Rabu, 20 Mei 2026

REFLEKSI HARI KESIAPSIAGAAN BENCANA, BNPB BANYAK BERHARAP

 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bekerjasama dengan beberapa pihak mengadakan webinar tentang Refleksi Hari Kesiapsiagaan Bencana, yang diikuti oleh semua pegiat kebencanaan, Rabu (20/05/2026) siang, bersamaan dengan peringatan hari kebangkitan nasional.

 Seperti diketahui bahwa refleksi adalah proses penting untuk merenungkan kegiatan yang telah dilakukan, untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan, yang selanjutnya digunakan sebagai bahan masukan untuk melakukan kegiatan yang sama dikemudian hari sebagai gerakan bersama membangun ketangguhan, kesiapsiapsiagaan dan budaya sadar bencana melalui berbagai kegiatan yang teragendakan (dan tentunya teranggarkan).

 Dalam webinar itu juga ada harapan dari BNPB agar perayaan HKB yang menjadi agenda rutin BNPB dan pegiat kebencanaan ini jangan sampai hanya jadi acara seremonial belaka yang langsung bubar jalan ketika pejabatnya “selesai gunting pita” dan meninggalkan lokasi upacara pembukaan.

 Harapannya, gelaran yang memobilisasi banyak pihak ini menjadi media literasi kebencanaan yang dapat diambil manfaatnya oleh khalayak ramai. Sehingga upaya membangun kesiapsiagaan, usaha menumbuhkan budaya sadar bencana akan segera dapat “mewarnai” kehidupan masyarakat sehari-harinya.

 Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kesiapsiagaan didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

 Untuk itulah BNPB berharap Semua upaya mewujudkan pesan Undang-undang harulah dikerjakan secara kolaboratif antar pihak terkait, khususnya NGO yang bergerak dibidang kebencanaan, agar pemerintah tidak berjalan sendiri.

 BNPB pun berharap banyak kepada semua pihak untuk terlibat dan mendukung dalam mensukseskan perayaan HKB untuk ikut serta membangun budaya sadar bencana melalui sosialisasi pengurangan risiko bencana dengan melakukan simulasi yang dilakukan secara rutin dan mandiri (dengan biaya sendiri). Tidak hanya saat ada perayaan HKB saja (dengan biaya APBN/APBD).

 Dengan demikian, harapan ke depan BNPB/BPBD dapat menjadi dirigen dari sebuah orkestra penanggulanag bencana yang handal dan terpercaya. Sementara relawan, masyarakat dan para pihak, yang memainkan irama sesuai arahan dirigen berdasarkan berbagai dokumen dan perka/perban yang ada. Dengan demikian dokumen kebencanaan dan perka/perban yang ada tidak dikalahkan oleh “kebijakan pusat”.

 Dalam acara refleksi lewat zoom meeting yang sempat beberapa kali terjadi gangguan audio ini, ada salah satu nara sumber yang menyampaikan bahwa beberapa tantangan yang harus ‘diperhatikan’ diantaranya adalah keterlibatan kelompok rentan yang kurang, dan keberadaan Tim Siaga yang belum dikembangkan secara berkelanjutan.

 Selanjutnya kegiatan kerelawanan masih bersifat sporadis dan reaktif terhadap krisis yang terjadi. Kemudian tingkat pemahaman dan kesadaran pemerintah desa (juga pemerintah di atasnya) terhadap pentingnya kesiapsiagaan masih bervariasi.

 Tentunya untuk mewujudkan harapan di atas memerlukan anggaran yang memadai dan dukungan kebijakan yang mengikat. Bukan hanya berharap dan bilang seharusnya begini, seharusnya begitu. Kalau hanya sekedar harapan ya jadinya seperti ini. Banyak OPD yang ogah-ogahan terlibat (mengeluarkan anggarannya) untuk memeriahkan perayaan HKB.

 Semoga hasil refleksi HKB yang digelar menjelang Idul Adha 1447 H, benar-benar menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat merencanakan dan melaksanakan perayaan yang didukung anggaran tidak sedikit ini dapat mewujudkan tampilan HKB yang lebih bermakna dan bermanfaat bagi rakyat, tidak hanya sekedar menikmati anggaran besar dari pajak rakyat. Wallahu a’lam bishowab. [eBas/Kamis-21052026]

 

Kamis, 14 Mei 2026

ADA APA DENGAN DESK RELAWAN

 Hari Rabu (13/05/2026) siang, ada webinar tentang praktik baik pemanfaatan Desk Relawan (DR). Konon, webinar ini merupakan salah satu media ‘sebar informasi’ berbagi wawasan, pengalaman, dan praktik baik dalam penanggulangan bencana, dengan harapan dapat diduplikasikan di berbagai daerah dengan konsep ATM (amati, tiru, modifikasi).

 Konon, munculnya gagasan membentuk DR itu berangkat dari kenyataan bahwa Kehadiran relawan dari berbagai komunitas dengan segala karakter dan pengalaman yang beragam, itu ternyata memerlukan mekanisme pengelolaan yang terstruktur agar kehadirannya terkoordinasi, dan terkendali sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

 Dalam kerangka acuan kegiatan (KAK), dikatakan bahwa DR berfungsi sebagai pusat koordinasi, registrasi, pendataan, pengelolaan informasi, serta penghubung antara relawan, organisasi, pemerintah, dan pos komando tanggap darurat.

 Harapan dari webinar ini adalah teridentifikasikannya berbagai tantangan serta kebutuhan dalam penguatan sistem DR sehingga dapat dirumuskan rekomendasi awal bagi pengembangan mekanisme koordinasi dan pengelolaan relawan yang lebih efektif.

 Dalam kesempatan ini kawan-kawan relawan dari perwakilan Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Barat, berkesempatan membagikan pengalamannya tentang suka duka mengelola DR ketika terjadi bencana.

Menurut pengalaman mereka, keberadaan DR dapat membantu “pemerintah” dalam hal pendataan relawan yang ikut operasi di lapangan. Diantaranya, jumlah pesonil, keahlian dan peralatan yang dimiliki dan berapa lama di lapangan.

 Mereka juga menceritakan tantangan dalam mengelola DR. Diantaranya masih kuatnya ego sektoral dari masing-masing relawan (termasuk OPD yang terkait). Hal ini sangat menghambat komunikasi dan koordinasi antar pihak. Masih banyaknya pihak yang merasa keberadaan DR tidak penting, karena sudah ada posko.

 Sungguh, konsep DR yang dimunculkan pertama kali oleh Drs. Pangarso Suryotomo, M.MB saat kongres SRPB Jatim di Regent Park Hotel, Kota Malang, tahun 2017, sangatlah baik dan menarik. Tinggal memoles sedikit agar semakin cantik, dengan 'mendiskusikan' pertanyaan menggelitik dibawah ini.

Diantaranya, apakah DR ini sudah didukung kebijakan dan anggaran ?. Jika belum, alangkah baiknya dibuatkan Perka/Perban, agar keberadaannya jelas dan diakui.   

 Kemudian, kualifikasi relawan yang begaimana yang diberi kewenangan mengelola DR (termasuk hak dan kewajibannya), apakah hanya relawan yang memiliki kapasitas atau siapa saja yang penting punya waktu yang luas.

 Perlu juga dijelaskan tentang bencana yang bagaimana yang mengharuskan DR diaktifkan, dan siapa yang mempunyai otoritas mengaktifkannya?. Jika yang mengaktifkan DR itu atas inisiatif relawan, ya jelas keberadaannya hanya ‘dipandang sebelah mata’. Untuk itulah aturan mainnya harus jelas. Ingat, jaman ini sudah tidak berlaku makan siang gratis.  

 Disamping itu, perlu juga pembatasan masa kerja pengelola DR, agar tidak timbul kesan 4L (Loe Lagi Loe Lagi). Dengan demikian ketika masa kerjanya hampir habis, segera dikomunikasikan bukan didiamkan agar segera ada pergantian.

 Bahkan ada yang bilang bahwa semua gagasan dan peraturan tentang kebencanaan yang sudah didiskusikan, dirapatkan, dan diseminarkan, kemudian diujicobakan dan diujipetikkan dengan biaya mahal, untuk disusun dan ditetapkan menjadi Perka/Perban dan berbagai dokumen sampai berupa Buku Standard Operating Procedure (SOP), tidak akan berimplementasi positif tanpa didukung kebijakan yang mengikat (termasuk dananya). tanpa itu ya hanya sebatas himbauan yang disusun menghaviskan anggaran yang tidak sedikit.

 Bagaimana mungkin SOP itu menjadi standar baku dan dipedomani oleh semua pihak, jika di lapangan sering terjadi kesalahan fatal. Beberapa contoh diantaranya; 1- Status Tanggap Darurat baru dikeluarkan setelah masa Darurat selesai, 2- Komandan Tanggap Darurat acapkali bermasalah karena ketidak tahuannya, 3- OPD terkait belum tahu Tupoksi dan kewenangannya saat renkon menjadi renops. Serta banyak lagi contoh kasus di dalam upaya penanganan bencana. Termasuk amboradulnya penanganan bencana Aceh, Sumbar dan Sumut.

 Akhirnya, dari webinar ini, perlu  kiranya para pihak yang berkompeten untuk segera mengadakan sosialisasi akan pentingnya DR kepada komunitas relawan penanggulangan bencana serta pihak terkait lainnya (multi helix).

 Mari dengan penuh istiqomah menunggu tindak lanjut dari hasil webinar ini. Apakah BNPB akan mengeluarkan kebijakan untuk DR yang lebih bermakna, lebih manusiawi dan tidak dipandang sebelah mata oleh para pihak yang terlibat dalam kebencanaan. [eBas/Kamis-14052026]

 

Selasa, 05 Mei 2026

AKSI MERESPON PERINGATAN DINI, ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN

 Hari ini, jumat (17/04/2026) ada webinar tentang perlunya respon dari komunitas lokal saat menerima peringatan dini akan adanya bencana, dengan harapan mereka bersama masyarakat dapat melakukan "penyelamatan" mandiri sebelum pihak luar berdatangan menolong. 

 Dalam webinar, nara sumber mengatakan bahwa AMPD adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mengantisipasi dampak bencana berdasarkan prakiraan dan deteksi dini potensi bencana. Ini merupakan langkah sistematis yang diambil setelah meneroma tanda peringatan dini, tetapi belum terjadi bencana, dengan tujuan untuk menyelamatkan jiwa, mengurangi kerugian, dan mempercepat pemulihan.

 Seperti diketahui bahwa indonesia didominasi oleh bencana hidrometeorologi dan diperparah oleh perubahan iklim. Dalam situasi ini, sistem peringatan dini tidak cukup hanya berhenti pada informasi, tetapi harus mampu mendorong komunitas lokal dapat melakukan aksi cepat yang menyelamatkan.

 Dengan kata lain, komunitas lokal tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi menjadi aktor utama dalam merespon peringatan dini, mulai dari pengambilan keputusan, aksi di lapangan, hingga akses terhadap pendanaan.

 Pertanyaannya kemudian, komunitas lokal yang bagaimana yang dapat melakukan AMPD?. Tentunya tidak semua komunitas relawan dapat melakukannya. Hanya mereka yang memiliki kapasitas dan berkualitas untuk melakukan upaya PRB kepada masyarakat dalam rangka membangun budaya tangguh menghadapi bencana.

 Menurut nara sumber yang lain, kerja-kerja kemanusiaan semacam ini akan lebih seru jika dilakukan secara kolaboratif antar pihak (pentahelik) sesuai kapasitasnya untuk menyusun rencana aksi sehingga dapat segera berbuat ketika bmkg mengeluarkan peringatan dini.

 Adapun materi yang perlu diperkenalkan kepada masyarakat, diantaranya membuat peta rawan bencana, menyusun data terpilah, mitigasi, rambu-rambu evakuasi, rencana aksi penanggulangan bencana, peringatan dini, dan sejenisnya yang merupakan upaya membangun kesiapsiagaan.

 Tentunya semua ini memerlukan dana untuk memudahkan koordinasi komunikasi dan mobilisasi. Termasuk membentuk tim siaga yang beranggotakan warga setempat.

Dana itu bisa dari pemerintah dalam hal ini BPBD atau instansi terkait lainnya. Bisa juga dari sponsorship dunia usaha dan lembaga donor lainnya yang dikerjasamakan dalam program mereka.

 Semua peserta webinar sepakat, tanpa dukungan dana operasional yang signifikan, mustahil upaya membangun gerakan AMPD dapat berjalan. Untuk itu perlu juga dipikirkan pencarian dana mandiri secara bersama sama.

 Sesungguhnyalah upaya pengurangan risiko bencana untuk membangun budaya tangguh memerlukan proses panjang dengan dana operasional yang signifikan dalam rangka pendampingan, penguatan dan kemandirian.

 Artinya, ketika AMPD diselenggarakan atas nama program, maka keberlangsungannya menjadi sangat tergantung kepada ada tidaknya anggaran yang disediakan selanjutnya. Jika demikian, maka program AMPD akan bernasib seperti SPAB, Destana, Katana, dan Kencana.  Sekali ‘sentuh’ dianggap sudah tangguh, padahal masih bodoh. [eb/bukit cinere sambil momong cucu]