Senin, 19 Juni 2023

DESK RELAWAN MENGATUR PERGERAKAN RELAWAN DI LAPANGAN

Beberapa waktu yang lalu, saya ditugaskan oleh sekjen Forum PRB Jawa Timur untuk mengikuti lokakarya penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana (RPKB) Provinsi Jatim. Kegiatannya diselenggarakan dua hari, selasa - rabu, 13 - 14 Juni 2023, dan diikuti oleh OPD terkait dan beberapa komunitas relawan.

Salah satu materi yang menarik menurut saya, adalah saat nara sumber dan panitia dari Siap Siaga, mengajak peserta untuk berdiskusi mencoba menyusun alur pergerakan relawan saat di lokasi bencana. Ini penting agar keberadaan relawan di lapangan mudah dipantau, serta menghindari penumpukan relawan di satu titik, sedang di titik lainnya sepi relawan.

Sebelum diskusi dimulai, komentar pun bermunculan. Seperti, apakah semua relawan yang akan turun kelapangan harus menyerahkan datanya ?. kepada siapa data itu diserahkan dan dimana tempat penyerahan data ?. 

Jika seseorang atas nama pribadi datang seorang diri ingin menolong korban bencana sesuai kemampuannya, apakah diperbolehkan atau disuruh balik kanan ?. begitu juga jika ada relawan yang membawa bantuan untuk diberikan kepada korban, apakah boleh dibagikan sendiri sesuai amanah dari donaturnya, atau bantuan tersebut harus ditumpuk di posko induk, untuk didistribusikan sendiri oleh petugas posko ?.

Ya, banyak sekali pertanyaan sesuai dengan yang sering terjadi di lapangan dan dialami relawan. Termasuk cerita tentang posko induk yang dibiarkan kosong tanpa petugas, tanpa aktivitas. Hanya ramai saat ada acara seremonial. Sehingga banyak relawan yang langsung ke lokasi mendirikan tenda sendiri atau bergabung dengan relawan yang sudah di lokasi, tanpa mampir ke posko induk untuk lapor diri.

Memang, dalam “kitab suci” SKPDB tidak tersurat secara gamblang tentang penanganan keberadaan relawan di lokasi. Namun secara implisit, sesuai di pasal 9, ayat 1, Perka BNPB nomor 03 tahun 2016, tentang sistem penanganan darurat bencana (SKPDB), mengatakan bahwa pos komando mempunyai tugas, diantaranya menyusun rencana kegiatan operasi penanganan darurat bencana, mengoordinasikan instansi/lembaga terkait; e. mengendalikan pelaksanaan penanganan darurat bencana; f. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan darurat bencana; g. melaksanakan manajemen informasi pelaksanaan penanganan darurat bencana.

Sedangkan ayat 2, mengatakan bahwa fungsi pos komando diantaranya adalah, pengkajian pemenuhan kebutuhan penanganan darurat bencana dan perencanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi; b. perencanaan, pengendalian, pengoordinasian kegiatan operasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penanganan darurat bencana; dan c. pengelolaan data dan informasi penanganan darurat bencana.

Baru di pasal-pasal berikutnya, tentang keberadaan pos lapangan penanggulangan darurat bencana, dan pos pendamping. Dijelaskan bahwa tugasnya antara lain, Melakukan mobilisasi bantuan penanganan darurat bencana dari kementerian/lembaga terkait dan provinsi yang wilayahnya tidak terdampak bencana; Mengelola bantuan yang diterima dari komunitas internasional; Menyiapkan bantuan sumber daya sesuai hasil pengkajian cepat kebutuhan; serta Melakukan distribusi bantuan penanganan darurat bencana kepada Posko PDB atau Pos Pendamping PDB wilayah.

Walaupun tidak tersurat, pastinya keberadaan relawan sudah termasuk di dalamnya. Masalahnya adalah siapakah petugas posko yang ditunjuk untuk “menangani” relawan, sejak kedatangannya sampai kepulangannya ?. Sementara keberadaan Desk Relawan yang dilakukan secara online itu masih hanya sekedar mendata siapa saja yang datang di lokasi tanpa tindak lanjut. No more than that.

Mungkin inilah yang membuat panitia dan nara sumber, bernafsu menyusun alur pergerakan relawan saat di lokasi bencana agar tertib administrasi dan upaya penanggulangan bencana dapat semakin efektif, efisien dan tidak tumpang tindih.

Yang jelas, peserta lokakarya sudah berusaha menyusun alur pergerakan relawan. Tinggal bagaimana kelanjutannya. Semua terserah kepada Siap Siaga yang memiliki program dan anggaran, untuk menindaklanjutinya dengan berkonsultasi ke para pihak. Khususnya BPBD.

Maukah mereka menerima dan mengamalkan alur pergerakan relawan hasil lokakarya di Hotel Kampi, Surabaya, yang menu makanannya sangat istimewa bagi saya yang berkesmpatan mewakili F-PRB Jawa Timur. 

Karena, beberapa tahun yang lalu, kalau tidak salah ingat, BPBD Provinsi Jawa Timur pernah menyelenggarakan kegiatan semacam ini dengan nama penyusunan SOP Pengerahan Relawan, namun tidak pernah di sosialisasikan sehingga tidak pernah digunakan di lapangan. Salam Waras. [eBas/SeninLegi-19062023]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2 komentar:

  1. sungguh. jika posko induk benar2 menyediakan petugasnya untuk mendata seluruh relawan yang masuk ke lokasi bencana pasti akan terjadi kerepotan tersendiri. termasuk perlu adanya tenda transit untuk relawan yg baru datang menunggu penugasan dari petugas posko induk.
    pertanyaannya kemudian., apakah mau relawan istirahat ditenda transit berhari-hari menunggu perintah dari posko induk untuk ditugaskan sesuai klaster dan kapasitasnya ?
    salama menunggu, konsumsi relawan ditanggung siapa ?
    kira2 petugas yg disuruh nangani relawan itu dari unsur apa ?, dinsos, bpbd, pulisi, tentara, satpol pp atau pak bupati/pak camat/ pak lurah ?

    sungguh ribet nampaknya.

    kemudian peran lembaga donor terhadap relawan apa ya ?

    BalasHapus
  2. Fungsi Pusdalops, adalah, pertama, pengelolaan data, analisis dan diseminasi informasi darurat bencana, untuk memberikan dukungan kaji cepat pada saat darurat bencana.

    Kedua, penyiapan koordinasi penyusunn norma, standart, prosedur dan kriteria  di bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana, memiliki fungsi menyusun perencnaan operasi pendampingan darurat. 

    Ketiga, penyusunan rencana operasi penanganan pada saat siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat pemulihan.

    Keempat, penyusunan rekomendasi operasi penanganan bencana, disini memiliki fungsi mengkoordinasikan dana tau melaksanakan pengendalian taktis.

    Kelima, penyusunan koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi penanggulangan bencana, disini sesuai dengan tupoksinya mengkoordinasikan dan atau melaksanakan evauasi operasi. 

    BalasHapus