Konon, mengingat Perka BNPB nomor 17 tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. sehingga perlu diganti dengan yang baru, untuk memastikan tata kelola yang lebih komprehensif dan relevan dengan dinamika lapangan.
Kira-kira apa yang dimaksud dengan kata “tidak sesuai dengan perkembangan hukum” itu ya ?. semoga ada penjelasan yang menyejukkan dari yang punya hajat. Untuk itukah kegiatan uji publik kedua, tentang rancangan perban relawan tahun 2026, diadakan secara daring, pada hari selasa (03’03/2026) ?.
Konon, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar responsif terhadap kebutuhan di daerah. Harapannya peserta webinar dapat menyampaikan perspektif dan praktik baik dari daerah demi regulasi yang lebih inklusif dan efektif.
Bicara tentang relawan dan kapasitasnya, termasuk perlunya sertifikasi relawan, jadi ingat keberadaan relawan di lokasi bencana Sumatra, yang sampai saat ini penanganannya masih belum optimal karena berbagai kendala.
Saat itu diawal kejadian, relawan "didatangkan" dengan satu tekat untuk membantu dan menolong korban bencana yang dianggap oleh Kepala BNPB hanya mencekam di media sosial.
Mereka datang dari berbagai komunitas dan lembaga kemanusiaan, dengan membawa perbekalan yang dibutuhkan para penyintas tanpa melihat kapasitas yang dimiliki, juga tanpa membawa sertifikat keluaran LSP-PB yang asli. Bahkan banyak dari mereka yang belum pernah ikut pelatihan kerelawanan yang sering diadakan BPBD, BNPB dan lembaga yang bergerak di bidang penanggulangan bencana.
Berdasar cerita di atas, hendaknya pihak perumus perban juga mengakomodasi kebijakan politik lokal dalam menangani bencana, dan semua kantor/lembaga terkait juga (termasuk karyawan BNPB dan BPBD) harus paham dengan perban untuk menghindari kesalahpahaman antar pihak seperti yang selama ini terjadi.
Beberapa harapan yang disampaikan oleh peserta webinar diantaranya adalah, kedepan, peran relawan tidak hanya tampak pada saat tanggap darurat saja, untuk itu lewat perban yang baru perannya semakin ditampakkan pada saat pra dan pasca bencana, yang berkolaborasi antar pihak sesuai kapasitasnya dibawah koordinasi BNPB/BPBD.
Dalam paparan praktek baik yang disampaikan oleh BPBD Jakarta dan Bekasi, dikatakan bahwa selama ini komunitas relawan selalu dilibatkan dalam kegiatan pengurangan risiko bencana kepada masyarakat, bahkan dibuatkan kantor sekretariat bersama untuk saling berkoordinasi, sehingga terjadi ‘kedekatan’ antara relawan dengan karyawan BPBD.
Juga ada usulan tentang perlu ditambahan Kode Etik dan Perlindungan relawan yang sesuai dengan Prinsip kemanusiaan, Anti diskriminasi, Anti pelecehan, Mekanisme pengaduan, Inklusi disabilitas, dan Pelibatan bermakna dengan tetap menghormati kearifan lokal setempat.
Masukan lain yang cukup menggelitik adalah, perlunya dipertimbangkan peran relawan berdasarkan SK Siaga Darurat, SK Tanggap Darurat dan SK Transisi Darurat, dan perlu dipertimbangkan tentang pentingnya sertifikasi relawan. Termasuk wajib bersertifikat bagi relawan yang terlibat dalam kegiatan yang terkait lifesaving/ sensitif seperti: SAR, medis, assessment.
Kira-kira usulan ini diperuntukkan bagi relawan yang mana ya ?. relawan komunitas, relawan terlatih, relawan spesial, relawan nasional, relawan partai, relawan NGO, relawan lembaga keagamaan, relawan kantor/lembaga, relawan dunia usaha, dan relawan lainnya.
Juga ada yang mengusulkan agar ada aturan tentang kualifikasi relawan, juknis perekrutan relawan, sumber dana pembiayaan relawan, dan masa berlakunya relawan. (byuh tambah ruwet dan ribet, korbanpun keburu mumet gak slamet)
Dalam pasal 8, tentang pengerahan relawan, dikatakan bahwa Pengerahan Relawan dilaksanakan oleh Organisasi Relawan dengan berkoordinasi dengan Posko PDB atau BPBD, Posko PDB atau BPBD dapat mengajukan permohonan relawan kepada Organisasi Relawan untuk pengerahan relawan, dan Posko PDB atau BPBD melakukan identifikasi Relawan melalui Sistem Informasi.
Terkait dengan pasal tersebut maka pihak BNPB/BPBD harus punya data tentang keberadaan komunitas relawan, (yang sudah sering kali diminta namun entah untuk apa kegunaannya. Buktinya saat bencana Sumatra data keberadaan relawan dan perkembangan lapangan masih simpang siur sehingga kepala BNPB dan Kepala Basarnas dirujak netizen saat keliru membuat pernyataan), sekaligus karyawan yang ditugaskan di posko wajib paham perban dan keberadaan komunitas relawan.
Ada juga peserta yang menanyakan siapa yang bertanggung jawab dalam peningkatan kapasitas relawan dalam bentuk diklat, simulasi dan sertifikasi. Serta perlu ada klausul tentang kewajiban pelatihan berkala, simulasi dan gladi lapang.
Sesungguhnyalah masih banyak usulam masukan dan komentar yang layak dijadikan catatan. Sayang semua tidak sempat tercatat karena keburu ke Masjid untuk solat ashar, sekaligus ikut menyiapkan takjil untuk berbuka puasa bagi mereka yang melaksanakan kewajiban berpuasa di bulan ramadhan. [eBas/Rabu-04032026]
.







