Rabu, 31 Oktober 2018

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR POSKO PEDULI BENCANA

Seiring dengan semakin seringnya bencana ‘menyapa’ berbagai daerah,  yang mengakibatkan kerugian  harta, benda, bahkan nyawa. Gempa Lombok yang diikuti longsor dan Gempa Palu yang diikuti tsunami dan likuifaksi, adalah bencana terbaru yang cukup mengagetkan banyak pihak. Kesadaran dan rasa kepedulian kepada sesama pun tumbuh dan digelar dimana-mana dengan berbagai bentuknya.

Ada relawan (didukung dana dan sarana yang memadai), langsung berangkat ke lokasi, membantu evakuasi, bersama elemen lain menolong mereka yang perlu ditolong, bersama pemerintah meringankan derita sesama.

Bagi relawan yang tidak berkesempatan mengikuti operasi tanggap darurat bencana, bisa melakukan aksi menggalang dana di perempatan jalan maupun mengadakan konser kemanusiaan. termasuk berpartisipasi mendirikan Posko Peduli Bencana. Posko ini berupaya menampung donasi dan aneka bantuan masyarakat yang nantinya akan dikirimkan ke posko induk di lokasi bencana.

Hal ini sesuai dengan Perka nomor 22 tahun 2008, tentang Pendanaan dan pengelolaan Bantuan Bencana. Di dalam Pasal 8 dikatakan bahwa  dalam mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat: a. memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana; b. memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana; dan c. meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana.

Sementara, Pasal 9 mengamanatkan, (1) Setiap pengumpulan dana penanggulangan bencana, wajib mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang. (2) Setiap izin yang diberikan oleh instansi/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salinannya disampaikan kepada BNPB atau BPBD. (3) Tata cara perizinan pengumpulan dana penanggulangan bencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaca dari aturan di atas, hendaknya, dalam mendirikan posko peduli bencana ada aturan main (biasa disebut standar operasional prosedur/sop) yang jelas agar tampak professional. Menghilangkan timbulnya sakwa sangka dan saling menggantungkan karena ketidak jelasan peran.

Dari lamannya sumberpengertian.com, dikatakan bahwa Standar Operasional Prosedur atau disingkat dengan SOP adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif.

Sedangkan tujuan dari SOP adalah untuk: Agar petugas menjaga konsistensi dan tingkat kinerja petugas dalam organisasi, Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi, Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas/pegawai terkait, dan Melindungi petugas dari kesalahan administrasi lainnya.

Aturan main yang dituangkan dalam SOP itu, akan menjadi panduan untuk mengelola posko peduli bencana. misalnya menjelaskan siapa penanggungjawabnya, berapa personil yang terlibat/ikut piket, siapa saja mereka, mereka bekerja selama berapa jam perharinya, posko buka sampai berapa bulan, bagaimana konsumsi untuk piket agar tetap sehat dan bersemangat.

Dijelaskan pula, misalnya, barang bantuan dari masyarakat yang baru datang langsung dicatat. Sebelum dimasukkan ke gudang, diperiksa dulu. Apakah barang dalam kondisi baik, rusak, cacat atau kedaluwarsa. Barang yang rusak, cacat dan kedaluwarsa dipisahkan. Bisa juga dimusnahkan dengan terlebih dulu dibuatkan surat keterangan penghapusan.  

Sedang yang baik masuk gudang, diletakkan sesuai jenisnya. Sembako kumpul sembako, obat kumpul obat, matras kumpul matras, pakaian kumpul pakaian, dan makanan kumpul makanan. Ini akan memudahkan untuk pengambilan saat dibutuhkan.

Sementara, bantuan masyarakat yang berupa uang, juga harus jelas penggunaannya. Berapa jumlahnya, dari siapa saja, dibelanjakan barang atau tetap dikirim berupa uang, harus jelas penerimanya. Semuanya harus tercatat untuk memudahkan pelaporannya.

Apakah begitu yang namanya SOP ?. mari duduk bersama sambil ngopi, menyusun SOP untuk beberapa kegiatan yang mengharuskan disusunnya SOP sesuai aturan agar semuanya jelas dan prosedural. Salam Tangguh, tetap menginspirasi. [eBas/Kamis Kliwon 1/11]   










Tidak ada komentar:

Posting Komentar