Setiap ada bencana
alam, selalu saja TAGANA dengan seragam khasnya, membantu petugas menyelamatkan
korban. Mereka bekerja trengginas tanpa kenal lelah membantu sesama sesuai
prosedur tetap yang digariskan. TAGANA berada di semua lini, baik itu ikut sibuk
di pos komando, mengelola dapur umum, dan sibuk membantu di berbagai sector lainnya.
Dalam Permensos RI
nomor 28 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tagana, mengatakan bahwa Taruna Siaga
Bencana, selanjutnya disingkat TAGANA adalah relawan sosial atau Tenaga
Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif
dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial.
TAGANA ditetapkan
dengan maksud untuk mendayagunakan dan memberdayakan generasi muda dalam
penanggulangan bencana.
TAGANA bertujuan
untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana baik
sebelum, pada saat dan sesudah terjadinya bencana.
TAGANA berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal
Perlindungan dan Jaminan Sosial c.q. Direktur Perlindungan Sosial Korban
Bencana Alam.
TAGANA mempunyai
hak, diantaranya mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah melalui pemberian
Nomor Induk Anggota yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial; dan mendapat
fasilitas, sarana dan prasarana dari Pemerintah berkaitan dengan tugas
tugasnya; dan mendapatkan pelatihan dan bimbingan
penanggulangan bencana secara berkala oleh Kementerian Sosial dan Pemerintah
Daerah.
TAGANA mempunyai
kewajiban, diantaranya, melaksanakan tugas-tugas sesuai ketentuan yang berlaku,
dan melakukan komunikasi dan koordinasi antar anggota maupun dengan pihak
terkait.
Pengerahan TAGANA dalam
rangka mobilisasi penugasan dalam penanggulangan bencana dilakukan oleh
Kementerian Sosial, dinas sosial/instansi sosial provinsi, dan dinas sosial/instansi
kabupaten/kota secara berjenjang.
Setiap anggota
TAGANA menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Forum Koordinasi TAGANA
sesuai wilayah tugasnya. Kemudian, Forum Koordinasi TAGANA melaporkan kepada
dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Sosial
c.q. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial secara berjenjang.
Sementara, segala biaya
yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan TAGANA bersumber pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi,
dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Dengan mencermati ‘aturan main’ yang dijabarkan dalam
permensos itu, maka sudah sewajarnyalah jika TAGANA selalu ada di daerah
bencana melaksanakan kewajibannya menolong sesama yang terkena musibah bencana sesuai
kebijakan kemensos. Semoga kawan-kawan relawan penanggulangan bencana yang
tidak dibawah kendali kementerian/lembaga, menjadi maklum adanya.
Yang penting,
sebagai relawan tetap berusaha mengabdi untuk sesama, baik pada saat bencana,
tanggap darurat bencana, maupun saat pasca bencana, tanpa harus mengorbankan kehidupan
keluarga dan kewajiban sebagai anggota masyarakat [eBas/sumber permensos 28 thn 2012]
Anggota Tagana adalah seluruh warga negara Indonesia pria dan wanita yang berumur 18 s.d 45 tahun disebut anggota aktif TAGANA serta terhimpun atau berasal dari kelompok masyarakat atau organisasi tertentu
BalasHapusUntuk anggota TAGANA yang berumur di atas 45 tahun diorganisir dalam “LEGIUN TAGANA”
Seorang anggota Tagana dinyatakan sah sebagai anggota resmi jika telah mendapat surat keterangan dari dirjen Banjamsos setelah melalui proses pelatihan baik yang diadakan oleh Depsos Pusat, Dinas/Institusi Sosial Provinsi dan Kab/Kota serta Institusi lain yang mendapat pengakuan dari Depsos
PERMENSOS NO 28 TAHUN 2012
BalasHapusTENTANG PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
BAB III PASAL 7 Tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi
DAN
PERMENSOS NO 29 TAHUN 2012
TENTANG PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
BAB II Tugas dan Fungsi PASAL 5,6,7,8,9,10