Kamis, 14 Mei 2026

ADA APA DENGAN DESK RELAWAN

 Hari Rabu (13/05/2026) siang, ada webinar tentang praktik baik pemanfaatan Desk Relawan (DR). Konon, webinar ini merupakan salah satu media ‘sebar informasi’ berbagi wawasan, pengalaman, dan praktik baik dalam penanggulangan bencana, dengan harapan dapat diduplikasikan di berbagai daerah dengan konsep ATM (amati, tiru, modifikasi).

 Konon, munculnya gagasan membentuk DR itu berangkat dari kenyataan bahwa Kehadiran relawan dari berbagai komunitas dengan segala karakter dan pengalaman yang beragam, itu ternyata memerlukan mekanisme pengelolaan yang terstruktur agar kehadirannya terkoordinasi, dan terkendali sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

 Dalam kerangka acuan kegiatan (KAK), dikatakan bahwa DR berfungsi sebagai pusat koordinasi, registrasi, pendataan, pengelolaan informasi, serta penghubung antara relawan, organisasi, pemerintah, dan pos komando tanggap darurat.

 Harapan dari webinar ini adalah teridentifikasikannya berbagai tantangan serta kebutuhan dalam penguatan sistem DR sehingga dapat dirumuskan rekomendasi awal bagi pengembangan mekanisme koordinasi dan pengelolaan relawan yang lebih efektif.

 Dalam kesempatan ini kawan-kawan relawan dari perwakilan Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Barat, berkesempatan membagikan pengalamannya tentang suka duka mengelola DR ketika terjadi bencana.

Menurut pengalaman mereka, keberadaan DR dapat membantu “pemerintah” dalam hal pendataan relawan yang ikut operasi di lapangan. Diantaranya, jumlah pesonil, keahlian dan peralatan yang dimiliki dan berapa lama di lapangan.

 Mereka juga menceritakan tantangan dalam mengelola DR. Diantaranya masih kuatnya ego sektoral dari masing-masing relawan (termasuk OPD yang terkait). Hal ini sangat menghambat komunikasi dan koordinasi antar pihak. Masih banyaknya pihak yang merasa keberadaan DR tidak penting, karena sudah ada posko.

 Sungguh, konsep DR yang dimunculkan pertama kali oleh Drs. Pangarso Suryotomo, M.MB saat kongres SRPB Jatim di Regent Park Hotel, Kota Malang, tahun 2017, sangatlah baik dan menarik. Tinggal memoles sedikit agar semakin cantik, dengan 'mendiskusikan' pertanyaan menggelitik dibawah ini.

Diantaranya, apakah DR ini sudah didukung kebijakan dan anggaran ?. Jika belum, alangkah baiknya dibuatkan Perka/Perban, agar keberadaannya jelas dan diakui.   

 Kemudian, kualifikasi relawan yang begaimana yang diberi kewenangan mengelola DR (termasuk hak dan kewajibannya), apakah hanya relawan yang memiliki kapasitas atau siapa saja yang penting punya waktu yang luas.

 Perlu juga dijelaskan tentang bencana yang bagaimana yang mengharuskan DR diaktifkan, dan siapa yang mempunyai otoritas mengaktifkannya?. Jika yang mengaktifkan DR itu atas inisiatif relawan, ya jelas keberadaannya hanya ‘dipandang sebelah mata’. Untuk itulah aturan mainnya harus jelas. Ingat, jaman ini sudah tidak berlaku makan siang gratis.  

 Disamping itu, perlu juga pembatasan masa kerja pengelola DR, agar tidak timbul kesan 4L (Loe Lagi Loe Lagi). Dengan demikian ketika masa kerjanya hampir habis, segera dikomunikasikan bukan didiamkan agar segera ada pergantian.

 Bahkan ada yang bilang bahwa semua gagasan dan peraturan tentang kebencanaan yang sudah didiskusikan, dirapatkan, dan diseminarkan, kemudian diujicobakan dan diujipetikkan dengan biaya mahal, untuk disusun dan ditetapkan menjadi Perka/Perban dan berbagai dokumen sampai berupa Buku Standard Operating Procedure (SOP), tidak akan berimplementasi positif tanpa didukung kebijakan yang mengikat (termasuk dananya). tanpa itu ya hanya sebatas himbauan yang disusun menghaviskan anggaran yang tidak sedikit.

 Bagaimana mungkin SOP itu menjadi standar baku dan dipedomani oleh semua pihak, jika di lapangan sering terjadi kesalahan fatal. Beberapa contoh diantaranya; 1- Status Tanggap Darurat baru dikeluarkan setelah masa Darurat selesai, 2- Komandan Tanggap Darurat acapkali bermasalah karena ketidak tahuannya, 3- OPD terkait belum tahu Tupoksi dan kewenangannya saat renkon menjadi renops. Serta banyak lagi contoh kasus di dalam upaya penanganan bencana. Termasuk amboradulnya penanganan bencana Aceh, Sumbar dan Sumut.

 Akhirnya, dari webinar ini, perlu  kiranya para pihak yang berkompeten untuk segera mengadakan sosialisasi akan pentingnya DR kepada komunitas relawan penanggulangan bencana serta pihak terkait lainnya (multi helix).

 Mari dengan penuh istiqomah menunggu tindak lanjut dari hasil webinar ini. Apakah BNPB akan mengeluarkan kebijakan untuk DR yang lebih bermakna, lebih manusiawi dan tidak dipandang sebelah mata oleh para pihak yang terlibat dalam kebencanaan. [eBas/Kamis-14052026]

 

3 komentar:

  1. konon kata Mukidi, keberadaan desk relawan itu hanya indah saat dibahas di rapat rakor diskusi pelatihan namun di lapangan sering diabaikan dipandang sebelah mata oleh orang-orang yang bertugas di posko induk.
    tugas berat relawan untuk memperjuangkan keberadaan desk relawan yang semakin bergengsi dan menjadi rujukan para pengambil kebijakan oprasi di posko induk
    ke depan desk relawan harus tidak menjadi pelengkap saja
    dimana kehadirannya dianggap tidak penting

    BalasHapus
  2. Betul sekali kenyataan lapangan sangat berbeda dengan apa yg dikonsepkan

    BalasHapus
  3. teorinya DR itu bagus untuk "menertibkan" dan meminimalisir datangnya wisatawan bencana.
    namun prakteknya siulai sekali dikarenakan masing2 pihak yang terlibah belum banyak yg faham dengan keberadaan DR

    BalasHapus