Ada yang bilang bahwa Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) itu merupakan wadah koordinasi, komunikasi, dan kerja sama antar-pihak seperti pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, media massa, dan pihak lain yang peduli terhadap kebencanaan, untuk melakukan mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Namun nyatanya, dari berbagai informasi yang didapat, masih banyak pihak yang belum paham akan keberadaan FPRB, khususnya terkait dengan keanggotaannya, bagaimana cara menjadi anggota, siapa saja yang boleh menjadi anggota, bagaimana bentuk pembinaannya, serta perannya, baik terhadap pemerintah/BPBD, maupun kepada anggotanya
Dengan kata lain, sampai sekarang kiprah forum masih tampak eksklusif. Hanya kalangan tertentu yang dapat mengakses untuk mendekat dan terlibat dalam kegiatannya. Termasuk “hidup matinya” forum sangat tergantung kepada sosok yang menjadi ‘tokoh pengendali’ di belakangnya.
Padahal, di dalam berbagai rapat dan teori yang didokumentasikan mengatakan bahwa FPRB ini menjadi pilar strategis dalam memperkuat koordinasi, partisipasi untuk meningkatkan kapasitas melalui edukasi, advokasi, sosialisasi dan sinergi antar pihak membangun budaya sadar risiko di tengah masyarakat.
Namun nyatanya, sampai saat ini forum masih “menunggu diajak” oleh para pihak untuk berperan dalam kegiatan pendidikan, peningkatan kapasitas masyarakat dalam upaya pengurangan risiko bencana. Dengan kata lain forum masih belum berdaya di bidang financial untk melaksanakan programnya. Masih tergantung budi baik pihak lain.
Dengan demikian, keberadaan perban ini dapat menjamin keberlanjutan forum secara inklusif, partisipatif dan berkesinambungan, serta meningkatkan efektivitas Forum PRB dalam memberikan rekomendasi kebijakan, advokasi, serta inovasi-inovasi dalam PRB. Sebuah harapan yang utopis.
Untuk itulah, dalam rangka memperoleh masukan, tanggapan, dan penyelarasan substansi regulasi dengan kondisi faktual di daerah, BNPB menyelenggarakan uji publik rancangan perban tentang FPRB secara daring, Senin (27/07/2026) Siang.
Kegiatan yang diikuti oleh staf BPBD seluruh Indonesia, pengurus forum serta para pekerja kemanusiaan dibidang kebencanaan ini, sebagai upaya memperoleh masukan untuk menyempurnakan draf perban agar sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.
Dalam sambutannya, Cipto Laksono, dari Caritas Germany, mengatakan bahwa uji publik ini sebagai upaya mempercepat tersusunnya regulasi yang partisipatif agar sesuai dengan kondisi lapangan sehingga nantinya akan mudah melaksanakan upaya pengurangan risiko bencana untuk membangun budaya tangguh bencana.
Sedangkan Pangarso Suryotomo, dari Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, BNPB mengatakan bahwa selama ini, walaupun peraturan tentang forum pengurangan risiko bencana belum disusun, di banyak daerah teman-teman yang terlibat dalam kepengurusan sudah melakukan kegiatan penanggulangan bencana, sejak fase pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana sesuai kapasitasnya.
“Untuk itulah, dengan hadirnya aturan ini akan memperjelas peran dan keterlibatan forum dalam upaya pengurangan risiko bencana. Sehingga keberadaannya akan semakin tampak dimata para pihak,” Katanya bersemangat.
Yulianti, dalam paparannya, diantaranya mengatakan bahwa pembentukan forum sebagai upaya membantu mengoptimalkan sosialisasi pengurangan risiko bencana kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Jika perban ini dipahami dan dipatuhi, maka konsekwensinya BPBD harus menyediakan salah satu ruangan di kantornya untuk dijadikan sekretariat FPRB (lengkap dengan kopi dan gorengannya), dan melibatkannya dalam pelaksanaan programnya. Jelas aturan ini akan banyak mendapat tantangan dari mereka yang sudah nyaman tanpa melibatkan pengurus forum yang dianggap akan mempengaruhi stabilitas anggaran yang biasa dinikmati.
Dengan adanya peraturan ini diharapkan forum semakin terlibat dalam advokasi regulasi, kebijakan, perencanaan, penganggaran, pengarusutamaan, dan evaluasi pengurangan risiko bencana dan isu lintas sektor pembangunan, serta menyusun dan mengawal pelaksanaan rencana aksi daerah untuk pengurangan risiko bencana.
Begitu juga peran dari unsur multihelix harus semakin tampak dalam pengelolaan FPRB dalam arti sebenarnya. Karena selama ini unsur dari akademisi, birokrasi, dan media hanya muncul saat ada rapat dan acara seremonial. Begitu juga dunia usaha, baru ditoleh saat waktunya dimintai donasi. Sedangkan unsur helix yang lain tampaknya kurang lebih sama, ada hitungannya.
Sementara unsur masyarakat, dan komunitas relawan yang terlibat sebagai anggota ataupun pengurus juga belum jelas persyarakatannya untuk dapat menjadi anggota forum. Banyak yang bilang relawan yang menjadi anggota forum itu berbasis pertemanan, kesamaan golongan dan kepentingan.
Di dalam perban ini juga dikatakan bahwa inisiatif pembentukan Forum PRB Daerah dilakukan oleh komunitas relawan (non-pemerintah) untuk kemudian dikoordinasikan dengan BPBD setempat.
Pertanyaannya, jika BPBD tidak mau berkoordinasi bagaimana?. atau jika BPBD tiba-tiba membentuk FPRB dan diisi oleh orang-orang pilahannya sendiri sesuai seleranya, tanpa konsultasi dengan para pihak, apakah boleh?.
Yang jelas perban produksi BNPB untuk FPRB ini nantinya perlu dipahami bersama dan disepakati untuk dilaksanakan secara kolaboratif antar semua unsur multihelix. Agar nasib perban ini tidak seperti perban yang sudah diproduksi namun dibiarkan menumpuk di gudang untuk kemudian dibuang. Wallahu a’lam bishowab. [eBas/Senin-28072026]

dengan perban baru yg diproduksi BNPB dengan anggaran yang tidak sedikit ini semoga membawa manfaat dan keberkahan bagi forum dalam menjalankan perannya
BalasHapus