Minggu, 26 September 2021

MENUNGGU REALISASI REKOMENDASI KN-PRBBK XIV TAHUN 2021

Acara perhelatan konferensi nasional pengurangan risiko bencana berbasis komunitas (KN-PRBBK) yang berlangsung sejak hari senin kliwon (21/9) dan berakhir pada hari jumat pon (24/9), telah usai. Atas nama Kesehatan dan keselamatan di era pandemi covid-19, maka penyelenggaraannya dilakukan secara daring.

Pesertanya banyak dari mana-mana, sangat beragam dari berbagai komunitas tanpa batas, yang penting punya akses internet. Sehingga KN-PRBBK tahun ini layak mendapat penghargaan sebagai kegiatan yang banyak diikuti oleh berbagai pihak.

Diakhir acara, panitia berhasil Menyusun deklarasi yang mungkin akan ditindak lanjuti dalam sebuah aksi, dalam rangka membangun PRBBK sebagai sebuah budaya Tangguh bencana yang mandiri, sehingga dapat direplikasikan ke daerah lain, walau beda ancaman bencananya.

Salah satu deklarasi yang harus dikawal beramai-ramai adalah, upaya mendorong adanya kebijakan, baik level nasional, daerah, dan atau kelurahan yang dapat mendukung pelaksanaan program satuan Pendidikan aman bencana (SPAB), baik formal maupun non formal serta Pendidikan informal dalam program PRBBK, baik dari aspek koordinasi, keterkaitan sistem mitigasi dan kesiapsiagaan, perencanaan pengurangan risiko  dan dukungan pembiayaan.

Ya, kenyataan di lapangan memang begitu, SPAB yang konon sudah ada surat edaran (SE) Kemendikbud nomor 33 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Program SPAB, yang didalamnya juga ada sumber pendanaan yang mendukung program. Namun entah kenapa sekolah masih ketakutan melaksanakannya.

Dalam salah satu FGD yang meramaikan KN-PRBBK, bahasan tentang SPAB ini sangat menarik. Banyak pihak yang mempertanyakan apa itu SPAB dan kemana saja orang-orang Seknas SPAB dan Sekber SPAB Daerah yang tega menelantarkan SPAB, sehingga keberadaannya masih asing di telinga masyarakat.

Uda Maldo dari Kota Garut bilang, Alasan klasik dari sebuah penerapan SPAB adalah tidak ada anggaran, padatnya jadwal sekolah, dan instruksi langsung dari kementerian/dinas Pendidikan provinsi dan Kabupaten/Kota untuk penerapan SPAB yang kurang jelas, sehingga Sekolah takut menerapkan.

Apa yang dikatakan Uda Maldo, sejalan dengan pengalaman beberapa relawan yang minta ijin melakukan sosialisasi pengurangan risiko bencana dan SPAB di sekolah, dipersulit dan berbelit. Jika pun ada sekolah yang nekat menyelenggarakan SPAB, biasanya itu sekolah swasta milik Yayasan. Atau sekolah negeri yang kelapa sekolahnya berani. Padahal di dalam SE Kemendikbud yang mengatur SPAB, dikatakan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan SPAB di sekolah

Rujito, dari Kosala, Kota Mataram, NTB, mengatakan bahwa, jika pun SPAB dilaksanakaan hanya sebatas sosialisasi dengan melibatkan peserta didik, Pendidikan dan tenaga kependidikan. Padahal ada pihak lain yang termasuk unsur komunitas sekolah. Misalnya, satpam, penjaga kantin, dan warga sekitar sekolah yang seharusnya dilibatkan.

“di daerah kami, sekolah-sekolah banyak yang belum melakukan SPAB. Untuk itu kami minta petunjuk pelaksanaannya,” Kata Safri Yunus, dari F-PRB Simeulue.

Bahkan, dengan Bahasa yang agak nakal, seorang peserta dari Jawa Timur bilang, bahwa banyak sekolah yang belum melaksanakan SPAB dengan berbagai alasan. Diantaranya belum ada arahan dan petunjuk dari pejabat atasnya. Untuk itu perlu ada regulasi yang dapat memaksa dinas Pendidikan untuk melaksanakan SPAB di semua jenjang sekolah.

“Menurut saya, SPAB hanyalah program lipstick. Kami sangat berharap para pejabat dari kemendikbud ristek mengunjungi daerah untuk melihat program SPAB,” Kata Diky Agustaf dari Jawa barat, menguatkan kegalauan peserta dari Jawa timur.

Sayangnya, beragam pertanyaan yang muncul itu hanya dijawab dengan normatif dan ngelantur kemana mana, sampai ke destana, kampung siaga bencana dan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi potensi bencana yang ada di daerahnya.

Untuk itulah, rekomendasi KN-PRBBK yang digelar di era pandemi covid-19 ini, sangat ditunggu realisasinya untuk dipahami dan dilaksanakan oleh para pihak yang memegang kuasa. Termasuk bidang Pendidikan, sehingga program SPAB bisa menjadi bagian dari upaya pembentukan karakter pelajar Pancasila yang sedang menjadi primadona Bersama program sekolah penggerak dan merdeka belajar. Wallahu a’lam bishowab. [eBas/SeninLegi-27092021]

 

 

 

 

 

 

2 komentar:

  1. Tujuan penyelenggaraan program SPAB: a). meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi Risiko Bencana; b). meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan agar aman terhadap Bencana; c). memberikan pelindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari dampak Bencana di Satuan Pendidikan; d). memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana; e). memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan; f). memulihkan dampak Bencana di Satuan Pendidikan; dan g). membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB

    BalasHapus
  2. sungguh, jika hasil rekomendasi dari giat KN-PRBBK tidak dikawal terus sangat rentan untuk sekedar jadi dokumen yang indah untuk dikenang bahwa pelaksanaan KN-PRBBK tahun 2021 yang diselenggarakan secara daring merupakan giat yang paling banyak diikuti oleh peserta dari berbagai daerah, berbagai profesi tanpa harus mengeluarkan biaya banyak kecuali sekedar untuk beli paket data (jika pesertanya malu nebeng wifi di warkop).
    salah satu cara mengawal adalah selalu diberitakan lewat media sosial. sukur2 media berskala nasional seperti koran kompas

    BalasHapus