Di dalam
PERKA nomor 17 tahun 2011, disebutkan bahwa Relawan Penanggulangan Bencana,
yang selanjutnya disebut relawan, adalah seorang atau sekelompok orang yang
memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas
dalam upaya penanggulangan bencana. Untuk meningkatkan kapasitas, membangun
rasa peduli, saling bersinergi dan berkegiatan, tentulah diperlukan sebuah
tempat yang representatif untuk ngobrol bersama.
Begitu
pula dengan pengurus sekretariat bersama relawan penanggulangan bencana Jawa
Timur (SRPB JATIM), sangat memerlukan tempat untuk menjalankan aktivitasnya
sehari-hari dalam membangun komunikasi dengan relawan dan pihak lain, melakukan
pendataan relawan, menyusun agenda kegiatan dan mendokumentasikan semua
kegiatannya. Disamping itu, keberadaan sekretariat sebagai tepat ‘cangkruk’an’ sangat efektif untuk
menyebar informasi dan tukar pengalaman secara informal.
Agar ‘kehidupan’ di sekretariat benar-benar
hidup dengan berbagai aktivitas, tentulah relawan yang diserahi amanat
mengelola sekretariat diharapkan memiliki kapasitas tentang kesekretariatan
sebagai tempat ngopi (ngobrol pintar). Jika belum memiliki, ya harus dibekali terlebih
dulu melalui pelatihan kesekreatariatan. Paling tidak relawan di briefing dulu
mengenai tupoksi kesekreatariatan.
Masih
dalam PERKA 17 tahun 2011, dikatakan bahwa ada beberapa kecakapan dalam bidang
kesekretariatan, seperti, Kecakapan Administrasi, yaitu Relawan yang telah menerima pendidikan atau
pelatihan pengelolaan administrasi dan/atau berpengalaman dan menguasai
prosedur adminisitrasi dapat membantu kegiatan-kegiatan administrasi dalam
penanggulangan bencana
Informasi
dan Komunikasi, yaitu Relawan yang telah menerima pelatihan dan/atau
berpengalaman dalam bidang ini dapat mendukung para petugas dalam mengelola
penyampaian informasi, termasuk informasi peringatan dini jika bahaya masih
mengancam, dan mendukung kelancaran komunikasi dalam situasi darurat bencana.
Hubungan Media dan Masyarakat, yaitu Relawan
yang telah menerima pendidikan dan pelatihan dan/atau berpengalaman dalam
bidang ini dapat mendukung petugas dalam menyampaikan informasi kepada media
dan masyarakat, termasuk menampung keluhan-keluhan dari pihak media dan
masyarakat penyitas bencana maupun penduduk yang tinggal di sekitar lokasi
penampungan sementara.
Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, yaitu
Relawan yang telah menerima pelatihan dapat
membantu kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam penanggulangan
bencana.
Promosi
dan Mobilisasi Relawan, yaitu Relawan
yang pernah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang ini dapat
membantu upaya promosi kerelawanan serta memobilisasi relawan dalam situasi
bencana.
Untuk
menyiapkan relawan yang mumpuni seperti diatas, tentunya memerlukan waktu dan
dana. Namun semua itu bisa disiasati dengan belajar sambil bekerja. Artinya
relawan yang diberi amanah untuk piket di sekretariat langsung belajar dari staf
BPBD yang dilibatkan dalam kesekretariatan sebagai Pembina/pendamping.
Dalam
manajemen dikatakan briefing adalah komunikasi dengan
cara bertatap muka langsung seorang leader dalam menyampaikan petunjuk/arahan
kepada koleganya menjalankan tugas sehari-hari. Dalam komunikasi briefing
selalu bersifat dialog langsung, singkat, padat, terukur, dan umpan balik
langsung.
Dengan cara ini, keduanya selalu berhubungan untuk
memastikan jika tujuan serta target masih ada di satu visi, satu misi, serta
dalam satu bahasa kerja. Selain itu, briefing juga akan memberikan ruang untuk
saling mengklarifikasi serta menguatkan sinergitas, paseduluran dan kebersamaan
dalam melaksanakan tugasnya.
Sungguh, apa yang dikatakan oleh Kepala BPBD Provinsi
Jatim ketika rapat dengan relawan, Senin (17/9), tentang perlunya menyediakan salah satu
ruang yang ada di Kantor BPBD untuk dijadikan sekretariat relawan, patut
kiranya direspon oleh SRPB untuk menyiapkan seluruh potensi relawan yang ada
agar bisa turut berpartisipasi meramaikan sekretariat sebagai tempat ‘cangkruk’an’ membangun silaturahmi
antar relawan dari berbagai organisasi.
Dari seringnya berinteraksi di sekretariat yang disediakan
oleh BPBD inilah nantinya akan terbentuk Standar minimum kemampuan relawan seperti yang
diharapkan oleh PERKA 17 tahun 2011, yaitu persyaratan minimal yang harus
dipenuhi oleh seseorang untuk dapat terdaftar sebagai relawan penanggulangan
bencana. Tentu, semua itu tidak bisa lepas dari pembinaan dan pendampingan
langsung oleh BPBD.
Artinya,
semua agenda relawan yang disusun oleh SRPB JATIM yang terkait dengan upaya
peningkatan kapasitas relawan, seperti kegiatan Arisan Ilmu, diklat, latgab dan
pelaksanaan konsep Desk Relawan, harus dalam ‘pengawasan’ BPBD agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Sambil
menunggu turunnya surat perintah menempati salah satu ruangan di BPBD sebagai
Kantor sekretariat, ada baiknya relawan menyiapkan diri dan ‘ubo rampenya’, seperti membuat strutur organisasi dan sarpras lain yang dibutuhkan (misalnya komputer, printer dan jaringan internet, filing cabinet), melalui
pertemuan-pertemuan kecil secara informal sambil nyruput kopi dan es teh. Monggo
ditentukan tempat dan waktunya*[eB/Rabu paing-19/9]
Tetap semangat
BalasHapus