Untuk
kawan2 Relawan Penanggulangan Bencana, semoga bermanfaat mendukung kerja2
kemanusiaan
1.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pemerintah Daerah yang melakukan yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan
bencana di Daerah.
2.
Bahaya/Ancaman (Hazards) Situasi, kondisi atau karakteristik biologis, klimatologis,
geografis, geologis, sosial, ekonomi, politik, budaya dan teknologi suatu
masyarakat di suatu wilayah untuk janga waktu tertentu yang berpotensi
menimbulkan korban dan kerusakan.
3.
Bencana peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam
dan/atau nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis.
4. Data
dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) Sebuah aplikasi analisis tools yang
digunakan untuk menyimpan data bencana serta mengelola data spasial maupan data
nonspasial baik bencana skala kecil maupun bencana dalam skala besar terdapat
banyak faktor yang dapat meningkatkan terjadinya resiko bencana.
5.
Forum Pengurangan Risiko Bencana merupakan Wadah yang menyatukan organisasi
pemangku kepentingan, yang bergerak dalam mendukung upaya-upaya pengurangan
risiko becana (PRB).
6.
Kajian Risiko Bencana adalah Mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran
menyelurch terhadap risiko bencana suatu daerah dengan menganalisis tingkat
ancaman, tingkat kerugian, dan kapasitas daerah dalam bentuk tertulis dan peta.
7.
Kapasitas (Capacity) Penguasaan sumber-daya, cara dan ketahanan yang dimiliki
pemerintah dan masyarakat yang memungkinkan mereka untuk mempersiapkan diri,
mencegah, menjinakkan, menanggulangi, mempertahankan diri serta dengan cepat
memulihkan diri dari akibat bencana.
8.
Kerentanan (Vulnerability) Tingkat kekurangan kemampuan suatu masyarakat untuk
mencegah, menjinakkan, mencapai kesipan, dan menanggapi dampak behaya tertentu.
Kerentanan berupa kerentanan social budaya, fisik, ekonomi dan lingkungan, yang
dapat ditimbulkan oleh beragam penyebab.
9.
Kesiapsiagaan (Preparedness) Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi
bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan
berdaya guna.
10.
Korban bencana Orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia
akibat bencana.
11.
Mitigasi (Mitigation) Upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana
dengan menurunkan kerentanan dan/atau meningkatkan kemampuan menghadapi ancaman
bencana.
12.
Mitigasi fisik (Structure Mitigation) Upaya dilakukan untuk mengurangi risiko
bencana dengan menurunkan kerentanan dan/atau meningkatkan kemampuan menghadapi
ancaman bencana dengan membangun infrastruktur.
13.
Mitigasi non-fisik (Non-Structure Mitigation) Upaya yang dilakukan untuk mengurangi
risiko bencana dengan menurunkan kerentanan dan/atau meningkatkan kemampuan
menghadapi ancaman bencana dengan meningkatkan kapasitas pemerintah dan
masyarakat dalam menghadapi bencana.
14. Non
Proletisi Bahwa dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan
darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat
bencana.
15.
Pemulihan (Recovery) Upaya mengembalikan kondisi masyarakat, lingkungan hidup
dan pelayanan public yang terkena bencana melalui rehabilitasi.
16.
Penanggulangan Bencana (Disaster management) Upaya yang meliputi: penetapan
kebjiakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana; pencegahan bencana,
mitigasi bencana, kesiap-siagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan
rekonstruksi.
17.
Pencegahan (Prevention) Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya sebagian
atau seluruh bencana.
18.
Pengungsi Orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari
tempat tenggalnya untuk janjka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak
buruk bencana.
19. Pengurangan
risiko bencana (Disaster Risk Reduction) Segala tindakan yang dilakukan untuk
mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas terhadap jenis bahaya tertentu
atau mengurangi potensi jenis bahaya tertentu.
20.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana Serangkaian upaya pelaksanaan
penanggulangan bencana mulai dari tahapan sebelum bencana, saat bencana hingga
tahapan sesudah bencana yang dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi
dan menyeluruh.
21.
Peringatan dini (Early Warning) Upaya pemberian peringatan sesegera mungkin
kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh
lembaga yang berwenang.
22.
Prosedur Operasi Standar Serangkaian upaya terstruktur yang disepakati secara
bersama tentang siapa berbuat apa, kapan, dimana, dan bagaimana cara penanganan
bencana.
23.
Pusdalops Penanggulangan Bencana Unsur Pelaksana Operasional pada Pemerintah
Pusat dan Daerah, yang bertugas memfasilitasi pengendalian operasi serta
menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi PB.
24.
Rehabilitasi (Rehabilitation) Perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan
public atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana
dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua
aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
25.
Rekonstruksi Pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, baik pada tingkat
pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya
kegiatan perekonomian, social dan budaya, tegaknya hokum dan ketertiban, dan
bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat
pada wiliayah pasca bencana.
26.
Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Dokumen perencanaan penanggulangan bencana
untuk jangka waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2017.
27.
Rencana Kontingensi Suatu proses identifikasi dan penyusunan rencana yang
didasarkan pada keadaan kontingensi atau yang belum tentu tersebut. Suatu
rencana kontinjensi mungkin tidak selalu pernah diaktifkan, jika keadaan yang
diperkirakan tidak terjadi.
28.
Risiko(risk) Bencana Potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada
suatu wilayah dan kurun waktu tertentu berupa kematian, luka, sakit, jiwa
terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan
gangguan kegiatan masyarakat.
29.
Setiap orang Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
30.
Sistem penanganan darurat bencana Serangkaian jaringan kerja berdasarkan
prosedur-prosedur yang saling berkaitan untuk melakukan kegiatan yang dilakukan
dengan segera pada saat kejadian bencana untuk mengurangi dampak buruk yang
ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta
benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi,
penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
31.
Status keadaan darurat bencana Suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah
untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas
untuk menanggulangi bencana.
32.
Tanggap darurat(Emergency Response) bencana Upaya yang dilakukan dengan segera
pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang
meliputi kegiatan penyelamatan, evakuasi korban dan harta benda, pemenuhan
kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, setra
pemulihan pra-sarana dan sarana.
Demikian
beberapa istilah yang sering muncul dalam perbincangan masalah kebencanaan. Namun
demikian mengingat perkembangan istilah yang begitu cepat dan masalah yang
terjadi di bidang bencana juga selalu berkembang, maka tidak menutup mata akan
muncul istilah baru yang perlu diketahui bersama.
Untuk itulah
dipersilahkan bagi kawan-kawan yang memiliki informasi istilah baru diharapkan
kesediaannya untuk menginfokan.
Terima kasih [eBas]
dipersilahkan bagi kawan-kawan yang memiliki informasi istilah baru diharapkan kesediaannya untuk menginfokan, sehingga pengetahuan relawan tetang kebencanaan semakin lengkap dan banyak. hal ini mengingat permasalahan bencana itu makin hari makin kompleks, tentunya akan muncul istilah baru, difinisi baru, kebijakan baru, aturan baru dan lainnya sesuai perkembangan jaman dan konstelasi politik kekinian
BalasHapus