Senin, 27 Juli 2026

BNPB SIAPKAN PERBAN UNTUK FPRB

    Ada yang bilang bahwa Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) itu merupakan wadah koordinasi, komunikasi, dan kerja sama antar-pihak seperti pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, media massa, dan pihak lain yang peduli terhadap kebencanaan, untuk melakukan mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana.

    Namun nyatanya, dari berbagai informasi yang didapat, masih banyak pihak yang belum paham akan keberadaan FPRB, khususnya terkait dengan keanggotaannya, bagaimana cara menjadi anggota, siapa saja yang boleh menjadi anggota, bagaimana bentuk pembinaannya, serta perannya, baik terhadap pemerintah/BPBD, maupun kepada anggotanya

    Dengan kata lain, sampai sekarang kiprah forum masih tampak eksklusif. Hanya kalangan tertentu yang dapat mengakses untuk mendekat dan terlibat dalam kegiatannya. Termasuk “hidup matinya” forum sangat tergantung kepada sosok yang menjadi ‘tokoh pengendali’ di belakangnya.

    Padahal, di dalam berbagai rapat dan teori yang didokumentasikan mengatakan bahwa FPRB ini menjadi pilar strategis dalam memperkuat koordinasi, partisipasi untuk meningkatkan kapasitas melalui edukasi, advokasi, sosialisasi dan sinergi antar pihak membangun budaya sadar risiko di tengah masyarakat.

    Namun nyatanya, sampai saat ini forum masih “menunggu diajak” oleh para pihak untuk berperan dalam kegiatan pendidikan, peningkatan kapasitas masyarakat dalam upaya pengurangan risiko bencana. Dengan kata lain forum masih belum berdaya di bidang financial untk melaksanakan programnya. Masih tergantung budi baik pihak lain.

  Nah, dengan adanya perban yang sedang diuji publik ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk pembentukan dan pengelolaan FPRB di tingkat nasional dan daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota dan wilayah administrasi di bawahnya. 

    Dengan demikian, keberadaan perban ini dapat menjamin keberlanjutan forum secara inklusif, partisipatif dan berkesinambungan, serta meningkatkan efektivitas Forum PRB dalam memberikan rekomendasi kebijakan, advokasi, serta inovasi-inovasi dalam PRB. Sebuah harapan yang utopis.    

    Untuk itulah, dalam rangka memperoleh masukan, tanggapan, dan penyelarasan substansi regulasi dengan kondisi faktual di daerah, BNPB menyelenggarakan uji publik rancangan perban tentang FPRB secara daring, Senin (27/07/2026) Siang.

    Kegiatan yang diikuti oleh staf BPBD seluruh Indonesia, pengurus forum serta para pekerja kemanusiaan dibidang kebencanaan ini, sebagai upaya memperoleh masukan untuk menyempurnakan draf perban agar sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.

    Dalam sambutannya, Cipto Laksono, dari Caritas Germany, mengatakan bahwa uji publik ini sebagai upaya mempercepat tersusunnya regulasi yang partisipatif agar sesuai dengan kondisi lapangan sehingga nantinya akan mudah melaksanakan upaya pengurangan risiko bencana untuk membangun budaya tangguh bencana.

    Sedangkan Pangarso Suryotomo, dari Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, BNPB mengatakan bahwa selama ini, walaupun peraturan tentang forum pengurangan risiko bencana belum disusun, di banyak daerah teman-teman yang terlibat dalam kepengurusan sudah melakukan kegiatan penanggulangan bencana, sejak fase pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana sesuai kapasitasnya.

    “Untuk itulah, dengan hadirnya aturan ini akan memperjelas peran dan keterlibatan forum dalam upaya pengurangan risiko bencana. Sehingga keberadaannya akan semakin tampak dimata para pihak,” Katanya bersemangat.

   Yulianti, dalam paparannya, diantaranya mengatakan bahwa pembentukan forum sebagai upaya membantu mengoptimalkan sosialisasi pengurangan risiko bencana kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi bencana.

    Jika perban ini dipahami dan dipatuhi, maka konsekwensinya BPBD harus menyediakan salah satu ruangan di kantornya untuk dijadikan sekretariat FPRB (lengkap dengan kopi dan gorengannya), dan melibatkannya dalam pelaksanaan programnya. Jelas aturan ini akan banyak mendapat tantangan dari mereka yang sudah nyaman tanpa melibatkan pengurus forum yang dianggap akan mempengaruhi stabilitas anggaran yang biasa dinikmati.

    Dengan adanya peraturan ini diharapkan forum semakin terlibat dalam advokasi regulasi, kebijakan, perencanaan, penganggaran, pengarusutamaan, dan evaluasi pengurangan risiko bencana dan isu lintas sektor pembangunan, serta menyusun dan mengawal pelaksanaan rencana aksi daerah untuk pengurangan risiko bencana.

    Begitu juga peran dari unsur multihelix harus semakin tampak dalam pengelolaan FPRB dalam arti sebenarnya. Karena selama ini unsur dari akademisi, birokrasi, dan media hanya muncul saat ada rapat dan acara seremonial. Begitu juga dunia usaha, baru ditoleh saat waktunya dimintai donasi. Sedangkan unsur helix yang lain tampaknya kurang lebih sama, ada hitungannya.

    Sementara unsur masyarakat, dan komunitas relawan yang terlibat sebagai anggota ataupun pengurus juga belum jelas persyarakatannya untuk dapat menjadi anggota forum. Banyak yang bilang relawan yang menjadi anggota forum itu berbasis pertemanan, kesamaan golongan dan kepentingan.

    Di dalam perban ini juga dikatakan bahwa inisiatif pembentukan Forum PRB Daerah dilakukan oleh komunitas relawan (non-pemerintah) untuk kemudian dikoordinasikan dengan BPBD setempat.

    Pertanyaannya, jika BPBD tidak mau berkoordinasi bagaimana?. atau jika BPBD tiba-tiba membentuk FPRB dan diisi oleh orang-orang pilahannya sendiri sesuai seleranya, tanpa konsultasi dengan para pihak, apakah boleh?.

    Yang jelas perban produksi BNPB untuk FPRB ini nantinya perlu dipahami bersama dan disepakati untuk dilaksanakan secara kolaboratif antar semua unsur multihelix. Agar nasib perban ini tidak seperti perban yang sudah diproduksi namun dibiarkan menumpuk di gudang untuk kemudian dibuang. Wallahu a’lam bishowab. [eBas/Senin-28072026]  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumat, 19 Juni 2026

YANG SEMPAT TERCATAT DARI NGOPI DI WARKOP BJC

 Alhamdulillah istiqomah dalam berbagi kebaikan.Tadi malem aku makan nasi bungkus bakarannya, Alhamdulillah enak,  rekomendet sanget,” Kata Nanang dalam komentarnya di grup whatsapp setelah merasakan enaknya nasi bungkus bakaran.

 Ya, begitulah salah satu komentar seusai acara bagnasbung hasil kolaborasi antara NKC dengan BJC, yang digelar pada kamis  (18/06/2026) malam, berlangsung penuh suka cita guyub rukun, yang diwarnai celetukan nakal penuh gembira tanpa melukai sesama anggota BJC yang datang dari berbagai komunitas relawan sosial kemanusiaan.

 Sebelum acara bagnasbung dimulai, diawali dengan ngobrol bareng duduk lesehan di warkop BJC, sambil menikmati jajanan yang dibawa oleh anggota, diantaranya membahas kegiatan BJC ke depan agar semakin bermakna bagi sesama. Termasuk menyinggung pemilihan ketua BJC melalui polling. Dengan harapan segera terbentuk kepengurusan yang baru.

 Obrolan santai itu juga menyinggung tentang perlunya memberi santunan kepada yayasan sosial yang belum tersentuh bantuan pemerintah, tentunya semua itu tergantung dari banyak sedikitnya dana sawrran yang masuk ke kas BJC. Ada juga yang  berharap ada acara kopsan rutin di warkop BJC, dalam rangka mempererat tali silaturahmi sekaligus meramaikan dan ‘melariskan’ warkop.   

 Terkait dengan upaya memperbanyak dana kas lewat topi muter (bukan topi miring), kiranya perlu dibahas lagi dan disepakati kembali agar tidak ada dusta diantara kita karena adanya prasangka yang tidak mengenakkan.

 Sambil menikmati kopi, Ada yang mengeluh tentang keterbatasan waktu untuk mengadakan pertemuan. Baik pertemuan pengurus maupun anggota BJC, dikarenakan adanya kesamaan jadwal dengan pihak lain. Untuk itu perlu dipikirkan bagaimana mengatasinya.

 Salah satunya dengan membagi tugas. Siapa yang sempat menghadiri acara anniversary komunitas lain, dan siapa yang ngurusi agenda internal BJC. Dengan demikian semuanya dapat berjalan beriringan.

 Ketika kopi di gelas tinggal sak sruputan, ada yang usul agar ada yang berani ‘mendekati’ pemilik warkop untuk minta ijin menggunakan sebagian dari warkop dijadikan sekretariat BJC untuk mempermudah koordinasi. Apalagi ada keinginan agar BJC memiliki akta legalitas kelembagaan untuk mempermudah mendapatkan donasi dari berbagai pihak.

 Terkait keinginan memiliki akta itulah, perlu kiranya segera menyusun AD/ART, struktur kepengurusan dan lainnya sebagai pelengkap dokumentasi untuk proses lebih lanjut.

 Untuk mendukung keinginan itu, hendaknya BJC yang merupakan wadah koordinasi dari berbagai komunitas, hendaknya dalam memilih pengurus didasarkan  pada kopetensi, dedikasi dan keterwakilan komunitas yang menjadi anggotanya. Jangan sampai kepengurusan hanya didominasi oleh komunitas tertentu saja. Harus ditawarkan sebelum disepakati untuk diputuskan.

 Sebelum acara aksi berbagi nasi bungkus, tidak lupa foto bersama dan bergantian menghadap penjaga warkop untuk bayar kopi dan gorengan secara mandiri. Untuk kemudian saling berucap terimakasih atas partisipasinya malam ini. Kembang sentul, Godong kelor. Sampiyan ngalor aku tak ngidul. [eBas/Jumat-19062026]

 

Senin, 08 Juni 2026

YANG SEMPAT TERCATAT DARI PRAKTIK BAIK UNIT LAYANAN DISABILITAS

 Dalam rangka mendorong penyelenggaraan penanggulangan bencana yang inklusif, Direktorat Kesiapsiagaan BNPB mengadakan Webinar tentang Sharing Session dan Praktik Baik Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD PB), Senin (08/06/2026).

 Konon, pembentukan ULD ini sebagai upaya mewujudkan pesan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas di Indonesia, yang bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi mereka dalam segala aspek kehidupan. Seperti Kesamaan Kesempatan, yaitu menjamin bahwa penyandang disabilitas mendapatkan akses yang sama dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik.

Kemudian, Penghormatan dan Perlindungan, yaitu menghormati dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas, serta menyediakan akomodasi yang layak untuk mendukung partisipasi mereka dalam masyarakat. Serta Aksesibilitas, yaitu Menyediakan infrastruktur dan layanan yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

 Dengan demikian, penyandang disabilitas dapat hidup dengan lebih mandiri dan sejahtera, serta mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang setara dengan warga negara lainnya. Termasuk dalam hal kesamaan perlakuan di bidang penanggulangan bencana.

 Keberadaan ULD ini juga diperkuat oleh Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2014 mengatur tentang penanganan, perlindungan, dan partisipasi penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana di Indonesia, yang memberikan pedoman dalam penanganan, perlindungan, dan partisipasi penyandang disabilitas dalam situasi bencana, baik sebelum, selama, maupun setelah kejadian bencana. Konon, Perka ini sedang dalam proses penyempurnaan.

 Dalam webinar kali ini, menghadirkan beberapa ketua ULD yang sukses mengelola ULD. Seperti Elsye dari Bali, Joko dari Jatim, Edy dari Jateng, Kanni dari NTT, dan Sukarni dari NTB. Mereka bercerita tentang suka duka bersinergi dengan para pihak khususnya BPBD, komunitas disabilitas, dan lembaga donor yang membiayai upaya berdirinya ULD.

 Di dalam kepengurusan ULD diisi oleh berbagai unsur pentahelik. Mereka duduk bersama menyusun program untuk meningkatkan peran serta kelompok difabel dalam upaya pengurangan risiko bencana, melalui sosialisasi, edukasi, komunikasi dan sejenisnya melalui berbagai media yang dimiliki. Tentu semua itu memerlukan dukungan dana. (salah satunya dari lembaga donor yang memiliki program).

 Diceritakan pula bahwa pengurus ULD yang beragam latar belakang itu juga mulai mendapat dukungan dari banyak pihak terkait, dalam rangka penyediaan fasilitas, dan aksesibilitas yang ramah disabilitas. Diantaranya menyusun panduan etika berkomunikasi dengan penyandang disabilitas   

 Yang jelas, keberadaan ULD itu tidak bisa lepas dari ‘cawe-cawe’ lembaga donor (salah satunya Siap Siaga) yang aktif membantu gagasan dan anggaran agar peran serta ULD membangun kesiapsiagaan masyarakat bencana menuju indonesia tangguh bencana, benar-benar terwujud.

 Karena, tanpa ‘cawe-cawe’ pihak luar, sangat mustahil ULD dapat berjalan melaksanakan programnya sesuai amanat perka 14 tahun 2014 yang sedang disempurnakan, dan UU nomor 8 tahun 2016. kecuali jika pemerintah secara rutin menganggarkan untuk dukungan operasional.

 Mengingat kondisi ekonomi indonesia yang tidak baik-baik saja ini, tentulah ‘cawe-cawe’ dari lembaga donor sangat diperlukan. Paling tidak untuk dua tahun ke depan harus ada ‘guyuran dana’ untuk penguatan dan pemandirian ULD, agar dapat menjawab pertanyaan dari peserta webinar tentang peran ULD dalam menjamin kepastian data penyandang disabilitas, proses evakuasi, layanan inklusif dan perlindungan berkelanjutan pasca bencana.

 Sungguh, tanpa kehadiran lembaga donor yang baik hati itu, maka potensi “layu sebelum berkembang” sangatlah terbuka.

 Semoga Kegiatan webinar ini akan menginspirasi BPBD Kabupaten/Kota untuk  membentuk dan mengembangkan ULD PB, dalam rangka memberdayakan kelompok difabel dalam upaya penanggulangan bencana. Baik itu saat pra bencana, darurat bencana, maupun pasca bencana. [eBas/senin-08062026]

 

 

Rabu, 20 Mei 2026

REFLEKSI HARI KESIAPSIAGAAN BENCANA, BNPB BANYAK BERHARAP

 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bekerjasama dengan beberapa pihak mengadakan webinar tentang Refleksi Hari Kesiapsiagaan Bencana, yang diikuti oleh semua pegiat kebencanaan, Rabu (20/05/2026) siang, bersamaan dengan peringatan hari kebangkitan nasional.

 Seperti diketahui bahwa refleksi adalah proses penting untuk merenungkan kegiatan yang telah dilakukan, untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan, yang selanjutnya digunakan sebagai bahan masukan untuk melakukan kegiatan yang sama dikemudian hari sebagai gerakan bersama membangun ketangguhan, kesiapsiapsiagaan dan budaya sadar bencana melalui berbagai kegiatan yang teragendakan (dan tentunya teranggarkan).

 Dalam webinar itu juga ada harapan dari BNPB agar perayaan HKB yang menjadi agenda rutin BNPB dan pegiat kebencanaan ini jangan sampai hanya jadi acara seremonial belaka yang langsung bubar jalan ketika pejabatnya “selesai gunting pita” dan meninggalkan lokasi upacara pembukaan.

 Harapannya, gelaran yang memobilisasi banyak pihak ini menjadi media literasi kebencanaan yang dapat diambil manfaatnya oleh khalayak ramai. Sehingga upaya membangun kesiapsiagaan, usaha menumbuhkan budaya sadar bencana akan segera dapat “mewarnai” kehidupan masyarakat sehari-harinya.

 Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kesiapsiagaan didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

 Untuk itulah BNPB berharap Semua upaya mewujudkan pesan Undang-undang harulah dikerjakan secara kolaboratif antar pihak terkait, khususnya NGO yang bergerak dibidang kebencanaan, agar pemerintah tidak berjalan sendiri.

 BNPB pun berharap banyak kepada semua pihak untuk terlibat dan mendukung dalam mensukseskan perayaan HKB untuk ikut serta membangun budaya sadar bencana melalui sosialisasi pengurangan risiko bencana dengan melakukan simulasi yang dilakukan secara rutin dan mandiri (dengan biaya sendiri). Tidak hanya saat ada perayaan HKB saja (dengan biaya APBN/APBD).

 Dengan demikian, harapan ke depan BNPB/BPBD dapat menjadi dirigen dari sebuah orkestra penanggulanag bencana yang handal dan terpercaya. Sementara relawan, masyarakat dan para pihak, yang memainkan irama sesuai arahan dirigen berdasarkan berbagai dokumen dan perka/perban yang ada. Dengan demikian dokumen kebencanaan dan perka/perban yang ada tidak dikalahkan oleh “kebijakan pusat”.

 Dalam acara refleksi lewat zoom meeting yang sempat beberapa kali terjadi gangguan audio ini, ada salah satu nara sumber yang menyampaikan bahwa beberapa tantangan yang harus ‘diperhatikan’ diantaranya adalah keterlibatan kelompok rentan yang kurang, dan keberadaan Tim Siaga yang belum dikembangkan secara berkelanjutan.

 Selanjutnya kegiatan kerelawanan masih bersifat sporadis dan reaktif terhadap krisis yang terjadi. Kemudian tingkat pemahaman dan kesadaran pemerintah desa (juga pemerintah di atasnya) terhadap pentingnya kesiapsiagaan masih bervariasi.

 Tentunya untuk mewujudkan harapan di atas memerlukan anggaran yang memadai dan dukungan kebijakan yang mengikat. Bukan hanya berharap dan bilang seharusnya begini, seharusnya begitu. Kalau hanya sekedar harapan ya jadinya seperti ini. Banyak OPD yang ogah-ogahan terlibat (mengeluarkan anggarannya) untuk memeriahkan perayaan HKB.

 Semoga hasil refleksi HKB yang digelar menjelang Idul Adha 1447 H, benar-benar menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat merencanakan dan melaksanakan perayaan yang didukung anggaran tidak sedikit ini dapat mewujudkan tampilan HKB yang lebih bermakna dan bermanfaat bagi rakyat, tidak hanya sekedar menikmati anggaran besar dari pajak rakyat. Wallahu a’lam bishowab. [eBas/Kamis-21052026]

 

Kamis, 14 Mei 2026

ADA APA DENGAN DESK RELAWAN

 Hari Rabu (13/05/2026) siang, ada webinar tentang praktik baik pemanfaatan Desk Relawan (DR). Konon, webinar ini merupakan salah satu media ‘sebar informasi’ berbagi wawasan, pengalaman, dan praktik baik dalam penanggulangan bencana, dengan harapan dapat diduplikasikan di berbagai daerah dengan konsep ATM (amati, tiru, modifikasi).

 Konon, munculnya gagasan membentuk DR itu berangkat dari kenyataan bahwa Kehadiran relawan dari berbagai komunitas dengan segala karakter dan pengalaman yang beragam, itu ternyata memerlukan mekanisme pengelolaan yang terstruktur agar kehadirannya terkoordinasi, dan terkendali sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

 Dalam kerangka acuan kegiatan (KAK), dikatakan bahwa DR berfungsi sebagai pusat koordinasi, registrasi, pendataan, pengelolaan informasi, serta penghubung antara relawan, organisasi, pemerintah, dan pos komando tanggap darurat.

 Harapan dari webinar ini adalah teridentifikasikannya berbagai tantangan serta kebutuhan dalam penguatan sistem DR sehingga dapat dirumuskan rekomendasi awal bagi pengembangan mekanisme koordinasi dan pengelolaan relawan yang lebih efektif.

 Dalam kesempatan ini kawan-kawan relawan dari perwakilan Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Barat, berkesempatan membagikan pengalamannya tentang suka duka mengelola DR ketika terjadi bencana.

Menurut pengalaman mereka, keberadaan DR dapat membantu “pemerintah” dalam hal pendataan relawan yang ikut operasi di lapangan. Diantaranya, jumlah pesonil, keahlian dan peralatan yang dimiliki dan berapa lama di lapangan.

 Mereka juga menceritakan tantangan dalam mengelola DR. Diantaranya masih kuatnya ego sektoral dari masing-masing relawan (termasuk OPD yang terkait). Hal ini sangat menghambat komunikasi dan koordinasi antar pihak. Masih banyaknya pihak yang merasa keberadaan DR tidak penting, karena sudah ada posko.

 Sungguh, konsep DR yang dimunculkan pertama kali oleh Drs. Pangarso Suryotomo, M.MB saat kongres SRPB Jatim di Regent Park Hotel, Kota Malang, tahun 2017, sangatlah baik dan menarik. Tinggal memoles sedikit agar semakin cantik, dengan 'mendiskusikan' pertanyaan menggelitik dibawah ini.

Diantaranya, apakah DR ini sudah didukung kebijakan dan anggaran ?. Jika belum, alangkah baiknya dibuatkan Perka/Perban, agar keberadaannya jelas dan diakui.   

 Kemudian, kualifikasi relawan yang begaimana yang diberi kewenangan mengelola DR (termasuk hak dan kewajibannya), apakah hanya relawan yang memiliki kapasitas atau siapa saja yang penting punya waktu yang luas.

 Perlu juga dijelaskan tentang bencana yang bagaimana yang mengharuskan DR diaktifkan, dan siapa yang mempunyai otoritas mengaktifkannya?. Jika yang mengaktifkan DR itu atas inisiatif relawan, ya jelas keberadaannya hanya ‘dipandang sebelah mata’. Untuk itulah aturan mainnya harus jelas. Ingat, jaman ini sudah tidak berlaku makan siang gratis.  

 Disamping itu, perlu juga pembatasan masa kerja pengelola DR, agar tidak timbul kesan 4L (Loe Lagi Loe Lagi). Dengan demikian ketika masa kerjanya hampir habis, segera dikomunikasikan bukan didiamkan agar segera ada pergantian.

 Bahkan ada yang bilang bahwa semua gagasan dan peraturan tentang kebencanaan yang sudah didiskusikan, dirapatkan, dan diseminarkan, kemudian diujicobakan dan diujipetikkan dengan biaya mahal, untuk disusun dan ditetapkan menjadi Perka/Perban dan berbagai dokumen sampai berupa Buku Standard Operating Procedure (SOP), tidak akan berimplementasi positif tanpa didukung kebijakan yang mengikat (termasuk dananya). tanpa itu ya hanya sebatas himbauan yang disusun menghaviskan anggaran yang tidak sedikit.

 Bagaimana mungkin SOP itu menjadi standar baku dan dipedomani oleh semua pihak, jika di lapangan sering terjadi kesalahan fatal. Beberapa contoh diantaranya; 1- Status Tanggap Darurat baru dikeluarkan setelah masa Darurat selesai, 2- Komandan Tanggap Darurat acapkali bermasalah karena ketidak tahuannya, 3- OPD terkait belum tahu Tupoksi dan kewenangannya saat renkon menjadi renops. Serta banyak lagi contoh kasus di dalam upaya penanganan bencana. Termasuk amboradulnya penanganan bencana Aceh, Sumbar dan Sumut.

 Akhirnya, dari webinar ini, perlu  kiranya para pihak yang berkompeten untuk segera mengadakan sosialisasi akan pentingnya DR kepada komunitas relawan penanggulangan bencana serta pihak terkait lainnya (multi helix).

 Mari dengan penuh istiqomah menunggu tindak lanjut dari hasil webinar ini. Apakah BNPB akan mengeluarkan kebijakan untuk DR yang lebih bermakna, lebih manusiawi dan tidak dipandang sebelah mata oleh para pihak yang terlibat dalam kebencanaan. [eBas/Kamis-14052026]

 

Selasa, 05 Mei 2026

AKSI MERESPON PERINGATAN DINI, ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN

 Hari ini, jumat (17/04/2026) ada webinar tentang perlunya respon dari komunitas lokal saat menerima peringatan dini akan adanya bencana, dengan harapan mereka bersama masyarakat dapat melakukan "penyelamatan" mandiri sebelum pihak luar berdatangan menolong. 

 Dalam webinar, nara sumber mengatakan bahwa AMPD adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mengantisipasi dampak bencana berdasarkan prakiraan dan deteksi dini potensi bencana. Ini merupakan langkah sistematis yang diambil setelah meneroma tanda peringatan dini, tetapi belum terjadi bencana, dengan tujuan untuk menyelamatkan jiwa, mengurangi kerugian, dan mempercepat pemulihan.

 Seperti diketahui bahwa indonesia didominasi oleh bencana hidrometeorologi dan diperparah oleh perubahan iklim. Dalam situasi ini, sistem peringatan dini tidak cukup hanya berhenti pada informasi, tetapi harus mampu mendorong komunitas lokal dapat melakukan aksi cepat yang menyelamatkan.

 Dengan kata lain, komunitas lokal tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi menjadi aktor utama dalam merespon peringatan dini, mulai dari pengambilan keputusan, aksi di lapangan, hingga akses terhadap pendanaan.

 Pertanyaannya kemudian, komunitas lokal yang bagaimana yang dapat melakukan AMPD?. Tentunya tidak semua komunitas relawan dapat melakukannya. Hanya mereka yang memiliki kapasitas dan berkualitas untuk melakukan upaya PRB kepada masyarakat dalam rangka membangun budaya tangguh menghadapi bencana.

 Menurut nara sumber yang lain, kerja-kerja kemanusiaan semacam ini akan lebih seru jika dilakukan secara kolaboratif antar pihak (pentahelik) sesuai kapasitasnya untuk menyusun rencana aksi sehingga dapat segera berbuat ketika bmkg mengeluarkan peringatan dini.

 Adapun materi yang perlu diperkenalkan kepada masyarakat, diantaranya membuat peta rawan bencana, menyusun data terpilah, mitigasi, rambu-rambu evakuasi, rencana aksi penanggulangan bencana, peringatan dini, dan sejenisnya yang merupakan upaya membangun kesiapsiagaan.

 Tentunya semua ini memerlukan dana untuk memudahkan koordinasi komunikasi dan mobilisasi. Termasuk membentuk tim siaga yang beranggotakan warga setempat.

Dana itu bisa dari pemerintah dalam hal ini BPBD atau instansi terkait lainnya. Bisa juga dari sponsorship dunia usaha dan lembaga donor lainnya yang dikerjasamakan dalam program mereka.

 Semua peserta webinar sepakat, tanpa dukungan dana operasional yang signifikan, mustahil upaya membangun gerakan AMPD dapat berjalan. Untuk itu perlu juga dipikirkan pencarian dana mandiri secara bersama sama.

 Sesungguhnyalah upaya pengurangan risiko bencana untuk membangun budaya tangguh memerlukan proses panjang dengan dana operasional yang signifikan dalam rangka pendampingan, penguatan dan kemandirian.

 Artinya, ketika AMPD diselenggarakan atas nama program, maka keberlangsungannya menjadi sangat tergantung kepada ada tidaknya anggaran yang disediakan selanjutnya. Jika demikian, maka program AMPD akan bernasib seperti SPAB, Destana, Katana, dan Kencana.  Sekali ‘sentuh’ dianggap sudah tangguh, padahal masih bodoh. [eb/bukit cinere sambil momong cucu] 

 

 

 

 

 

Selasa, 31 Maret 2026

SAFARI SILATURAHMI LINTAS KOMUNITAS

 Dipenghujung maret 2026, beberapa personil komunitas BJC mengadakan safari silaturahmi Lintas Komunitas, sebagai upaya mempererat tali persaudaraan sesuai jargor Siji Wadah Ojo Sampek Bubrah. Sebuah kegiatan yang menuntut kondisi fisik yang sehat dan kendaraan yang kuat menempuh perjalanan darat

Kegiatan ini diawali dengan Sambang Sahabat BJC di RSUD Sibar, sabtu (27/03/2026) yang dilanjutkan rapat koordinasi persiapan halbil dan santunan, bertempat di rumah Bunda Mega di Candi, dimana salah satu hasil rapat adalah penggalangan donasi seikhlasnya untuk mensukseskan acara halbil, yang dikemas dengan konsep dari anggota oleh anggota dan untuk anggota.

 Agenda selanjutnya adalah menghadiri acara halal bihalal Komunitas MHC /ISMA Malang dan lanjut Sambang Sahabat BJC Saudara Fendi yang sedang sakit Di Blitar, teriring doa semoga lekas sembuh, bisa begejegan lagi sambil ngopi di warkop BJC, Sedati.

 Acara safari diakhiri dengan mengikuti acara Halal bihalal Komunitas Gandrung Peduli Sesama (GPS) Malang pada hari Minggu, 29 Maret 2026. acaranya meriah, suasana akrab bersahabat tercipta sejak awal. Inilah yang harus dipertahankan bersama-sama. 

 Dalam rangkain kegiatan ini tim BJC di Nahkodai oleh Sekretaris Umum BJC Anita Tjhen di dampingi Bendahara Umum BJC Aida. Dua srikandi BJC yang tanpa lelah memotivasi anggotanya untuk menunjukkan pesona dalam berkomunitas.

 Seperti diketahui bahwa BJC punya program rutin yang telah disepakati bersama. Diantaranya program semud, bagnasbung, peminjaman alat bantu kesehatan, dan pengumpulan pakaian layak pakai (palapa) untuk dibagikan kepada yang memerlukan, serta kegiatan insidental lainnya. Tentunya semua program itu perlu mendapat dukungan dari semua relawan yang tergabung di BJC.

 Semoga hasil dari agenda safari silaturahmi lintas komunitas ini akan turut mewarnai rencana rapat pengurus setelah kegiatan halbil BJC yang dijadwalkan tanggal 19 april 2026 di kediaman Bunda Mega, Dusun Pesantren, Desa Jambangan RT 04 RW 02, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. [eB-31032026]