Rabu, 26 Agustus 2026

YANG SEMPAT TERCATAT DARI SARASEHAN FPT-PRB LEWAT ZOOM MEETING

 Forum Perguruan Tinggi untuk Pengurangan Risiko Bencana (FPT-PRB) mengadakan sarasehan melalui zoom meeting, dengan mengambil tema "Refleksi Kebencanaan Gempa NTT 15 Agustus 2026: Aksi Tanggap FPT PRB" pada hari Rabu (26/08/2026) Siang. 

 Dikatakan oleh panitia penyelenggara bahwa sarasehan ini membahas secara komprehensif mengenai dinamika kejadian gempa, respons darurat, serta peran strategis perguruan tinggi dalam pengurangan risiko bencana di Indonesia.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pihak. Mulai dari akademisi, praktisi, komunitas relawan, serta BPBD dari berbagai daerah, dalam rangka berbagi pengalaman sekaligus menambah wawasan tentang upaya penanggulangan bencana.

 Sorja Koesuma, salah satu nara sumber mengawali sarasehan mengatakan perlunya ‘Learning from Disaster’ (LFD) bagi semua pihak untuk membangun ketangguhan individu menghadapi potensi bencana yang ada di daerahnya, sehingga dapat melakukan langkah penyelamatan secara mandiri manakala terjadi bencana.

 Dikatakan oleh dosen Universitas Sebelas Maret bahwa LFD itu merupakan proses yang mengarah pada perubahan yang terjadi sebagai hasil dari pengalamanbencana masa lalu serta menngkatkan potensi peningkatan kinerja dan pembelajaran di masa depan dalam manajemen bencana.

 Sayangnya LFD ini memiliki beberapa kendala, diantaranya belum terbentuk budaya belajar yang kuat, dan belum terlibatnya semua pemangku kepentingan. Adapun tantangannya, diantaranya adalah perlunya membangun kemauan politik untuk menjadikan LDF sebagai bagian dari upaya perbaikan terus menerus proses penanggulangan bencana, serta penyediaan sumber daya (dana, personil, sarana prasarana) untuk LFD.

 Sementara itu Rahmawati Husain, salah satu unsur pengarah BPBD, dalam kesempatan ini mengatakan bahwa semua elemen pentahelix hendaknya dapat berkolaborasi dan berkoordinasi dalam upaya penanggulangan bencana. Mulai dari fase pra bencana, tanggap darurat, sampai pasca bencana.

 Hal ini mengingat bahwa tidak ada satupun lembaga yang bisa menangani bencana sendirian, sehingga kerjasama menjadi sebuah keniscayaan sesuai dengan perubahan strategi dan model penanganan bencana yang terus berkembang. Apalagi, saat ini pelokalan kebijakan dalam penanggulangan bencana belum ada. Semua masih tergantung arahan dan kebijakan dari atasan, karena terkait dengan anggaran.

 Perempuan yang aktif di mengajar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini juga mengingatkan bahwa kolaborasi itu mudah diucapkan namun susah dijalankan, Masih kurangnya literasi dan kapasitas kebencanaan di masing-masing lembaga, kurangnya terobosan kebijakan dalam praktek kolaborasi, serta beum efektifnya pelembagaan pengetahuan tentang praktek baik kolaborasi, serta diseminasi pengetahuan dan pengalaman kepada para pihak sebagai bahan sosialisasi pemgurangan risiko bencana kepada masyarakat

 Inilah yang perlu dibahas bersama lintas sektor untuk menghilangkan ego sektoral, sehingga kolaborasi dan koordinasi yang dibangun itu benar-benar nyata, terkait dengan siapa mengerjakan apa bersama siapa.

 “Sesungguhnyalah peraturan tentang penanggulangan bencana itu sudah banyak dibuat, namun belum banyak dijadikan acuan dalam pelaksanaan program. Ini semua karena masih kuatnya ego sektoral,” Ujarnya.

 Terkait dengan peraturan, salah seorang peserta mengatakan bahwa Kemendagri sudah mengeluarkan peraturan nomor 900.1.2850, tanggal 31 Juli 2025 tentang Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.

 “Disana dikatakan dengan jelas siapa yang berbuat apa. Cuma sayang kemendagri tidak mensosialisasikan ke bawah, sehingga saat ada bencana hanya bertumpu kepada BNPB dan BPBD. Padahal bencana itu urusan bersama,” Tambahnya.

 Sedangkan Yuli, dari BPBD Kota Bandung, dalam komentarnya, kurang lebih mengatakan bahwa peristiwa bencana itu terus terjadi secara berulang, seharusnya ini nejadi pembelajaran terkait dengan manajemen bencana untuk menanggulangi bencana yang akan datang. Termasuk melakukan berbagai upaya pengurangan risiko bencana melalui pelatihan peningkatan kapasitas, serta membangun kesiapsiagaan. Sehingga, saat terjadi bencana dapat langsung bergerak melakukan sesuatu tanpa harus menunggu arahan dan perintah atasan.

 Semoga acara sarasehan melalui zoom meeting yang digelar FPT-PRB akan berlanjut di kemudian hari dengan bahasan lain yang menarik, sebagaimana peran yang disandangnya sebagai komunitas intelektual yang harus mengedukasi masyarakat terkait dengan kebencanaan dalam rangka membantu BNPB/BPBD membangun budaya tangguh bencana. [eBas/Rabu-26082026]

 

 

 

1 komentar:

  1. Ternyata semua aturan main tentang penanggulangan bencana ketika berhadapan dengan kebijakan sering mendadak mandul tidak dapat berbuat apa-apa kecuali harus menyesuaikan sesuai kehendak si pembuat kebijakan.

    dan semua kegiatan penanggulangan bencana, baik itu saat pra bencana, darurat bencana dan pasca bencana sangat diperlukan anggaran untuk menjalankannya.

    sedangkan ego sektoral menjadi kendala tersendiri saat penetapan tanggap darurat.

    BalasHapus