Profesor Eko Teguh Paripurno, biasa dipanggil Kang ET, dalam acara Sosialisasi Penanggulangan Bencana bersama Relawan Provinsi Jawa Timur, mengatakan bahwa, semestinya semua nomor HP relawan masuk dalam Command Center BPBD setempat. Namun dalam kasus bencana di Sumatra, tidak ada yang connect dengan relawan yang ada.
Kegiatan yang digelar di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur, Minggu (22/01/2026) malam, sekaligus dalam rangka buka bersama antar relawan yang bermitra dengan BPBD, sebagai upaya membangun silaturahmi itu menjadi menarik dengan hadirnya Kang ET dari Kampus UPN Jogyakarta.
Dia berharap, Ke depan, perlu ada integrasi data relawan yang terlibat dalam kebencanaan. Sehingga koordinasi bisa lebih mudah.
Terkait dengan data keberadaan komunitas relawan, konon sudah pernah ada pihak yang mencoba melakukan pendataan, namun setelah itu tidak ada tindak lanjutnya. Sehingga ketika diperlukan, perlu waktu untuk mencari dan menyiapkan. Inilah yang diharapkan Kang ET tidak terjadi lagi.
Sudah seharusnyalah ‘penjaga’ pusat pengendalian operasi penanggulangan bencana (pusdalops) sebagai unit yang mengumpulkan data, memantau situasi, dan mengkoordinasikan respon cepat saat terjadi bencana. Termasuk memiliki data komunitas relawan yang siap digerakkan setiap saat untuk membantu BPBD menanggulangi bencana sesuai kapasitasnya.
Dengan kata lain, ketersediaan data yang lengkap akan memudahkan BPBD untuk mengkoordinir semua potensi yang ada, seperti agen bencana, TRC, dan komunitas relawan dalam sebuah pelatihan untuk meningkatkan kapasitasnya upaya PRB maupun PB. termasuk memanfaatkan keberadaan Forum PRB sebagai mitra kritis BPBD untuk mengkoordinir para pihak (pentahelik).
Disamping data keberadaan komunitas relawan, yang tidak kalah pentingnya adalah arus informasi tentang bencana dari lapangan harus lancar masuk ke pusat data dan informasi BNPB, (juga ke beberapa pihak terkait) agar tidak terjadi kekeliruan dalam membuat pernyataan yg memalukan.
Terkait dengan data, seperti yang diharapkan Kang ET, dalam draft Perban pengganti Perka 17 tahun 2011, disebutkan bahwa dalam Bab VI tentang Sistem Informasi dan Pendataan, pasal 9 mengatakan; (1) Pengelolaan Relawan menggunakan Sistem Informasi, (2) Menjaga kerahasiaan data pribadi warga, (3) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh BNPB, (4) BNPB melakukan pengelolaan informasi Relawan, pemberian nomor, kode, atau bentuk identifikasi lainnya.
Kemudian, dalam Pasal 10 dikatakan, (1) Organisasi Relawan melakukan pendataan melalui input informasi ke dalam Sistem Informasi, antara lain: a. Status pelatihan dan sertifikasi Relawan; b. Rekam jejak penugasan Relawan; c. Penempatan dan pengerahan Relawan; dan d. Pelaporan dan monitoring Relawan. (2) BPBD melakukan pengelolaan informasi Relawan sesuai dengan kewenangan wilayah kerja.
Nah, berdasar pasal 9 dan 10 di atas, diharapkan komunitas relawan segera berbenah diri untuk menyesuaikan dengan segera mendata anggotanya untuk kemudian disampaikan ke BPBD/BNPB untuk ‘dikelola’ lebih lanjut.
Semoga gagasan Kang ET yang disampaikan di tenpina bpbd prov jatim itu dimasukkan dalam butir butir perban baru pengganti perka nomor 17 tahun 2011, sehingga keberadaan relawan akan semakin mendapat perhatian yang signifikan dari BPBD dalam kegiatan penanggulangan bencana guna membangun budaya tangguh. Wallahu a’lam bishowab. [eBas/senin malam ke-20 bulan ramadhan-09032026]







