“Assalamualaikum
warahmatullahi wabarokatu... sholat Jumat perdana setelah vacum hampir dua
bulan... Insha'Allah besok tanggal 13 Syawal 1441 H ( 5 Juni 2020 ) akan dilaksanakan di Masjid Al
Ikhlas, dimulai jam 11.45. Tetap menjalankan protokol kesehatan : pake masker,
bawa sajadah sendiri, cuci tangan, cek suhu tubuh, jaga jarak dan tidak kontak
phisik dengan jamaah lain,”.
Demikianlah
postingan pengurus masjid di grup whatsApp Warga Bumi Marina Emas, Kelurahan
Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, memberitahukan kepada warga perumahan
bahwa masjid sudah dibuka kembali setelah ‘lockdown’.
Untuk
mengawalinya, pengurus sudah menyiapkan segalanya. Termasuk membersihkan
lingkungan masjid dan mengatur shaf dengan memberi tanda jarak aman seperti
yang dianjurkan dalam Surat Edaran Mentri Agama yang dituangkan dalam buku Panduan
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Ada 11
kewajiban yang diatur, yaitu: Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi
penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah; Melakukan
pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
Kemudian,
Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna
memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; Menyediakan fasilitas
cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
Masjid
wajib menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh
pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan
suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan
memasuki area rumah ibadah;
Menerapkan
pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak
1 meter; Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang
berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
Mempersingkat
waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah; Memasang
imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada
tempat-tempat yang mudah terlihat; Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan
protokol kesehatan yang telah ditentukan;
Memberlakukan penerapan protokol kesehatan
secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Takmir
Masjid melalui beberapa kali rapat pengurus membahas pedoman di atas. Setelah dirasa
semua sudah terpenuhi dan aman, barulah takmir berani mengaktifkan kembali.
Kehati-hatian
takmir patut diapresiasi, sebagai langkah aman membantu memutus rantai sebaran
covid-19 agar tidak merajalela di komplek perumahan bumi marina emas. Mengingat
sudah ada indikasi corona masuk marina, menyapa warga.
Bahkan sudah
ada yang meninggal (seorang satpam dan seorang ibu rumah tangga di Blok E, RT
05/RW 06). Semoga tidak bertambah, seiring meningkatnya kesadaran warga akan
kebersihan menuju era new normal.
Kini,
masjid Al-Ikhlas yang berdiri megah di Komplek perumahan marina emas sudah
berfungsi seperti sedia kala. Oleh karena banyak anak kos yang pulang kampong mengikuti
anjuran belajar jarak jauh lewat daring, maka jamaah masjid tidak sebanyak dulu
jaman sebelum datangnya wabah dari Wuhan.
Beberapa kegiatan
rutin masjid, seperti taman pendidikan Al-Qur’an, dam pengajian, untuk sementara
dihentikan. Sekali lagi, semua merupakan upaya warga perumahan masina emas
membantu memutus sebaran virus yang telah membikin wilayah Surabaya menjadi
zona merah.
Semoga melalui
aktivitas ‘berdoa’ di masjid, Tuhan
segera membebaskan manusia dari pageblug yang memporak porandakan tata
kehidupan normal, bahkan telah membuhuh ratusan orang di seluruh Indonesia.
Sebagai warga
yang peduli sesama, mari bersama membantu gugus tugas percepatan penanganan
covid-19, dengan doa dan mentaati protokol kesehatan disaat beraktivitas di
luar. Harapannya, pandemi covid-19 beserta istilah yang muncul mengiringinya,
seperti OPD, PDP, OTG dan lainnya bisa segera berlalu dari Indonesia, termasuk
dari perumahan bumi marina emas, Keputih, Surabaya. Salam
Sehat. [eBas/MingguWage-07052020]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar