suaranya kurang di dengar.
Untuk itulah dengan mandat tersebut, para penyandang
disabilitas perlu mendapat perlindungan, pelatihan, dan pendampingan agar
mereka bisa berdaya untuk kemudian bisa berpartisipasi dalam upaya
penanggulangan bencana, sesuai dengan kapasitasnya.
Melalui kegiatan Workshop Pengendalian Strategi Pelayanan
BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota untuk pelayanan penanggulangan bencana inklusif,
di Hotel Santika Preimere Gubeng, Surabaya, selama 3 (tiga) hari, selasa sampai
dengan kamis (21 -23 November 2017) yang di ampu oleh Mercycorp, sepakat akan
lebih melibatkan para penyandang disabilitas dalam program-program peningkatan
kapasitas menuju masyarakat tangguh menghadapi bencana, dengan tagline “Semua Terlibat Semua Selamat”. [eBas]
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar