Konon, dulu ada anggapan bahwa program desa tangguh bencana (destana) itu khusus diperuntukkan bagi Desa saja, tidak untuk Kelurahan. Sehingga programnya hanya dilakukan di Desa (kabupaten), tidak di Kelurahan (kota madya). dan ternyata anggapan itu salah, karena bencana itu tidak hanya terjadi di pedesaan saja, namun juga menyasar perkotaan.
Untuk itulah, kini program destana juga menyasar Desa dan Kelurahan (diutamakan yang memiliki potensi bencana). Namun demikian, masih sering terjadi peserta pelatihan program destana itu diambil dari para perangkat Desa/Kelurahan, karang taruna, PKK, dan anggota organisasi kemasyarakatan yang ditunjuk.
Bahkan konon ada juga anggota keluarga pejabat setempat. Sehingga keikut sertaannya hanya sekedar ‘angka ikut’ saat pelatihan, untuk kemudian tidak mau menindak lanjuti. Apalagi BPBD tidak memiliki program dan anggaran pembinaan, serta tidak mau ‘berkolabarorasi’ dengan komunitas relawan dalam hal pendampingan. Nah, inilah salah satu sebab banyak destana yang telah dibentuk tinggal papan nama.
Dengan adanya sosialisasi peraturan BNPB nomor 7 tahun 2025, tentang destana sebagai bentuk implementasi dari konsep pengurangan risiko bencana berbasis komunitas, diharapkan tercipta pemahaman yang menyeluruh atas perkembangan peraturan terkait, mendorong kepatuhan atas implementasi, dan meminimalisir ketidakseragaman tafsir atas peraturan. Sehingga keberadaan destana semakin nyata dengan perannya membangun ketangguhan masyarakat di wilayahnya dalam arti sebenarnya.
Apalagi sekarang Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi “bertekat” melaksanakan permendes nomor 71 tahun 2021 tentang panduan penanganan bencana di desa, yang salah satunya mengijinkan menggunakan dana desa untuk kegiatan kebencanaan, agar desa dan kelurahan memiliki kemampuan untuk beradaptasi terhadap risiko bencana dan juga mengelola risiko bencana di wilayahnya.
Dikatakan pula bahwa dana desa dapat digunakan dalam situasi: a. tidak/belum terjadi bencana (untuk program/kegiatan pencegahan bencana dan mitigasi bencana); b. terdapat potensi bencana (untuk program/kegiatan kesiapsiagaan bencana); c. pasca bencana (untuk program rehabilitasi, dan rekonstruksi).
Kegiatan sosialisasi lewat zoom meeting hari rabu (04/03/2026), nara sumber dari kementerian desa mengatakan bahwa sesuai permendes nomr 71 tahun 2021, desa diijinkan membeli sarana prasarana penanggulangan bencana, mendirikan tempat pengungsian, dapur umum, melakukan evakuasi, dan kerja bakti membersihkan fasum, fasos dan bantaran sungai dari pendangkalan akibat sampah.
Sedangkan Pak Papang, seorang pejabat BNPB, mengatakan bahwa perban baru ini lebih terarah, dan terukur dalam implementasinya. Sehingga diperlukan komitmen, dan kolaborasi antar pihak. Disinilah perlu ada kolaborasi antar kantor dan lembaga terkait ‘sharign anggaran’ untuk membangun kesadaran warga terhadap bencana. Semua ini perlu dilakukan untuk menjawab mandat RPJMN tahun 2025 - 2029, dengan mengusung visi bersama indonesia majumenuju indonesia emas 2045.
Pria yang diberi gelar panglima bencana ini juga mengatakan bahwa destana itu dapat dibentuk oleh pihak lain, namun harus berkoordinasi dengan BNPB/BPBD. Beliau juga sedang mengagas membentuk ‘klinik destana’ agar semakin banyak BPBD yang melaporkan hasil pelaksanaan program destana.
Ada pertanyaan dari peserta yang cukup menggelitik. Yaitu, apakah ada evaluasi dari pemerintah atau lembaga yang berwenang terkait dengan keberadaan destana. Seperti bagaimana kepengurusannya, apakah programnya berjalan, dan anggarannya dari mana. Ini penting untuk menghindari organisasi papan nama, yang mati enggan hidup tak mau. [eBas/Kamis-05032026]

semoga dengan keterlibatan kemendes yang mengijinkan penggunaan dana desa untuk kegiatan kebencanaan, keberadaan destana semakin nyata keberadaannya. dan semoga bpbd memprogramkan kegiatan tindak lanjut terkait dengan pembinaan dan pendampingan destana agar tidak layu sebelum berkembang.
BalasHapussyukur2 nanti bpbd berkenan berkolaborasi melibatkan komunitas relawan untuk mendampingi destana (dan spab) yang bertujuan membangun budaya tangguh terwujud.
salam tangguh.
kita tidak akan tangguh menghadapi bencana, jika kesadaran masyarakat untuk tangguh belum tumbuh.
BalasHapuskita tidak akan tangguh menghadapi bencana, jika kesadaran masyarakat untuk tangguh belum tumbuh.
BalasHapus