Seiring dengan semakin
seringnya bencana ‘menyapa’ berbagai
daerah, yang mengakibatkan kerugian harta, benda, bahkan nyawa. Gempa Lombok yang
diikuti longsor dan Gempa Palu yang diikuti tsunami dan likuifaksi, adalah
bencana terbaru yang cukup mengagetkan banyak pihak. Kesadaran dan rasa
kepedulian kepada sesama pun tumbuh dan digelar dimana-mana dengan berbagai bentuknya.
Ada relawan (didukung
dana dan sarana yang memadai), langsung berangkat ke lokasi, membantu evakuasi,
bersama elemen lain menolong mereka yang perlu ditolong, bersama pemerintah meringankan
derita sesama.
Bagi relawan yang tidak
berkesempatan mengikuti operasi tanggap darurat bencana, bisa melakukan aksi menggalang
dana di perempatan jalan maupun mengadakan konser kemanusiaan. termasuk berpartisipasi
mendirikan Posko Peduli Bencana. Posko ini berupaya menampung donasi dan aneka
bantuan masyarakat yang nantinya akan dikirimkan ke posko induk di lokasi
bencana.
Hal ini sesuai dengan Perka
nomor 22 tahun 2008, tentang Pendanaan dan pengelolaan Bantuan Bencana. Di dalam
Pasal 8 dikatakan bahwa dalam mendorong
partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah atau
pemerintah daerah dapat: a. memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan
bantuan dana penanggulangan bencana; b. memfasilitasi masyarakat yang akan
melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana; dan c. meningkatkan
kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana.
Sementara, Pasal 9
mengamanatkan, (1) Setiap pengumpulan dana penanggulangan bencana, wajib
mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang. (2) Setiap izin yang
diberikan oleh instansi/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salinannya disampaikan
kepada BNPB atau BPBD. (3) Tata cara perizinan pengumpulan dana penanggulangan
bencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaca dari aturan di
atas, hendaknya, dalam mendirikan posko peduli bencana ada aturan main (biasa
disebut standar operasional prosedur/sop) yang jelas agar tampak professional. Menghilangkan
timbulnya sakwa sangka dan saling menggantungkan karena ketidak jelasan peran.
Dari lamannya
sumberpengertian.com, dikatakan bahwa Standar Operasional Prosedur atau
disingkat dengan SOP adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang
dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan
untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif.
Sedangkan tujuan dari SOP
adalah untuk: Agar petugas menjaga konsistensi dan tingkat kinerja petugas
dalam organisasi, Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap
posisi dalam organisasi, Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab
dari petugas/pegawai terkait, dan Melindungi petugas dari kesalahan
administrasi lainnya.
Aturan main yang
dituangkan dalam SOP itu, akan menjadi panduan untuk mengelola posko peduli
bencana. misalnya menjelaskan siapa penanggungjawabnya, berapa personil yang terlibat/ikut
piket, siapa saja mereka, mereka bekerja selama berapa jam perharinya, posko
buka sampai berapa bulan, bagaimana konsumsi untuk piket agar tetap sehat dan
bersemangat.
Dijelaskan pula,
misalnya, barang bantuan dari masyarakat yang baru datang langsung dicatat. Sebelum
dimasukkan ke gudang, diperiksa dulu. Apakah barang dalam kondisi baik, rusak, cacat
atau kedaluwarsa. Barang yang rusak, cacat dan kedaluwarsa dipisahkan. Bisa juga
dimusnahkan dengan terlebih dulu dibuatkan surat keterangan penghapusan.
Sedang yang baik masuk
gudang, diletakkan sesuai jenisnya. Sembako kumpul sembako, obat kumpul obat, matras
kumpul matras, pakaian kumpul pakaian, dan makanan kumpul makanan. Ini akan
memudahkan untuk pengambilan saat dibutuhkan.
Sementara, bantuan
masyarakat yang berupa uang, juga harus jelas penggunaannya. Berapa jumlahnya,
dari siapa saja, dibelanjakan barang atau tetap dikirim berupa uang, harus
jelas penerimanya. Semuanya harus tercatat untuk memudahkan pelaporannya.
Apakah begitu yang
namanya SOP ?. mari duduk bersama sambil ngopi, menyusun SOP untuk beberapa
kegiatan yang mengharuskan disusunnya SOP sesuai aturan agar semuanya jelas dan
prosedural. Salam Tangguh, tetap menginspirasi. [eBas/Kamis Kliwon 1/11]