Senin, 09 April 2018

MULTIKEAKSARAAN MITIGASI BENCANA


Saat ini, berita tentang bencana selalu muncul mewarnai berbagai media massa. Saat ini yang paling sering terjadi adalah Bencana hidrometeorologi, yaitu banjir, kekeringan, tanah longsor, puting beliung, hingga gelombang pasang. Bencana ini dipicu oleh kerusakan lingkungan dan pemanasan global. Belum lagi bencana letusan gunung berapi, tsunami dan gempa bumi.

Sementara masyarakat yang sering menjadi korban adalah mereka yang berdomisili di daerah rawan bencana. Seperti mereka yang tinggal di lereng gunung, dan di bantaran sungai. Namun demikian, mereka juga memiliki kemampuan untuk bertahan hidup sesuai dengan budaya dan kebiasaannya.

Dilihat dari sudut Pendidikan, mereka merupakan sasaran dari Pendidikan masyarakat (dikmas), melalui program multikeaksaraan. Yaitu, pendidikan keaksaraan yang menekankan peningkatan keragaman keberaksaraan dalam segala aspek kehidupan. Termasuk aspek mitigasi bencana.

Dengan kata lain, tujuan dari pendidikan multikeaksaraan tidak sekadar mendidik masyarakat mampu membaca, menulis, dan berhitung, tetapi juga untuk mengembangkan kemampuan peserta didik untuk mengatasi persoalan yang terjadi dalam kehidupannya.

Dari pengertian di atas, kiranya pesan-pesan tentang upaya membangun kesadaran akan pentingnya mitigasi bencana bisa dijadikan materi pembelajaran yang menarik sehingga mudah dipahami dan dipraktekkan.

Hal ini mengingat bahwa Pendidikan multikeaksaraan bisa menjadi medium untuk membuka kesadaran berbangsa dan bernegara, serta pendidikan yang berkelanjutan yang menekankan pada peningkatan keragaman keberaksaraan dalam segala aspek kehidupan, seperti: agama, sosial dan budaya, ekonomi, dan kesehatan, termasuk masalah kebencanaan.

      Sementara itu, Mitigasi adalah bagian dari kegiatan pra bencana, yang kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta peringatan dini. Dimana, mitigasi itu adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Baik itu bencana alam (natural disaster) maupun bencana sebagai akibat dari perbuatan manusia (man-made disaster).
Dengan kata lain, mitigasi merupakan tahap awal penanggulangan bencana alam untuk mengurangi dan memperkecil dampak bencana. Bisa juga dikatakan, mitigasi adalah kegiatan sebelum bencana terjadi. Contoh kegiatannya antara lain membuat peta wilayah rawan bencana, pembuatan bangunan tahan gempa, penanaman pohon bakau, penghijauan hutan, serta memberikan penyuluhan dan meningkatkan kesadaran masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana bentuk pembelajarannya ?. agar masyarakat yang mengikuti program multikeaksaraan mudah memahami, tentu bahan belajar yang disusun harus menggunakan Bahasa yang digunakan sehari-hari oleh warga setempat.

Bahan belajar juga harus sederhana dan mudah dipraktekkan. Seperti leaflet, beberan simulasi, poster atau pun modul yang berisi permasalahan warga yang terkait dengan potensi bencana yang mengancam daerahnya. Kemudian warga belajar pun diajak praktek membuat peta rawan bencana, membuat rambu-rambu petunjuk evakuasi, serta menentukan tempat evakuasi beserta pendukungnya.  

Selain mitigasi, saat pra bencana itu ada kegiatan Pencegahan (prevension); upaya untuk menghilangkan atau mengurangi kemungkinan timbulnya suatu ancaman. Misalnya : pembuatan bendungan untuk menghindari terjadinya banjir, biopori, penanaman tanaman keras di lereng bukit untuk menghindari banjir dan lainnya. Kemudian kegiatan Kesiap-siagaan (preparedness); yaitu persiapan rencana untuk bertindak ketika terjadi (atau kemungkinan akan terjadi) bencana.

 Ada pula kegiatan perencanaan, yaitu perkiraan terhadap kebutuhan-kebutuhan dalam keadaan darurat danidentifikasi atas sumber daya yang ada untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Perencanaan ini dapat mengurangi dampak buruk dari suatu ancaman.

Selanjutnya juga ada upaya Peringatan dini kepada masyarakat, yaitu Serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang (UU 24/2007) Pemberian peringatan dini harus : Menjangkau masyarakat (accesible), bersifat Segera (immediate), Tegas tidak membingungkan (coherent), dan Bersifat resmi (official) oleh yang berwenang dalam bidangnya. Salam literasi, saling menginspirasi. [eBas/ Senin wage]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar