Senin, 23 Desember 2019

UJI KOMPETENSI RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA


     Sekretariat bersama relawan penanggulangan bencana (SRPB) Jawa Timur, sebagai mitra kritis dari BPBD Provinsi Jawa Timur, telah beberapa kali dipercaya menyiapkan relawan untuk mengikuti uji kompetensi (sertifikasi) relawan sesuai kuota yang disediakan oleh BPBD atas petunjuk LSP-PB. Uji kompetensi ini penting agar relawan memiliki keahlian sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Penanggulangan Bencana (SKKNI PB). Sebagai barang baru, tentu program uji kompetensi ini perlu terus menerus di viralkan agar relawan semakin paham dan tidak alergi mendengar kata uji kompetensi relawan.

Alhamdulillah, berkat ketegasan dan kejudesan seorang Dian Harmuningsih,  Koordinator SRPB JATIM, kesempatan yang diberikan selalu berakhir dengan baik. Kuota terpenuhi (bahkan kuotanya bisa ditambah secara mendadak, ketika ada peserta yang tiba-tiba muntaber, mundur tanpa berita), dan relawan yang mengikuti ujikom juga mumpuni dibidangnya. Semua ini karena ‘didikan keras’ dari emaknya Falain, yang juga aktif sebagai komandan pramuka brigade penolong Jawa Timur. Sehingga relawan bertambah wawasan, pengetahuan, keterampilan dan sikapnya.  

Semua ini karena relawan yang aktif di SRPB, disamping lebih siap, juga benar-benar memiliki pengalaman. Baik pengalaman organisasi, mapun pengalaman lapangan. Termasuk pengalaman mengikuti berbagai pelatihan.

Di dalam acara Arisan Ilmu Nol Rupiah, khas SRPB JATIM, dikatakan bahwa tujuan dilaksanakan uji kompetensi adalah melihat indikator ketercapaian standar kompetensi relawan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan martabat dan profesionalitas relawan dalam rangka ikut melakukan operasi penanggulangan bencana. Karena, sesungguhnyalah kerja-kerja kemanusiaan itu memerlukan sumberdaya manusia yang mempunyai pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan kompetensi sesuai bidang profesinya masing-masing, sehingga kerjanya cepat, tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk itulah, saat uji kompetensi berlangsung, relawan tidak hanya mampu bercerita tentang pengalaman dibidang kebencanaan, serta mampu menjawab pertanyaan yang disodorkan oleh asesor saja. Namun, yang lebih penting  relawan harus memiliki bukti fisik sesuai okupasi yang dipilih, berupa dokumen asli. Bisa berupa piagam, sertifikat atau ijasah, dan foto-foto dokumentasi saat mengikuti kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan upaya penanggulangan bencana

Seperti diketahui, setiap gelaran Arisan Ilmu, tidak henti-hentinya Koordinator SRPB JATIM mengingatkan agar peserta memiliki sertifikat Arisan yang materinya selalu berbeda dan bermanfaat untuk menambah wawasan, karena disampaikan oleh nara sumber yang kompeten di bidangnya. Sekaligus memperbanyak portofolio yang akan digunakan untuk bekal mengikuti uji kompetensi. Karena, sesungguhnyalah kegiatan rutinan Arisan Ilmu itu bisa dimaknai sebagai media edukasi bagi relawan penanggulangan bencana.

Apalagi, SRPB JATIM sampai saat ini masih sering mendapat kuota gratisan untuk mengikuti uji kompetensi. Untuk itulah diharapkan organisasi relawan yang sudah bermitra dengan SRPB JATIM diharapkan lebih siap menyambut uji kompetensi tanpa harus muntaber. Karena jika tidak siap, maka akan diberikan kepada relawan yang lebih siap, walau mereka bukan mitra SRPB JATIM. ya, kuota gratisan itu memang wajib dipenuhi karena menyangkut kredibilitas SRPB terhadap LSP-PB. Mari bersama menjaga kepercayaan yang diberikan oleh BPBD JATIM. [eBas/Selasa pon malam natal-241219]










2 komentar:

  1. Uji kompetensi adalah suatu sarana untuk menguji kemampuan relawan apakah relawan ini kompeten atau tidak dalam bidangnya.

    disamping pengetahuan, keterampilan dan sikap etika sopan santun dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana

    BalasHapus
  2. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang untuk melakukannya diperlukan kompetensi kerja yang dipersyaratkan serta memenuhi standar yang ditentukan dimana didalamnya terkandung pula nilai-nilai dan kode etik profesi.

    Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi

    BalasHapus