Lembaga sertifikasi
profesi penanggulangan bencana (LSP-PB) saat ini sedang punya program
mensertifikasi relawan secara gratis. Masing-masing BPBD Provinsi
menyelenggarakan uji kompetensi di tempat uji kompetensi yang telah ditentukan.
Begitu juga asesor yang menguji pun telah siap dengan seperangkat borang yang
harus diisi oleh relawan yang berkesempatan mengikuti program ini.
Uji
kompetensi adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar yang
dimiliki oleh relawan sesuai bidang okupasinya. Uji kompetensi ini pun bisa
digunakan BNPB dan BPBD untuk melakukan pembinaan kepada relawan penanggulangan
bencana untuk meningkatkan kompetensinya.
Hasil uji
kompetensi pun sudah diumumkan, dan sertifikat tanda lulus pun juga telah bisa
diambil di kantor BPBD Provinsi setempat dimana relawan diuji oleh asesor. Ya,
kini BNPB dan BPBD telah mempunyai relawan penanggulangan bencana yang
bersertifikat. Kapasitasnya pun mumpuni untuk terjun langsung melakukan upaya
penanggulangan bencana secara cepat, tepat dan terukur, seperti yang sering
disuarakan dalam diklat di gedung bertingkat oleh Pak pejabat.
Artinya,
jika ada bencana, BPBD sudah bisa memobilisasi relawan bersertifikat secara
cepat untuk berangkat membantu “Pekerja
Kemanusiaan” yang tergabung dalam tim reaksi cepat. Sehingga tidak ada lagi
alasan terlambat datang ke lokasi gara-gara surat perintah perjalanan dinas
belum ditanda tangani.
Beberapa relawan
yang baru dinyatakan lulus dan menerima sertifikat bertanya, setelah mendapat
sertifikat ini kemudian akan diapakan ya?. Hak dan kewajiban sebagai relawan
bersertifikat itu apa ya?. Karena tidak tahu, maka dijawab saja dengan
diplomatis, silahkan tunggu saja informasi lebih lanjut.
Sayang info
tentang sertifikasi relawan ini masih terbatas dan kurang sosialisasinya,
sehingga banyak relawan yang benar-benar berjibaku dalam upaya penanggulangan
bencana, belum banyak yang berkesempatan mengikuti sertifikasi relawan. Rasanya,
ke depan sosialisasi itu memang perlu diadakan lewat berbagai media, juga media
sosial yang saat ini sangat digandrungi.
Semoga kebanggaan mereka yang telah lulus
ujian kompetensi itu tidak keburu layu sebelum berkembang. Jangan sampai kebanggaan
sebagai relawan bersertifikasi itu luntur oleh ketidak pastian sebagai relawan
bersertifikasi.
Mungkin,
BNPB dan BPBD perlu segera mengumpulkan ‘relawan
pilihan’ itu untuk diberi pembinaan agar meningkat kompetensinya sebagai
relawan professional yang dituntut selalu mengembangkan diri untuk meningkatkan
keterampilan, Pengetahuan, dan informasi kebencanaan yang semakin sering
terjadi di negeri ini. Ya, dengan adanay sertifikasi, tentunya harus ada
pembedaan antara relawan yang telah bersertifikat dengan relawan yang belum
tersentuh program ini.
Sungguh,
jangan sampai relawan sebagai tenaga potensial yang telah bersusah payah mengikuti
uji kompetensi dihadapan asesor (yang juga baru lulus sebagai asesor
penanggulanan bencana) itu dibiarkan begitu saja, berhalusinasi sendiri dengan
sertifikatnya. Karena, situasi yang demikian bisa memunculkan kekecewaan yang
berujung pada ketidak percayaan.
Berbicara
sertifikasi relawan, jadi ingat beberapa tahun yang lalu, BNPB pernah menggelar
program pemberian sertifikat kepada relawan. Saat itu di beberapa daerah
diselenggarakan pelatihan untuk relawan dan dipenghujung acara, semua peserta
diberi sertifikat tanpa ada tindak lanjut. Waktu itu, relawan pemegang
sertifikat dari BNPB pun bertanya, akan dibawa kemana relawan yang telah
memegang sertifikat, dan tidak ada jawaban yang melegakan karena programnya memang
tidak berkelanjutan.
Semoga program
sertifikasi relawan jaman now berbeda dengan pemberian sertifikat relawan jaman
old. Semoga pula BNPB dalam penyusunan anggaran tahun 2018 juga memprogramkan
pembinaan kepada relawan bersertifikat lewat diklat berjenjang. Wallahu a’lam
bishowab. Salam tangguh. [eBas/mendung di awal februari jum’ad pon].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar