Minggu, 17 Desember 2017

HARI RELAWAN INTERNASIONAL 05 DESEMBER 2017

Berita yang dilansir oleh harian tribunenews.com, mengatakan bahwa Peringatan Hari Relawan Internasional tahun ini  dilaksanakan di Kabupaten Pacitan untuk mengapresiasi ribuan relawan yang tengah membantu warga Pacitan yang terdampak bencana banjir dan longsor tanggal 29 Nopember lalu.

Mereka berasal dari berbagai daerah, institusi dan profesi. Mereka membersihkan sisa-sisa lumpur dan kotoran pasca bencana 29 November lalu. Mereka saling bahu membahu membantu layanan kesehatan, penyediaan air bersih, penggalangan dana untuk pembelian perlengkapan sekolah, sembako dan lain-lain yang dibutuhkan warga Pacitan yang terpaksa mengungsi.

"Apresiasi dan hormat saya kepada para relawan yang telah mendedikasikan waktu dan tenaga serta jejaringnya dalam semua proses penanggulangan bencana. Saya mohon semua elemen relawan terus menjaga solidaritas dan kesetiakawanan sosial serta menebarkannya di lingkungan sekitar dan mengajak partisipasi masyarakat menjadi relawan-relawan di berbagai bidang," tutur Mensos saat menyampaikan arahannya pada Peringatan Hari Relawan Sedunia di Pendopo Kabupaten Pacitan.

Masih kata Khofifah, solidaritas dan kesetiakawanan penting untuk membangun kesadaran publik dalam rangka pengembangan praktek kemanusiaan berbasis kerelawanan guna membantu mengatasi masalah-masalah sosial yang ada, termasuk kebencanaan.

Sayangnya, di lapangan, belum semua pemangku kepentingan ‘akrab’ dengan kehadiran relawan. Begitu juga relawan ada yang enggan mendekat (biasanya karena pengalaman). Untuk itulah perlu kiranya ada acara duduk bareng. Sambil ngopi diadakan dialog interaktif dalam rangka pembinaan agar tumbuh kesepahaman dalam penanggulangan bencana.

Dalam UU nomor 24 tahun 2007, jelas disebutkan bahwa Relawan Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disebut relawan, adalah seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan bencana.

Sementara di Perka 17 tahun 2011, disebutkan bahwa relawan (a). Memperoleh pengakuan dan tanda pengenal relawan penanggulangan bencana; (b). Mendapatkan peningkatan kapasitas yang berhubungan dengan penanggulangan bencana; (c). Mendapatkan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas penanggulangan bencana.

Relawan penanggulangan bencana pun idelanya memiliki kecakapan-kecakapan atau keterampilan khusus yang dibutuhkan dalam penanggulangan bencana. Seperti, Perencanaan, Pendidikan, Sistem Informasi Geografi dan Pemetaan, Pelatihan, Gladi dan Simulasi, Kaji Cepat Bencana, SAR dan Evakuasi, Transportasi, Logistik, Keamanan Pangan dan Nutrisi, Dapur Umum, Pengelolaan lokasi pengungsi dan Huntara, Pengelolaan Posko Penanggulanan Bencana, Kesehatan/Medis, Air Bersih, Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan.

Relawan pun juga harus paham tentang Keamanan dan Perlindungan, Gender dan Kelompok Rentan, Psikososial/Konseling/Penyuluhan Trauma, Pertukangan dan Perekayasa, Pertanian, Peternakan, dan Penghidupan, Adminstrasi, Pengelolaan Keuangan, Bahasa  Asing, Informasi dan Komunikasi, Hubungan Media dan Masyarakat, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Promosi dan Mobilisasi Relawan.

Tentunya, melalui pembinaan yang terjadwal rapi, relawan akan memiliki kemampuan seperti yang diharapkan oleh Perka nomor 17 di atas. Semoga apa yang diamanatkan Khofifah dalam peringatan Hari Relawan itu bisa ditindak lanjuti oleh BPBD/BNPB dalam program pembinaan yang berkesinambungan dan memberi perhatian kepada relawan. Tidak hanya sekedar himbauan agar relawan terus menjaga solidaritas dan kesetiakawanan sosial serta mengajak partisipasi masyarakat dalam kerja-kerja kerelawanan. Salam tangguh, salam kemanusiaan.[eBas]




Tidak ada komentar:

Posting Komentar