Untuk itulah,
tidak terlalu salah jika relawan pun yang biasanya suka ‘bermain’ di saat
tanggap darurat (karena sangat membanggakan dan memorable sifatnya) mengetahui
tentang tahapan dalam proses penanggulangan bencana.
Harapannya,
relawan itu tidak hanya bermain di tanggap darurat saja, namun juga bisa
berkontribusi dalam fase pra bencana, sukur-sukur juga dalam fase pasca bencana.
di bawah ini disajikan beberapa informasi dari berbagai sumber untuk menambah
wawasan. Mengingat tidak selamanya relawan itu bergelut di tanggap bencana
mengandalkan ototnya. Karena, sebagai manusia, relawan pun akan menjadi tua
tanpa daya, otot pun kian renta.
Penanggulangan
bencana merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pencegahan, mitigasi,
kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan pembangunan kembali. Dengan
tujuan; Memberikan perlindungan kepada masyarakat
dari ancaman bencana; Menyelaraskan peraturan perundang-undangan
yang sudah ada; Menjamin terselenggaranya
penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi,
dan menyeluruh; Menghargai budaya lokal; Membangun partisipasi dan kemitraan
publik serta swasta; Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan,
dan kedermawanan; Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Penyelenggaraan
penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi: Prabencana,
yang meliputi: (a) Dalam situasi tidak terjadi bencana, meliputi : perencanaan
penanggulangan bencana, yang terdiri atas : pengenalan dan pengkajian ancaman
bencana; pemahaman tentang kerentanan masyarakat; analisis kemungkinan
dampak bencana; pilihan tindakan pengurangan risiko bencana; penentuan
mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan alokasi tugas,
kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
Kemudian,
dalam upaya pengurangan risiko bencana, terdiri atas : pengenalan dan
pemantauan risiko bencana; perencanaan partisipatif penanggulangan
bencana; pengembangan budaya sadar bencana; peningkatan komitmen terhadap
pelaku penanggulangan bencana; dan penerapan upaya fisik, nonfisik, dan
pengaturan penanggulangan bencana.
Upaya pencegahan
yang terdiri atas : identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber
bahaya atau ancaman bencana; kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan
sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi
menjadi sumber bahaya bencana; pemantauan penggunaan teknologi yang secara
tiba-tiba berpotensi menjadi sumber
ancaman atau bahaya bencana; penataan ruang dan pengelolaan
lingkungan hidup; dan penguatan ketahanan sosial masyarakat.
Kemudian melakukan
analisis resiko bencana, serta upaya pelaksanaan dan penegakan rencana tata
ruang dilakukan untuk mengurangi resiko bencana, yang
mencakup pemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standar
keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar, menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan serta meningkatkan persyaratan standar teknis
penanggulangan bencana yang harus dimiliki oleh para pelaku kebencanaan.
(b) Dalam
situasi terdapat potensi terjadinya bencana, meliputi; Kegiatan Mitigasi, yaitu
serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan
fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana
(Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana).
Tujuan
mitigasi bencana, Mengurangi dampak yang ditimbulkan, khususnya bagi penduduk,
Sebagai landasan (pedoman) untuk perencanaan pembangunan, Meningkatkan
pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi dampak/resiko bencana,
sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman
Beberapa
kegiatan mitigasi bencana di antaranya; pengenalan dan pemantauan risiko
bencana, perencanaan partisipatif penanggulangan bencana, pengembangan budaya
sadar bencana, penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan
bencana, identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman
bencana, pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam, pengawasan terhadap
pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara
itu, pengertian Kesiapsiagaan adalah Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk
mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang
tepat guna dan berdaya guna (UU 24/2007). Misalnya, masyarakat mampu mengenali
ancaman dan memprediksi sebelum terjadinya bencana; mampu mencegah bencana,
jika mungkin, Jika tidak, mampu mengurangi dampaknya, Jika terjadi bencana,
mampu menanggulangi secara efektif, Setelah bencana terjadi, mampu pulih
kembali.
Tahap
kesiapsiagaan meliputi Penilaian Risiko (risk assessment), Perencanaan Siaga
(contingency planning), Mobilisasi Sumberdaya (resource mobilization),
Pendidikan dan Pelatihan (training & education), Koordinasi (coordination),
Mekanisme Respon (response mechanism), Manajemen Informasi (information
system), dan kegiatan Gladi / Simulasi (drilling/simulation).
Sementara
kegiatan Peringatan dini itu merupakan serangkaian kegiatan pemberian
peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya
bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
Saat Tanggap
Darurat, yang harus dikerjakan adalah: Pengkajian secara cepat dan tepat
terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya; untuk mengidentifikasi:
cakupan lokasi bencana; jumlah korban; kerusakan prasarana dan sarana;
gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan kemampuan
sumber daya alam maupun buatan.
Termasuk menentukan
status keadaan darurat bencana dalam Penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena
bencana melalui upaya: pencarian dan penyelamatan korban serta pertolongan
darurat ke tempat yang aman.
Pemenuhan
kebutuhan dasar yang meliputi : kebutuhan air bersih dan sanitasi;
pangan; sandang; pelayanan kesehatan; pelayanan psikososial; dan
penampungan dan tempat hunian.
Perlindungan
terhadap kelompok rentan yaitu dengan memberikan prioritas kepada kelompok
rentan (bayi, balita, dan anak-anak; ibu yang sedang mengandung atau
menyusui; penyandang cacat; dan orang lanjut usia) berupa penyelamatan,
evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
Dengan kata
lain, tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan
segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang
ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta
benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi,
penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Kemudian
kegiatan pada tahap pascabencana meliputi: (a) rehabilitasi melalui kegiatan perbaikan
lingkungan daerah bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian
bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis; pelayanan
kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, pemulihan sosial ekonomi budaya, pemulihan
keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan, dan pemulihan fungsi
pelayanan publik
(b) rekonstruksi,
dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi, pembangunan
kembali prasarana dan sarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pembangkitan
kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat
dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan
peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan
publik dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
Semoga dengan
mengetahui tahapan penanggulangan bencana ini relawan semakin cerdas lagi
tangkas dalam mengabdikan dirinya menolong sesamanya yang tertimpa musibah. Termasuk
melakukan sinergi program dengan relawan lain, masyarakat terdampak, pemerintah
dan dunia usaha dalam penanggulangan bencanaa dan pengurangan risiko bencana.
Semua ini
dalam rangka menuju terwujudnya ketangguhan bagsa menghadapi bencana, yaitu Masyarakat
yang mampu merespon, beradaptasi dan pulih
kembali ke kondisi normal dalam waktu sesingkat-singkatnya. Dengan kata lain, Ketangguhan
tersebut dapat didefinisikan dalam empat elemen: Pertama, masyarakat memiliki
daya antisipasi. Kedua, masyarakat harus punya daya pengurangan risiko dengan
cara menghindari maupun menolak. Ketiga, adaptasi masyarakat. Keempat,
masyarakat mempunyai daya lenting. Ingat kenali bahayanya, kurangi risikonya.
[eBas/warkop pinggir embong keputih/selasa wage,20/11]
.