Beberapa
waktu yang lalu saya berkesempatan terlibat dalam kepanitiaan Annniversary
FORMALITAS 2023 yang ke-5, bagian seksie keamanan. Pesertanya banyak, datang
dari berbagai komunitas dengan segala gaya dan penampilan yang khas sebagai pecinta
kegiatan di alam bebas. Walau terkesan sangar, tapi mereka sangat baik, grapyak
semanak, saling sapa sambil tersenyum penuh keakraban.
Begitu pula saat
saya di Mushola yang ada di kawasan Bernah de Vallei, lokasi yang dipilih untuk
memeriahkan acara ulang tahun. Sambil nunggu giliran sholat, saya coba menyapa
mereka.
“Kenalkan
saya Ebas dari Jamaah LC Surabaya,” Kata Saya sambil mengulurkan tangan.
“Lho, memangnya
LC ada jamaahnya to?,” Katanya penuh keheranan.
“Asik ini,
LC nya cantik-cantik ya, bisa dibooking gak,”Tanya yang lain.
Lho, saya
malah bingung dengan perkataan mereka. Kok gak nyambung ya, pasti ada yang
salah dan perlu penjelasan agar tidak salah paham. Benar, ternyata mereka
menganggap singkatan LC pada komunitas saya itu adalah sebuah profesi yang
sangat melekat dengan dunia hiburan malam.
Mereka mengira
LC merupakan singkatan dari ‘Lady Companion’. Yaitu, perempuan yang tugasnya
menemani konsumen bernyanyi di tempat karaoke. Bahkan, jika keduanya merasa cocok,
biasanya berlanjut ke hubungan yang pribadi sifatnya. Tidak jarang diteruskan
ke ranjang setelah ber-karaoke-ria.
Waduh, bahaya.
Ini harus dijelaskan agar mereka tidak beranggapan Jamaah LC sebagai tempat
berhimpunnya para pemandu karaoke. Sungguh, tidak ada hubungannya sama sekali.
LC di sini
singkatan dari “Lorong eduCation”. Jadi, secara singkat Jamaah LC merupakan
tempat berkumpulnya berbagai pihak untuk ngobrol bareng sambil ngopi, penuh
suka ria. Materi obrolan bisa apa saja tanpa ada batasan, yang penting tidak
menyinggung SARA dan diminati bersama.
LC juga
sebagai tempat mempererat tali silaturahmi sekaligus media memperluas jejaring kemitraan
dan pertukaran gagasan. Masing-masing dipersilahkan melontarkan gagasan dengan
bebas merdeka, disertai argumentasi dan solusi.
Jika lontaran
gagasan itu dianggap menarik, maka akan dibahas bersama sampai muncul sebuah
rencana kegiatan yang dapat diikuti oleh banyak pihak. Kegiatan itu,
diantaranya dapat berupa aksi sosial santunan kepada kaum dhuafa, kerja bakti
membersihkan sampah dan penaman pohon.
Juga mengadakan
kegiatan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas relawan, sesuai minat dan
kemampuannya. Bahkan juga terlibat membantu pihak lain dalam melaksanakan
program kemanusiaan. Semuanya dilakukan dalam suasana riang gembira tanpa tekanan,
tanpa utangan, karena dapat mengganggu stabilitas pertemanan.
Sementara,
jika gagasan yang dilontarkan itu dianggap kurang menarik atau terlalu sulit untuk
direalisasikan, maka gagasan itu hanya akan menjadi bahan obrolan saja tanpa kelanjutan,
sekedar menambah wawasan.
Begitulah keberadaan
Jamaah LC, yang sampai saat ini tetap istiqomah tanpa memiliki struktur
organisasi yang jelas. Karena semua anggota Jamaah LC memegang prinsip, yang
penting ikhlas dan saling menguatkan.
Jamaah LC sangat
terbuka bagi siapa saja untuk membangun kegiatan kolaboratif, terkait upaya meningkatkan
kapasitas relawan kemanusiaan (bidang penanggulangan bencana). Ya, siapa saja yang
berkesempatan berkunjung ke basecamp Jamaah LC, diharapkan membawa stiker logo
organisasinya. untuk ditempelkan sebagai kenangan yang indah.
Semoga dengan
paparan singkat ini, semua pihak semakin paham tentang apa itu Jamaah LC dengan
segala kiprahnya. Sekedar diketahui bahwa dunia perbankan juga memiliki istilah
L/C (Letter of Credit).
Yaitu, sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah
bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah
perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang
bersangkutan atau atas salah satu bank korespondennya bagi kepentingan,
berdasarkan kondisi-kondisi/ persyaratan-persyaratan yang tercantum pada
instrumen.
Percayalah, Jamaah
LC tidak ada sangkut pautnya dengan masalah Letter of Credit yang di beberapa kasus, dapat membuat kepala
sakit karena dibelit urusan duit yang rumit. Salam Waras, seduluran sak lawase.
[eBas/KamisLegi-21122023]