Berita yang dilansir oleh harian
tribunenews.com, mengatakan bahwa Peringatan Hari Relawan Internasional tahun
ini dilaksanakan di Kabupaten Pacitan untuk mengapresiasi ribuan relawan
yang tengah membantu warga Pacitan yang terdampak bencana banjir dan longsor
tanggal 29 Nopember lalu.
Mereka berasal dari berbagai daerah,
institusi dan profesi. Mereka membersihkan sisa-sisa lumpur dan kotoran pasca
bencana 29 November lalu. Mereka saling bahu membahu membantu layanan
kesehatan, penyediaan air bersih, penggalangan dana untuk pembelian perlengkapan
sekolah, sembako dan lain-lain yang dibutuhkan warga Pacitan yang terpaksa
mengungsi.
"Apresiasi dan hormat saya
kepada para relawan yang telah mendedikasikan waktu dan tenaga serta
jejaringnya dalam semua proses penanggulangan bencana. Saya mohon semua elemen
relawan terus menjaga solidaritas dan kesetiakawanan sosial serta menebarkannya
di lingkungan sekitar dan mengajak partisipasi masyarakat menjadi
relawan-relawan di berbagai bidang," tutur Mensos saat menyampaikan
arahannya pada Peringatan Hari Relawan Sedunia di Pendopo Kabupaten Pacitan.
Masih kata Khofifah, solidaritas dan
kesetiakawanan penting untuk membangun kesadaran publik dalam rangka
pengembangan praktek kemanusiaan berbasis kerelawanan guna membantu mengatasi
masalah-masalah sosial yang ada, termasuk kebencanaan.
Sayangnya, di lapangan, belum semua
pemangku kepentingan ‘akrab’ dengan
kehadiran relawan. Begitu juga relawan ada yang enggan mendekat (biasanya karena
pengalaman). Untuk itulah perlu kiranya ada acara duduk bareng. Sambil ngopi
diadakan dialog interaktif dalam rangka pembinaan agar tumbuh kesepahaman dalam
penanggulangan bencana.
Dalam UU nomor 24 tahun 2007, jelas
disebutkan bahwa Relawan Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disebut
relawan, adalah seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan
kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan
bencana.
Sementara di Perka 17 tahun 2011,
disebutkan bahwa relawan (a). Memperoleh pengakuan dan tanda pengenal relawan
penanggulangan bencana; (b). Mendapatkan peningkatan kapasitas yang berhubungan
dengan penanggulangan bencana; (c). Mendapatkan perlindungan hukum dalam
pelaksanaan tugas penanggulangan bencana.
Relawan penanggulangan bencana pun
idelanya memiliki kecakapan-kecakapan atau keterampilan khusus yang dibutuhkan
dalam penanggulangan bencana. Seperti, Perencanaan, Pendidikan, Sistem
Informasi Geografi dan Pemetaan, Pelatihan, Gladi dan Simulasi, Kaji Cepat
Bencana, SAR dan Evakuasi, Transportasi, Logistik, Keamanan Pangan dan Nutrisi,
Dapur Umum, Pengelolaan lokasi pengungsi dan Huntara, Pengelolaan Posko
Penanggulanan Bencana, Kesehatan/Medis, Air Bersih, Sanitasi dan Kesehatan
Lingkungan.
Relawan pun juga harus paham tentang
Keamanan dan Perlindungan, Gender dan Kelompok Rentan,
Psikososial/Konseling/Penyuluhan Trauma, Pertukangan dan Perekayasa, Pertanian,
Peternakan, dan Penghidupan, Adminstrasi, Pengelolaan Keuangan, Bahasa Asing, Informasi dan Komunikasi, Hubungan
Media dan Masyarakat, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Promosi dan
Mobilisasi Relawan.
Tentunya, melalui pembinaan yang
terjadwal rapi, relawan akan memiliki kemampuan seperti yang diharapkan oleh
Perka nomor 17 di atas. Semoga apa yang diamanatkan Khofifah dalam peringatan
Hari Relawan itu bisa ditindak lanjuti oleh BPBD/BNPB dalam program pembinaan
yang berkesinambungan dan memberi perhatian kepada relawan. Tidak hanya sekedar
himbauan agar relawan terus menjaga solidaritas dan kesetiakawanan sosial serta
mengajak partisipasi masyarakat dalam kerja-kerja kerelawanan. Salam tangguh,
salam kemanusiaan.[eBas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar