Rabu, 04 Maret 2026

UJI PETIK RANCANGAN PERBAN TENTANG RELAWAN

 Konon, mengingat Perka BNPB nomor 17 tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.  sehingga perlu diganti dengan yang baru, untuk memastikan tata kelola yang lebih komprehensif dan relevan dengan dinamika lapangan.

Kira-kira apa yang dimaksud dengan kata “tidak sesuai dengan perkembangan hukum” itu ya ?. semoga ada penjelasan yang menyejukkan dari yang punya hajat.  Untuk itukah kegiatan uji publik kedua, tentang rancangan perban relawan tahun 2026, diadakan secara daring, pada hari selasa (03’03/2026) ?.

 Konon, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar responsif terhadap kebutuhan di daerah. Harapannya peserta webinar dapat menyampaikan perspektif dan praktik baik dari daerah demi regulasi yang lebih inklusif dan efektif.

 Bicara tentang relawan dan kapasitasnya, termasuk perlunya sertifikasi relawan, jadi ingat keberadaan relawan di lokasi bencana Sumatra, yang sampai saat ini penanganannya masih belum optimal karena berbagai kendala.

 Saat itu diawal kejadian, relawan "didatangkan" dengan satu tekat untuk membantu dan menolong korban bencana yang dianggap oleh Kepala BNPB hanya mencekam di media sosial.

 Mereka datang dari berbagai komunitas dan lembaga kemanusiaan, dengan membawa perbekalan yang dibutuhkan para penyintas tanpa melihat kapasitas yang dimiliki, juga tanpa membawa sertifikat keluaran LSP-PB yang asli. Bahkan banyak dari mereka yang belum pernah ikut pelatihan kerelawanan yang sering diadakan BPBD, BNPB dan lembaga yang bergerak di bidang penanggulangan bencana.

 Berdasar cerita di atas, hendaknya pihak perumus perban juga mengakomodasi kebijakan politik lokal dalam menangani bencana, dan semua kantor/lembaga terkait (termasuk karyawan BNPB dan BPBD, serta TNI dan polisi) nantinya juga harus paham dengan perban untuk menghindari kesalahpahaman antar pihak seperti yang selama ini terjadi di loksi bencana.

 Dalam daring ini, nara sumber menjelaskan tentang rancangan perban yang disesuaikan dengan perubahan jaman sesuai kebijakan yang berlaku di era Presiden Prabowo. Sedangkan beberapa harapan yang disampaikan oleh peserta webinar diantaranya yang sempat tercatat adalah, kedepan, peran relawan tidak hanya tampak pada saat tanggap darurat saja, untuk itu lewat perban yang baru perannya semakin ditampakkan pada saat pra dan pasca bencana, yang berkolaborasi antar pihak sesuai kapasitasnya dibawah koordinasi BNPB/BPBD.

 Dalam paparan praktek baik yang disampaikan oleh BPBD Jakarta dan Bekasi, dikatakan bahwa selama ini komunitas relawan selalu dilibatkan dalam kegiatan pengurangan risiko bencana kepada masyarakat, bahkan dibuatkan kantor sekretariat bersama untuk saling berkoordinasi, sehingga terjadi ‘kedekatan’ antara relawan dengan karyawan BPBD.

 Juga ada usulan tentang perlu ditambahan Kode Etik dan Perlindungan relawan yang sesuai dengan Prinsip kemanusiaan, Anti diskriminasi, Anti pelecehan, Mekanisme pengaduan, Inklusi disabilitas, dan Pelibatan bermakna dengan tetap menghormati kearifan lokal setempat.

 Masukan lain yang cukup menggelitik adalah, perlunya dipertimbangkan peran relawan berdasarkan SK Siaga Darurat, SK Tanggap Darurat dan SK Transisi Darurat, dan perlu dipertimbangkan tentang pentingnya sertifikasi relawan. Termasuk wajib bersertifikat bagi relawan yang terlibat dalam  kegiatan yang terkait lifesaving/ sensitif seperti: SAR, medis, assessment.

 Kira-kira usulan ini diperuntukkan bagi relawan yang mana ya ?. relawan komunitas, relawan terlatih, relawan spesial, relawan nasional, relawan partai, relawan NGO, relawan lembaga keagamaan, relawan kantor/lembaga, relawan dunia usaha, dan relawan lainnya, termasuk youtuber, influencer, tiktoker, dan selegram yang datang dengan membawa uang banyak untuk membantu para penyintas yang belum tertangani pemerintah.  

 Juga ada yang mengusulkan agar ada aturan tentang kualifikasi relawan, juknis perekrutan relawan, sumber dana pembiayaan relawan, dan masa berlakunya relawan. (byuh tambah ruwet dan ribet, korbanpun keburu mumet gak slamet)

 Dalam pasal 8, tentang pengerahan relawan, dikatakan bahwa Pengerahan Relawan dilaksanakan oleh Organisasi Relawan dengan berkoordinasi dengan Posko PDB atau BPBD, Posko PDB atau BPBD dapat mengajukan permohonan relawan kepada Organisasi Relawan untuk pengerahan relawan, dan Posko PDB atau BPBD melakukan identifikasi Relawan melalui Sistem Informasi.

 Terkait dengan pasal tersebut maka pihak BNPB/BPBD harus punya data tentang keberadaan komunitas relawan, (yang sudah sering kali diminta namun entah untuk apa kegunaannya. Buktinya saat bencana Sumatra data keberadaan relawan dan perkembangan lapangan masih simpang siur sehingga kepala BNPB dan Kepala Basarnas dirujak netizen saat keliru membuat pernyataan), sekaligus karyawan yang ditugaskan di posko wajib paham perban dan keberadaan komunitas relawan.

 Ada juga peserta yang menanyakan siapa yang bertanggung jawab dalam peningkatan kapasitas relawan dalam bentuk diklat, simulasi dan sertifikasi. Serta perlu ada klausul tentang kewajiban pelatihan berkala, simulasi dan gladi lapang.

 Sesungguhnyalah masih banyak usulam masukan dan komentar yang layak dijadikan catatan. Sayang semua tidak sempat tercatat karena keburu ke Masjid untuk solat ashar, sekaligus ikut menyiapkan takjil untuk berbuka puasa bagi mereka yang melaksanakan kewajiban berpuasa di bulan ramadhan. [eBas/Rabu-04032026]

 

 

 

 

 

 

 

.

Minggu, 01 Maret 2026

AGENDA TAKJIL ON THE ROAD BERLANJUT BUKA BERSAMA

 Dapat dipastikan setiap bulan ramadhan, banyak pihak di berbagai daerah yang mempunyai agenda berbagi rejeki lewat kegiatan Takjil on the Road, buka bersama, dan Sahur on the Road. Tiga agenda rutin ini telah menjadi tradisi tahunan yang menyenangkan untuk membangun rasa peduli kepada sesama.

 Adapun makanan yang dibagikan sangat beragam sesuai kemampuan masing-masing pihak. Ada makanan berat, juga tidak sedikit yang berupa gorengan, roti dan air kemasan. Disini yang penting adalah keikhlasan untuk berbagi rejeki, bukan banyak sedikitnya yang dibagi.

 Begitu juga dengan relawan yang tergabung di Basecamp Juanda Coffee, yang punya jargon Siji Wadah Ojo Nganti Pecah. Dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, mereka bahu membahu menyisihkan sebagian rejekinya untuk mewujudkan program Takjil on the Road.

 Dengan semangat Ojo Leren Dadi Wong Apik,  mereka membagikan takjil di jalan pertigaan bypass juanda, minggu (01/03/2026) sore, kepada pengguna jalan tanpa pandang bulu, yang penting mereka menerima dengan ikhlas, kami pun puas.

 Hanya dalam hitungan menit  kegiatan Takjil on the Road tuntas. Untuk kemudian, dengan wajah bahagia menuju rumah Ketua BJC menikmati buka bersama dengan tetap ceria tanpa batas.

 Sambil menikmati ikan panggang dan lele goreng, muncul celetukan bahwa giat ini perlu dilestarikan dan ditingkatkan dengan melibatkan berbagai pihak.

 Sementara Bang Shandy berkeinginan untuk menata dan mengoptimalkan kepengurusan dengan memperkaya program agar banyak khalayak yang tahu keberadaan BJC.

“Nantilah pasca lebaran saya harap pengurus mengadakan rapat konsolidasi untuk menyusun program masing-masing bidang, dengan tetap mengedepankan konsep kerja bareng. Ringan sama dijinjing, berat dipikul bersama,” Ujarnya, sambil nyruput kopi buatan istrinya Pak Ketua.

 Sedangkan Pak Miskan dan Om Nanang, saat jagongan di Warkop BJC, berharap agar semua pengurus yang terdiri dari berbagai latar belakang hendaknya saling berkomunikasi dan klarifikasi jika ada sesuatu yang dianggap kurang asik, demi kebaikan  dan kenyamanan bersama, seduluran sak lawase.

 Demi tertib administrasi dan transparansi, sekretaris segera menyusun draft laporan pertanggung jawaban kegiatan agar tidak lupa, dan bendahara melaporkan kondisi kas dengan harapan kedepan akan semakin banyak donasi yang masuk untuk mendukung agenda yang telah disepakati bersama di bulan ramadhan ini. [eBas/Senin-02032026]