Senin, 07 Mei 2018

PERAN RELAWAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA


Dalam UU nomor 24 tahun 2007, dikatakan bahwa Relawan Penanggulangan Bencana adalah seseorang atau sekelompok orang, yang memiliki kemampuan dan kepedulian dalam penanggulangan bencana yang bekerja secara ikhlas untuk kegiatan penanggulangan bencana. Artinya, disamping rasa peduli, juga diperlukan kemampuan individu dalam penguasaan keterampilan sesuai dengan klaster yang ada. Seperti diantaranya klaster logistik, klaster kesehatan, dan klaster pencarian.

Untuk itulah relawan penanggulangan bencana harus mendapatkan pembinaan secara berkala dalam rangka meningkatkan kapasitasnya melalui diklat mandiri maupun yang difasilitasi oleh instansi yang peduli terhadap masalah ini.

Ada tiga fase yang bisa dimainkan oleh relawan dalam upaya penanggulangan bencana. Yaitu peran relawan fase pra bencana, tanggap darurat bencana, dan pasca bencana. Hal ini seperti yang termaktub dalam Perka nomor 17 tahun 2011. Disana dijelaskan bahwa saat pra bencana, relawan bisa berperan dalam hal , Membantu masyarakat mengenali daerah setempat dalam menentukan tempat yang aman untuk mengungsi, Peningkatan dan kampanye kesadaran masyarakat, Membantu pembuatan peta rawan bencna, Pemberdayaan mayarakat melalui penyuluhan/pelatihan, Membantu membuat perencanaan penanganan bencana, Mengorganisir relawan  untuk meningkatkan kapasitas, Melakukan rencana aksi komunitas, Melaporkan secepatnya jika mengetahui tanda-tanda akan terjadinyan tsunami kepada petugas yang berwenang.

Untuk fase tanggap darurat, relawan bisa membantu peyelamatan dan evakuasi, membantu pendataan/assesmen cepat, membantu penyiapan sarpras pengungsian, dapur umum, distribusi logistik, administrasi posko, membantu perlindungi kelompok rentan (trauma healing), serta tugas lain yang dikoordinasikan dengan petugas Posko (BNPB/BPBD).

Kemudian pada fase pasca bencana, disebutkan relawan bisa berperan dalam; Membantu proses pelaksaaan penilaian kerusakan dan kerugian), Membantu Verifikasi besaran bantuan, Membantu percepatan proses pasca bencana dengan keahlian konstruksi bangunan dan pembinaan tukang bangunan, Membantu ‘up date’ data secara berkala, dan memberi info ke dinas terkait.

Sementara itu dalam Kerangka Sendai 2015 – 2030, dalam penanggulangan bencana, ada beberapa target yang diinginkan. Seperti, Menurunkan angka kematian, Menurunkan angka korban bencana, Mengurangi kerugian ekonomi, Mengurangi kerusakan infrastruktur, meningkatkan  jumlah negera yang punya strategi PRB nasional/lokal, meningkatkan kerjasama negera berkembang, dan meningkatkan ketersediaan dan akses pada sistem peringatan dini multi bahaya.

Kerangka Sendai pun menekanan pada manajemen risiko bencana yaitu, proses pengelolaan yang sistematis dan terencana dalam penerapan strategi dan kebijakan penanggulangan bencana dengan menekankan pada aspek-aspek pengurangan risiko bencana.

Perhatian utamanya adalah mencegah atau mengurangi dampak bencana melalui serangkaian kegiatan dan tindakan pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan. Seperti, Mencegah timbulnya risiko baru, Mengurangi risiko, Memperkuat ketahanan, Meningkatkan tanggung jawab negara dalam cegah dan kurangi risiko, Keterliabatan seluruh institusi swasta dan pemerintah, Fokus pada bahaya alami, buatan manusia terhadap risiko kerusakan lingkungan, teknologi, biologi dan kesehatan

Pertanyaannya kemudian, bisakah relawan turut berperan dalam melaksanakan Kerangka Sendai di atas?. Yang jelas, peran-peran yang dimainkan oleh relawan dalam penanggulangan bencana harus berkoordinasi dengan BNPB/BPBD. Hal ini akan memudahkan pendataan, pembinaan dan mobilisasi serta pengawasannya saat bertugas di lapangan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Masih menurut Perka 17, disamping kewajiban, relawan juga memiliki hak. Yaitu memperoleh pengakuan dan tanda pengenal relawan penanggulangan bencana, mendapatkan peningkatan kapasitas yang berhubungan dengan penanggulangan bencana, serta mendapatkan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas penanggulangan bencana.

Senyatanyalah, hak-hak relawan di atas masih belum ‘dipraktekkan’ secara merata dan konsisten. Namun demikian, peran relawan dalam penanggulangan bencana sudah tidak bisa diragukan lagi. Dimana ada bencana, disitu relawan hadir dengan segala ‘kekuatannya’. Bahkan di banyak kasus, relawan datang lebih dulu dari pada BPBD/BNPB. Peran-peran hebat dari relawan inilah yang seharusnya ‘dirangkul’. Termasuk dalam upaya pengurangan risiko bencana, seperti yang diamanatkan dalam Kerangka Sendai. Salam tangguh. Semoga menginspirasi untuk merancang aksi. [eBas/senin paing]








Tidak ada komentar:

Posting Komentar