Saat ini,
berita tentang bencana selalu muncul mewarnai berbagai media massa. Saat ini
yang paling sering terjadi adalah Bencana
hidrometeorologi, yaitu banjir, kekeringan, tanah longsor, puting beliung,
hingga gelombang pasang. Bencana ini dipicu oleh kerusakan lingkungan dan
pemanasan global. Belum lagi bencana letusan gunung berapi, tsunami dan gempa
bumi.
Sementara masyarakat yang sering menjadi korban
adalah mereka yang berdomisili di daerah rawan bencana. Seperti mereka yang
tinggal di lereng gunung, dan di bantaran sungai. Namun demikian, mereka juga
memiliki kemampuan untuk bertahan hidup sesuai dengan budaya dan kebiasaannya.
Dilihat dari sudut Pendidikan, mereka merupakan
sasaran dari Pendidikan masyarakat (dikmas), melalui program multikeaksaraan.
Yaitu, pendidikan
keaksaraan yang menekankan peningkatan keragaman keberaksaraan dalam segala
aspek kehidupan. Termasuk aspek mitigasi bencana.
Dengan kata lain,
tujuan dari pendidikan multikeaksaraan tidak sekadar mendidik masyarakat mampu
membaca, menulis, dan berhitung, tetapi juga untuk mengembangkan kemampuan
peserta didik untuk mengatasi persoalan yang terjadi dalam kehidupannya.
Dari pengertian di atas, kiranya pesan-pesan
tentang upaya membangun kesadaran akan pentingnya mitigasi bencana bisa
dijadikan materi pembelajaran yang menarik sehingga mudah dipahami dan
dipraktekkan.
Hal ini mengingat bahwa Pendidikan
multikeaksaraan bisa menjadi medium untuk membuka kesadaran berbangsa dan
bernegara, serta pendidikan yang berkelanjutan yang menekankan pada peningkatan
keragaman keberaksaraan dalam segala aspek kehidupan, seperti: agama, sosial
dan budaya, ekonomi, dan kesehatan, termasuk masalah kebencanaan.
Sementara itu, Mitigasi adalah bagian dari kegiatan pra
bencana, yang kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta peringatan
dini. Dimana, mitigasi itu adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik
melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan
menghadapi ancaman bencana. Baik itu bencana alam (natural disaster) maupun
bencana sebagai akibat dari perbuatan manusia (man-made disaster).
Dengan kata lain, mitigasi merupakan tahap
awal penanggulangan bencana alam untuk mengurangi dan memperkecil dampak
bencana. Bisa juga dikatakan, mitigasi adalah kegiatan sebelum bencana terjadi.
Contoh kegiatannya antara lain membuat peta wilayah rawan bencana, pembuatan
bangunan tahan gempa, penanaman pohon bakau, penghijauan hutan, serta memberikan
penyuluhan dan meningkatkan kesadaran masyarakat yang tinggal di wilayah rawan
bencana.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana bentuk
pembelajarannya ?. agar masyarakat yang mengikuti program multikeaksaraan mudah
memahami, tentu bahan belajar yang disusun harus menggunakan Bahasa yang
digunakan sehari-hari oleh warga setempat.
Bahan belajar juga harus sederhana dan mudah
dipraktekkan. Seperti leaflet, beberan simulasi, poster atau pun modul yang
berisi permasalahan warga yang terkait dengan potensi bencana yang mengancam
daerahnya. Kemudian warga belajar pun diajak praktek membuat peta rawan
bencana, membuat rambu-rambu petunjuk evakuasi, serta menentukan tempat
evakuasi beserta pendukungnya.
Selain mitigasi, saat pra bencana itu ada
kegiatan Pencegahan (prevension); upaya untuk
menghilangkan atau mengurangi kemungkinan timbulnya suatu ancaman. Misalnya :
pembuatan bendungan untuk menghindari terjadinya banjir, biopori, penanaman
tanaman keras di lereng bukit untuk menghindari banjir dan lainnya. Kemudian kegiatan
Kesiap-siagaan (preparedness); yaitu persiapan rencana untuk bertindak ketika
terjadi (atau kemungkinan akan terjadi) bencana.
Ada pula kegiatan perencanaan,
yaitu perkiraan terhadap kebutuhan-kebutuhan dalam keadaan darurat
danidentifikasi atas sumber daya yang ada untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Perencanaan ini dapat mengurangi dampak buruk dari suatu ancaman.
Selanjutnya
juga ada upaya Peringatan dini kepada masyarakat, yaitu Serangkaian kegiatan
pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan
terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang (UU 24/2007)
Pemberian peringatan dini harus : Menjangkau masyarakat (accesible), bersifat
Segera (immediate), Tegas tidak membingungkan (coherent), dan Bersifat resmi
(official) oleh yang berwenang dalam bidangnya. Salam literasi, saling
menginspirasi. [eBas/ Senin wage]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar