Selasa, 20 November 2018

TANGGAP BENCANA MENUJU TANGGUH BENCANA


      Sering kali, dalam berbagai kesempatan, badan nasional penanggulangan bencana menekankan bahwa upaya penanggulangan bencana perlu adanya koordinasi dan penanganan yang cepat, tepat, efektif, efisien, terpadu dan akuntabel, dari berbagai pihak, agar korban jiwa dan kerugian harta benda dapat diminimalisir.

Untuk itulah, tidak terlalu salah jika relawan pun yang biasanya suka ‘bermain’ di saat tanggap darurat (karena sangat membanggakan dan memorable sifatnya) mengetahui tentang tahapan dalam proses penanggulangan bencana.

Harapannya, relawan itu tidak hanya bermain di tanggap darurat saja, namun juga bisa berkontribusi dalam fase pra bencana, sukur-sukur juga dalam fase pasca bencana. di bawah ini disajikan beberapa informasi dari berbagai sumber untuk menambah wawasan. Mengingat tidak selamanya relawan itu bergelut di tanggap bencana mengandalkan ototnya. Karena, sebagai manusia, relawan pun akan menjadi tua tanpa daya, otot pun kian renta.  

Penanggulangan bencana merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan pembangunan kembali. Dengan tujuan; Memberikan    perlindungan kepada masyarakat   dari ancaman bencana; Menyelaraskan  peraturan perundang-undangan  yang sudah ada; Menjamin    terselenggaranya  penanggulangan  bencana secara terencana,  terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; Menghargai budaya lokal; Membangun partisipasi dan kemitraan publik  serta swasta; Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi: Prabencana, yang meliputi: (a) Dalam situasi tidak terjadi bencana, meliputi : perencanaan penanggulangan bencana, yang terdiri atas : pengenalan dan pengkajian ancaman bencana; pemahaman tentang kerentanan masyarakat; analisis kemungkinan dampak bencana; pilihan tindakan pengurangan risiko bencana; penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak  bencana; dan alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.

Kemudian, dalam upaya pengurangan risiko bencana, terdiri atas : pengenalan dan pemantauan risiko bencana; perencanaan partisipatif penanggulangan bencana; pengembangan budaya sadar bencana; peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.

Upaya pencegahan yang terdiri atas : identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana; pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba  berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana; penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; dan penguatan ketahanan sosial masyarakat.

Kemudian melakukan analisis resiko bencana, serta upaya pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang dilakukan untuk mengurangi resiko bencana, yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta meningkatkan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana yang harus dimiliki oleh para pelaku kebencanaan.

(b) Dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana, meliputi; Kegiatan Mitigasi, yaitu serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana).

Tujuan mitigasi bencana, Mengurangi dampak yang ditimbulkan, khususnya bagi penduduk, Sebagai landasan (pedoman) untuk perencanaan pembangunan, Meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi dampak/resiko bencana, sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman

Beberapa kegiatan mitigasi bencana di antaranya; pengenalan dan pemantauan risiko bencana, perencanaan partisipatif penanggulangan bencana, pengembangan budaya sadar bencana, penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana, identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana, pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam, pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara itu, pengertian Kesiapsiagaan adalah Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna (UU 24/2007). Misalnya, masyarakat mampu mengenali ancaman dan memprediksi sebelum terjadinya bencana; mampu mencegah bencana, jika mungkin, Jika tidak, mampu mengurangi dampaknya, Jika terjadi bencana, mampu menanggulangi secara efektif, Setelah bencana terjadi, mampu pulih kembali.

Tahap kesiapsiagaan meliputi Penilaian Risiko (risk assessment), Perencanaan Siaga (contingency planning), Mobilisasi Sumberdaya (resource mobilization), Pendidikan dan Pelatihan (training & education), Koordinasi (coordination), Mekanisme Respon (response mechanism), Manajemen Informasi (information system), dan kegiatan Gladi / Simulasi (drilling/simulation).

Sementara kegiatan Peringatan dini itu merupakan serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.

Saat Tanggap Darurat, yang harus dikerjakan adalah: Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya; untuk mengidentifikasi:  cakupan lokasi bencana; jumlah korban; kerusakan prasarana dan sarana; gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan.

Termasuk menentukan status keadaan darurat bencana dalam Penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana melalui upaya:  pencarian dan penyelamatan korban serta pertolongan darurat ke tempat yang aman.

Pemenuhan kebutuhan dasar yang meliputi :  kebutuhan air bersih dan sanitasi; pangan; sandang; pelayanan kesehatan; pelayanan psikososial; dan  penampungan dan tempat hunian.

Perlindungan terhadap kelompok rentan yaitu dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan (bayi, balita, dan anak-anak; ibu yang sedang mengandung atau menyusui; penyandang cacat; dan orang lanjut usia) berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.

Dengan kata lain, tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

Kemudian kegiatan pada tahap pascabencana meliputi: (a) rehabilitasi melalui kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis; pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, pemulihan sosial ekonomi budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan, dan pemulihan fungsi pelayanan publik

(b) rekonstruksi, dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi, pembangunan kembali prasarana dan sarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat; peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

Semoga dengan mengetahui tahapan penanggulangan bencana ini relawan semakin cerdas lagi tangkas dalam mengabdikan dirinya menolong sesamanya yang tertimpa musibah. Termasuk melakukan sinergi program dengan relawan lain, masyarakat terdampak, pemerintah dan dunia usaha dalam penanggulangan bencanaa dan pengurangan risiko bencana.

Semua ini dalam rangka menuju terwujudnya ketangguhan bagsa menghadapi bencana, yaitu Masyarakat yang mampu  merespon, beradaptasi dan pulih kembali ke kondisi normal dalam waktu sesingkat-singkatnya. Dengan kata lain, Ketangguhan tersebut dapat didefinisikan dalam empat elemen: Pertama, masyarakat memiliki daya antisipasi. Kedua, masyarakat harus punya daya pengurangan risiko dengan cara menghindari maupun menolak. Ketiga, adaptasi masyarakat. Keempat, masyarakat mempunyai daya lenting. Ingat kenali bahayanya, kurangi risikonya. [eBas/warkop pinggir embong keputih/selasa wage,20/11]
.




2 komentar:

  1. RELAWAN MERBABU DAN PECINTA ALAM
    R E M P A L A
    ------------------------------------
    sangat penting di setiap organesasi / komunitas di bekali tntang pengetahuan ato pendidikan tanggap darurat bencana dan tangguh bencana
    Agar di setiap organesasi maupun secara indifudu bisa memahami secara benar dalam menangani bencana dalam bentuk apapun, dan selalu siap bilamana trjadi bncana setap saat.
    TRIMAKASIH " salam tangguh "
    REMPALA, wonolelo, ngagrong - ampel

    BalasHapus
  2. Regenerasi perlu di siapkan sjak dini mengingat seiring perkembangan jaman dan semakin majunya tekhnologi semakin pula sulit untuk membentu anak bangsa yng peduli akan sesama,
    Trimakasi " SALAM TANGGUH by REMPALA "

    BalasHapus