Selasa, 05 Juni 2018

TAGANA DALAM PERMENSOS 28 TAHUN 2012


Setiap ada bencana alam, selalu saja TAGANA dengan seragam khasnya, membantu petugas menyelamatkan korban. Mereka bekerja trengginas tanpa kenal lelah membantu sesama sesuai prosedur tetap yang digariskan. TAGANA berada di semua lini, baik itu ikut sibuk di pos komando, mengelola dapur umum, dan sibuk membantu di berbagai sector lainnya.  

Dalam Permensos RI nomor 28 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tagana, mengatakan bahwa Taruna Siaga Bencana, selanjutnya disingkat TAGANA adalah relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial.

TAGANA ditetapkan dengan maksud untuk mendayagunakan dan memberdayakan generasi muda dalam penanggulangan bencana.

TAGANA bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana baik sebelum, pada saat dan sesudah terjadinya bencana.

TAGANA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial c.q. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam.

TAGANA mempunyai hak, diantaranya mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah melalui pemberian Nomor Induk Anggota yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial; dan mendapat fasilitas, sarana dan prasarana dari Pemerintah berkaitan dengan tugas tugasnya; dan mendapatkan pelatihan dan bimbingan penanggulangan bencana secara berkala oleh Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah.

TAGANA mempunyai kewajiban, diantaranya, melaksanakan tugas-tugas sesuai ketentuan yang berlaku, dan melakukan komunikasi dan koordinasi antar anggota maupun dengan pihak terkait.

Pengerahan TAGANA dalam rangka mobilisasi penugasan dalam penanggulangan bencana dilakukan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial/instansi sosial provinsi, dan dinas sosial/instansi kabupaten/kota secara berjenjang.

Setiap anggota TAGANA menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Forum Koordinasi TAGANA sesuai wilayah tugasnya. Kemudian, Forum Koordinasi TAGANA melaporkan kepada dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Sosial c.q. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial secara berjenjang.

Sementara, segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan TAGANA bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Dengan mencermati ‘aturan main’ yang dijabarkan dalam permensos itu, maka sudah sewajarnyalah jika TAGANA selalu ada di daerah bencana melaksanakan kewajibannya menolong sesama yang terkena musibah bencana sesuai kebijakan kemensos. Semoga kawan-kawan relawan penanggulangan bencana yang tidak dibawah kendali kementerian/lembaga, menjadi maklum adanya.

Yang penting, sebagai relawan tetap berusaha mengabdi untuk sesama, baik pada saat bencana, tanggap darurat bencana, maupun saat pasca bencana, tanpa harus mengorbankan kehidupan keluarga dan kewajiban sebagai anggota masyarakat [eBas/sumber permensos 28 thn 2012]

2 komentar:

  1. Anggota Tagana adalah seluruh warga negara Indonesia pria dan wanita yang berumur 18 s.d 45 tahun disebut anggota aktif TAGANA serta terhimpun atau berasal dari kelompok masyarakat atau organisasi tertentu
    Untuk anggota TAGANA yang berumur di atas 45 tahun diorganisir dalam “LEGIUN TAGANA”
    Seorang anggota Tagana dinyatakan sah sebagai anggota resmi jika telah mendapat surat keterangan dari dirjen Banjamsos setelah melalui proses pelatihan baik yang diadakan oleh Depsos Pusat, Dinas/Institusi Sosial Provinsi dan Kab/Kota serta Institusi lain yang mendapat pengakuan dari Depsos

    BalasHapus
  2. PERMENSOS NO 28 TAHUN 2012
    TENTANG PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
    BAB III PASAL 7 Tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi

    DAN

    PERMENSOS NO 29 TAHUN 2012
    TENTANG PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
    BAB II Tugas dan Fungsi PASAL 5,6,7,8,9,10

    BalasHapus