Rabu, 24 Oktober 2018

PERAN DISABILITAS DALAM PENGURANGAN RISIKO BENCANA


Perlakuan diskriminatif terhdap penyandang disabilitas masih sering terjadi meskipun UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah ada. Begitu juga kelompok disabilitas sangat berisiko menjadi korban saat ada bencana, karena bisa memunculkan disabilitas baru.

Ini terjadi karena khalayak ramai masih jarang berinteraksi dengan mereka dan tidak tahu tentang bagaimana cara memperlakukannya. Disamping itu, masih banyaknya fasilitas umum yang dibangun belum ‘pro disabilitas’. Termasuk dalam penanggulangan bencana, sering kali kelompok disabilitas masih diperlakukan sebagai korban yang tidak berdaya dan harus ditolong. Padahal banyak dari mereka yang mampu untuk berbuat sesuatu jika mereka diberi kesempatan dan dilibatkan.

Untuk itu perlu ada upaya peningkatan kapasitas dari kelompok disabilitas agar berdaya. Disisi lain, relawan juga perlu dilatih agar lebih peka terhadap disabilitas. Dari sinilah perlunya semua pihak menyadari bahwa sudah ada ‘payung hukum’ yang bisa mengatur BNPB dan BPBD membuat program ‘pembinaan dan fasilitasi’ kepada kelompok disabilitas agar mereka bisa berpartisipasi dalam PRB dan PB bersama relawan.

Dalam undang undangnya dikatakan bahwa Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Dalam Pasal 20 dikatakan, Hak Pelindungan dari bencana untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana; b. mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana; c. mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana; d. mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan e. mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.

Masalah inilah yang mencuat dalam kegiatan Training of Fasilitator PRB Inklusi tahun 2018, di Hotel Santika Gubeng, Surabaya. Tujuannya diantaranya adalah menjadikan kelompok disabilitas sebagai aktor pengurangan risiko bencana yang mumpuni.

Hal ini sesuai konsep Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.

Seiring dengan hal di atas, Dalam Perka nomor 14 tagun 2014 memuat Prinsip-prinsip dasar  penanganan, perlindungan dan partisipasi penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana antara lain: Penghormatan atas martabat manusia dan kebebasan individu untuk menentukan pilihan demi kemandirian pribadi.

Kemudian, Nondiskriminasi, Partisipasi aktif dalam masyarakat, Penghormatan atas perbedaan sebagai bagian dari keragaman dan kemanusiaan, Kesamaan kesempatan dan iklusi pada semua bidang, Kemudahan akses, Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, Penghargaan atas kapasitas penyandang disabilitas anak untuk bertumbuh-kembang dan hak-hak mereka atas perlindungan identitas.

Sementara itu, Pasal 109 UU nomor 8 tahun 2016, mengatakan,  (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin penanganan Penyandang Disabilitas pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. (2) Penanganan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan Akomodasi yang Layak dan Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas. (3) Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi dalam penanggulangan bencana.

Hal ini sejalan dengan tujuan penanggulangan bencana, yaitu Memberi perlindungan kepada masyarakat, Menyelenggarakan Penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, Menghargai budaya local, membangun kemitraan dan partisipasi publik dan dunia usaha, Membangus semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan, Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat.

Kegiatan yang dimotori oleh USAID melalui ASB dalam program Technical Assistance and Training Teams, berupaya meningkatkan kapasitas kelompok disabilitas dalam PB dan PRB, sesuai Lima Mandat Inklusi, yaitu tentang data terpilah, aksesibilitas, partisipasi, peningkatan kapasitas, dan prioritas perlindungan.

Semua ini perlu dilakukan secara intens agar mereka bisa berperan membantu memberikan penyuluhan kepada kelompok disabilitas lainnya sehingga memiliki kesiapsiagaan menghadapi bencana, sesuai konsep semua siap, semua terlibat dan semua selamat.

Kini, semua peserta training sudah kembali ke daerah masing-masing. Bergelut kembali dengan rutinitas kehidupan. Harapannya, melalui sarana grup WhatsApp yang dibuat bisa menjadi media komunikasi. Siapa tahu dari situ tercetus membuat rencana tindak lanjut dari kegiatan ini. Entah itu difasilitasi kembali oleh USAID atau akan dianggarkan lewat APBD, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota. Wallahu a’lam bishowab. Salam Tangguh. [eBas, rabu pahing 24/10]   





Minggu, 21 Oktober 2018

DESK RELAWAN ALA LILIK KURNIAWAN


Saat memaparkan konsep Desk Relawan, lilik Kurniawan, direktur Pemberdayaan Masyarakat, BNPB, mengatakan bahwa jika terjadi bencana di suatu daerah (Kabupaten/Kota), maka dalam waktu 1 X 24 jam , SRPB (beserta tim TRC BPBD Provinsi), sudah harus bergerak mendatangi lokasi untuk berkoordinasi dengan BPBD setempat melakukan kaji cepat dan mendirikan Tenda desk Relawan yang posisinya berdekatan dengan posko Utama (jika situasi memang mengharuskan).

Apa yang dikatakan pria murah senyum itu merupakan hal yang wow…..ruaaaar biasa banget, jika bisa diwujudkan ke alam nyata. Ya, sebagai gagasan cerdas, tentunya pernyataan yang dilontarkan pada acara ‘Sedekah Ilmu’ di Joglo Kadiren (Joka), hari kamis (18/10), itu perlu mendapat acungan jempol. namun, sebelum dicoba laksanakan tahun depan, hendaknya bisa menjawab beberapa pertanyaan dibawah ini, yang jawabannya gampang gampang susah.

Seperti, apakah di BPBD ada dana (bisa dan mau menganggarkan) yang siap cair setiap ada bencana untuk mendukung gerakan tersebut di atas?. Apakah ada relawan (dan Tim TRC BPBD) yang bersedia siap bergerak setiap waktu tanpa menunggu, manakala tugas memanggil?.

Ingat, relawan (dan Tim TRC BPBD) itu bukan tentara yang siap bergerak kapan saja, kemana saja sesuai perintah atasan dalam sebuah sistem komando yang jelas, dan tegas. Tentara memang terlatih untuk bergerak cepat tanpa menunggu surat dari pejabat yang kadang terlambat karena sibuk rapat atau tidak berada di tempat.

Sementara banyak kendala yang mempengaruhi relawan ketika akan turun ke lapangan. Baik itu soal dana, keluarga, dan ijin dari tempatnya bekerja. Sedangkan Tim TRC  BPBD, biasanya baru akan berangkat ketika surat tugas  beserta pendukungnya sudah ditangan. Tanpa itu bisa dianggap melanggar disiplin pegawai.

Belum lagi masalah koordinasi antar OPD yang masih agak lemah karena masih kuatnya ego sektoral. disamping itu juga masih adanya kekurang mengertiannya tentang manajemen bencana dan memaknai situasi tanggap darurat yang tertuang dalam rencana penanggulangan bencana dan recana kontijensi.

dua pertanyaan di atas itulah  yang harus dijawab oleh BNPB sebagi pemilik gagasan, dalam sebuah rapat bersama antara relawan dan BPBD (yang melibatkan bidang PK, KL, dan RR). Dari situ diharapkan lahir kesepahaman dan kesepakatan untuk melangkah bersama mencoba melaksanakan konsep Desk Relawan, seperti yang dipresentasikan dengan apiknya di malam Jumat paing. Sebuah malam dimana dalam budaya jawa dianggap malam yang sakral penuh magis.

Disisi lain, gagasan Tenda Desk Relawan itu juga perlu didukung dengan berdirinya SRPB (atau nama lain yang disepakati sebagai wadah berkumpulnya perwakilan organisasi relawan untuk memudahkan koordinasi dengan BPBD) di tingkat Kabupaten/Kota, yang ‘dibina’ oleh BPBD setempat dalam hal peningkatan kapasitas. Ingat, desk relawan itu bukan menandingi posko, tapi bagian dari posko.

Hal ini untuk mempercepat pergerakan penanganan manakala ada bencana di daerahnya sebelum bantuan dari luar berdatangan. Artinya, jika terjadi bencana di suatu daerah, maka yang bergerak lebih dulu melakukan kaji cepat adalah TRC dan SRPB setempat (memberdayakan potensi lokal). Mengingat mereka sudah dikenal masyarakat dan ‘menguasi’ daerahnya.

Dari hasil kaji cepat itulah kemudian dilaporkan ke SRPB dan pusdalop BPBD Provinsi untuk  dijadikan bahan pengambilan kebijakan. Apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah, termasuk perlu tidaknya mendirikan posko utama dan desk relawan dalam penanggulangan bencana yang terjadi.

Semoga pertanyaan di atas segera mendapat jawaban yang ‘menyejukkan’. Hal ini untuk menjawab temuan lapangan yang dikemukakan oleh Lilik Kurniawan dalam paparannya. Diantaranya, keberadaan relawan di lapangan belum semua terdaftar, relawan hadir secara pribadi atau kelompok sesuai kebisaannya tanpa koordinasi lintas sektor, hubungan relawan dengan posko belum lancar, dan masih ada relawan yang datang ke lokasi bencana tidak membawa APD dan surat tugas dari induk organisasinya atau dari SRPB sebagai wadah dari perwakilan berbagai organisasi relawan/pekerja kemanusiaan. Salam tangguh, semoga menginspirasi.[eBas,minggu wage 21/10]

Rabu, 17 Oktober 2018

HINDARI LIKUIFAKSI DENGAN MENGHIJAUKAN PANTAI SURABAYA ?


Beberapa waktu yang lalu, Amien Widodo dalam tulisannya di Koran mengatakan bahwa, kondisi tanah di Surabaya utara dan sepanjang pantai Kenjeran itu sangat jelek. Rawan terjadi likuifaksi. Menurut Wikipedia, likuifaksi tanah atau pencairan tanah (bahasa Inggris: soil liquefaction) adalah fenomena yang terjadi ketika tanah yang jenuh atau agak jenuh kehilangan kekuatan dan kekakuan akibat adanya tegangan, misalnya getaran gempa bumi atau perubahan ketegangan lain secara mendadak, sehingga tanah yang padat berubah wujud menjadi cairan.

Menurut Dwikorita, mantan rector UGM Jogja, fenomena likuifaksi ini biasanya terjadi saat gempa bumi terjadi yaitu pada daerah-daerah atau zona-zona dengan tanah yang mengandung air. Misalnya yang sering terjadi itu di dekat pantai atau di daerah gempa, ada lapisan yang mengandung air misalnya tanah pasir.

Sementara dewan penasehat Ikatan Ahli Geologi Indonesia Rovicky Dwi Putrohari, mengatakan bahwa Likuifaksi terjadi karena ada getaran gempa yang memicu terjadinya fraksi (butiran) kasar yang terkumpul di bawah dan butiran halus serta air akan keluar.
"Likuifaksi ini kalau diibaratkan seperti kita sedang mengetuk-ngetuk toples untuk memasukkan suatu benda supaya ada banyak yang masuk ke dalamnya. Ini menyebabkan cairan atau material halus berada di atas," imbuhnya.

Sungguh, peristiwa likuifaksi di Palu, Sulawesi Tengah yang dipicu oleh gempa itu sangat mengerikan. Betapa tidak. Satu kawasan porak poranda dengan korban jiwa yang tidak sedikit. Pemerintah pun memutuskan daerah tersebut, yang telah menjadi kunuran massal ke depan akan dijadikan hutan taman kota, disana akan didirikan monument bencana, dan tidak boleh dijadikan tempat hunian (dilarang mendirikan rumah). Ya, daerah yang baru kena likuifaksi akan memerlukan waktu lama untuk mengeras kembali.

Akankah Likuifaksi akan ‘menyapa’ warga yang berdomisili di wilayah Surabaya, yang kata Amien tanahnya jelek?. Jawabnya tidak tahu, karena memang belum ada penelitian. Yang jelas likuifaksi terjadi pada tanah yang memiliki kondisi tidak padat atau merupakan tanah gembur

Salah satu upaya mencegah bahaya Likuifaksi adalah melakukan rekayasa untuk merubah tanah yang gembur menjadi tanah yang padat, yakni ‘menginjeksi’ tanah dengan semen, namun biayanya mahal. Disamping itu, pondasi bangunan harus dalam sampai menembus lapisan tanah keras dan juga memiliki struktur bangunan yang kuat. Lagi lagi semua itu memerlukan biaya yang tidak murah.

Mungkinkah menggalahkan penghijauan di daerah yang tanahnya jelek bisa mengurangi bahaya likuifaksi?. Mungkinkah menghijaukan pinggir pantai dengan program mangrovisasi bisa mengurangi bahaya likuifaksi?.

Yang jelas menggalakkan penghijauan di bibir pantai timur Surabaya (pamurbaya) dengan berbagai tanaman keras dan bermanfaat. Seperti pohon mangga, nangka, mahoni, kedondong, beringin, randu, dan lainnya itu, tentunya akan membuat tanah menjadi subur tidak kerontang, suasana rindang menjadikan pemandangan yang menyegarkan mata sekaligus menjadi habitat satwa liar yang nyaman, sebagai upaya pelestarian alam.

Mungkin itulah yang bisa dilakukan oleh warga yang berdomisili di pantai Surabaya agar terhindar dari bahaya likuifaksi. Tentunya terlepas dari takdir Illahi. Jika nanti memang harus terjadi likuifaksi di daerah pantai timur Surabaya dengan menelan korban ribuan disertai kehancuran yang dahsyat. Maka, akan tercatat dalam sejarah kebencanaan bahwa Surabaya ternyata menyimpan potensi yang benar-benar dahsyat.

Paling tidak kawasan pantai Surabaya yang sudah luluh lantak itu akan menjadi pusat perhatian para peneliti kegempaan, para peneliti kebencanaan. Sekaligus menyadarkan manusia bahwa keseimbangan alam dan pelestarian alam itu wajib dijaga dan dipelihara agar anak cucu kita tidak sengsara. Wallahu a’lam bishowab. [eBas/kamis legi-18/10]





Jumat, 12 Oktober 2018

MITIGASI GEMPA ITU PERLU SINERGI


Tampaknya, bencana alam berupa gempa bumi sedang rajin menyapa bangsa Indonesia. Gempa yang awal kedatangannya hanya berupa goyangan-goyangan kecil yang mengagetkan, berakhir dengan guncangan besar yang mematikan dan mendatangkan kerugian yang tidak sedikit di berbagai daerah di Indonesia.

Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat porak poranda dihajar gempa. Gedung, rumah dan infrastruktur lainnya hancur, korban nyawa pun berjatuhan. Korban bencana pun menderita di pengungsian. Belum reda penanganan korban bencana gempa Lombok, Kota Palu, Sulawesi Tengah disapa gempa, tsunami, dan likuifaksi. Korban harta benda dan nyawa pun tidak terhingga. Kemudian disusul gempa-gempa kecil di berbagai daerah yang kerusakannya tidak banyak, namun perlu diwaspadai.

Ya, konon, Indonesia terletak diantara tiga lempengan yaitu Lempeng Eurasia, Lempeng Samudera Indo-Australia dan Lempeng Samudera Pasifik. Secara umum gempa adalah pergerakan kerak bumi yang diakibatkan adanya tekanan dari dalam inti bumi.

Berdasarkan lokasinya, gempa dibagi menjadi dua, yaitu darat dan laut. Gempa di darat terjadi akibat adanya patahan atau lipatan di darat. Gempa ini tidak menyebabkan tsunami, tetapi mampu menghancurkan gedung, bahkan membuat kebakaran pada kota. Sedangkan gempa di laut terjadi akibat adanya patahan atau lipatan di dasar laut yang memiliki potensi tsunami.

Kata Amien Widodo, dosen ITS, Surabaya, gempa  merupakan salah satu fenomena alam yang tidak dapat diprediksi  dan tidak bisa dihindari serta tidak bisa dijinakkan sehingga akibat yang ditimbulkan bisa sangat mengerikan.

Gempa Palu yang menyebabkan sekitar lima ribu mayat tidak diketemukan itu pun sudah disusul dengan gempa Situbondo yang mengakibatkan beberapa daerah Kabupaten/Kota merasakan giyangannya. Akibatnya, beberapa bangunan roboh dan memakan korban jiwa. Karena terlambat menyelamatkan diri.

Melihat semakin seringnya bencana (gempa) mengusik kehidupan masyarakat, termasuk kabar tentang adanya sesar waru dan sesar surabaya yang berpotensi menimbulkan gempa besar di seantero Surabaya. Maka, sudah saatnyalah pemerintah dan para pegiat kemanusiaan tergerak kepeduliannya untuk melakukan penyuluhan tentang kebencanaan kepada masyarakat, khususnya yang berdomisili di daerah rawan bencana dengan melakukan kegiatan mitigasi bencana.

Pengertian mitigasi menurut UU 24/ 2007 adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Contoh kegiatan yang dapat dilakukan diantaranya, adalah dengan membuat peta wilayah rawan bencana, pembuatan bangunan tahan gempa, pembangunan jembatan, tanggul dan jalan, penanaman hutan bakau (untuk mereduksi dampak tsunami), reboisasi hutan, serta memberikan penyuluhan dan peningkatan kesadaran masyarakat yang berdomisili di wilayah rawan bencana (gempa) dengan berbagai pelatihan.

Kegiatan mitigasi ini dilakukan dalam rangka membangun Kesiapsiagaan seluruh komponen bangsa (masyarakat dan pemerintah) dalam merespons kejadian saat bencana. Tujuannya adalah untuk meminimalkan korban jiwa dan kerusakan sarana-sarana pelayanan umum (publik), dan infrastruktur lainnya.

Keberhasilan kegiatan mitigasi ini tidak terlepas dari keterlibatan tokoh masyarakat setempat. Oleh karena itu mereka harus dilibatkan. Sehingga komunitas setempat (sekolah, PKK, dll) mau “mendengarkan” materi yang tersaji dalam kegiatan mitigasi. Hal ini sejalan dengan prinsip yang dikemukakan oleh Hendro Wardhono, Ketua PSBL UNITOMO, yaitu memulai dari apa yang diketahui dan dialami warga, memulai dengan apa yang telah dimiliki warga, dan memulai kegiatan sesuai dengan kebutuhan warga.

Termasuk perlunya sosialisasi Tas Siaga. Yaitu tas darurat yang mudah dibawa lari saat ada bencana (gempa). Tas Siaga berisi surat surat penting (dokumen), makanan ringan, air minum, alat komunikasi, uang, sarung, ponco dan pakaian secukupnya, paling tidak untuk bertahan hidup selama seminggu sambil menunggu pertolongan datang.

Konon, banyak yang bilang, bukan gempa yang membunuh banyak warga, tetapi bangunan robohlah (termasuk pohon) yang seringkali menimpa warga yang salah memilih tempat berlindung karena ketidak tahuannya. Untuk itulah sudah waktunya para pekerja kemanusiaan memberi tahu warga melalui kegiatan sosialisasi/penyuluhan masalah bencana (gempa). Alangkah baiknya jika terjadi sinergi antara pemerintah dengan para pekerja kemanusiaan untuk bersama-sama melakukannya secara ‘keroyokan’ saling melengkapi. Salam Tangguh, semoga menginspirasi.[eB/sabtu legi 13/10].  


Minggu, 07 Oktober 2018

PENGURANGAN RISIKO BENCANA MELALUI PROGRAM DIKMAS


Dengan semakin seringnya bencana datang menyapa berbagai daerah di Indonesia, maka upaya mitigasi wajib dilakukan, bahkan harus bisa mewarnai kebijakan pembangunan (masuk dalam RPJMD). Sesungguhnyalah sampai saat ini kegiatan sosialisasi pengurangan resiko bencana (PRB) kepada masyarakat yang berdomisili di daerah rawan bencana belum dilakukan secara optimal. Kalaupun ada masih sekedar seremonial menghabiskan anggaran tanpa tindak lanjut.

Untuk itulah kemendikbud, melalui program pendidikan masyarakat (dikmas) mencoba mengupayakan pembuatan model pembelajaran tentang kebencanaan. Model ini bernama Pembelajaran Mitigasi Bencana Pada Pendidikan Multikeaksaraan, yang diselenggarakan oleh pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), sebagai upaya membantu pemerintah (BNPB/BPBD) membangun budaya tangguh menghadapi bencana.

Kegiatan sosialisasi pengurangan risiko bencana kepada masyarakat yang mengikuti programnya PKBM, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan risiko bencana di wilayahnya, serta menjaga kemampuan membaca dan menulis pasca mengikuti Pendidikan Multikeaksaraan, agar tidak buta aksara kembali.

Pada hari selasa kliwon, tanggal 2 Oktober 2018, pamong belajar BP-PAUD dan DIKMAS JATIM melaksanakan kegiatan sosialisasi pengurangan risiko bencana menggunakan media beberan kebencanaan, di PKBM “LESTARI”, Jln. Raya Cepu 279, Desa Ngulaman Rt 06, Rw 01, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam kegiatan ini narasumber memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang pengurangan risiko bencana terkait ancaman bencana banjir. Dimana, sebagian besar daerah Bojonegoro selalu menjadi langganan banjir akibat dari meluapnya sungai bengawan solo dan pendangkalan badan sungai karena sampah.

“Setiap banjir datang, masyarakatlah yang menjadi korban pertama sekaligus yang melakukan evakuasi terhadap harta bendanya dan masyarakatnya secara mandiri, sebelum datangnya bantuan dari pihak luar.” Kata, Basuki, Nara Sumber sekaligus anggota tim pengembang model mitigasi bencana melalui pendidikan multikeaksaraan.

Model literasi kebencanaan ini diharapkan bisa membangun semangat kebersamaan dalam melakukan kesiapsiagaan berbasis komunitas dalam upaya mengenali ancaman, kerentanan, dan kapasitas. Dalam khasanah kebencanaan, fase pra bencana ini meliputi kegiatan pencegahan, mitigasi, peringatan dini, dan kesiapsiagaan.

Pencegahan dapat diartikan sebagai upaya yang dilakukan ketika belum ada potensi bencana. Sedangkan mitigasi itu adalah upaya yang dilakukan ketika sudah ada potensi bencana dalam rangka mengurangi dampak bencana.

Tujuan mitigasi bencana, Mengurangi dampak yang ditimbulkan, khususnya bagi penduduk setempat, Sebagai pedoman untuk perencanaan pembangunan, Meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi dampak/resiko bencana, melalui pelatihan kesiapsiagaan menghadapi bencana, serta menggali dan mempelajari kearifan lokal yang ada.

Dalam kesempatan itu, Sumarno, Ketua PKBM “LESTARI” berharap, hendaknya setelah pemberian materi mitigasi bencana ini selesai, perlu dilanjutkan dengan kegiatan simulasi penanganan bencana. Ini penting, agar masyarakat memiliki pengalaman dalam menangani bencana banjir yang sesuai dengan kegiatan mitigasi. Seperti perencanaan partisipatif penanggulangan bencana, dan pengembangan budaya sadar bencana.

 Kiranya, apa yang diharapkan Sumarno itu perlu dikomunikasikan dengan pihak BPBD Kabupaten Bojonegoro agar bisa ditindak lanjuti. Baik melalui program sosialisasi PRB maupun simulasi penanggulangan bencana banjir.

Syukur-syukur jika di Desa Ngulaman ini, nantinya bisa di beri program desa tanggap bencana (DESTANA), baik yang didanai oleh APBN maupun APBD, sebagai upaya membangun ketangguhan masyarakat menghadapi bencana.

Dimana, ciri dari masyarakat tangguh itu adalah memiliki akses informasi, memiliki daya antisipasi, mampu memproteksi saat bencana datang, mampu beradaptasi terhadap bencana, dan mampu bangkit kembali (kehidupan soseknya) dengan cepat pasca bencana.  Semoga. [eBas]


Senin, 24 September 2018

MOMEN MENINGKATKAN SINERGITAS BPBD DAN RELAWAN


Konon, pada hari senin (17/9), yang lalu, di gelar diskusi tipis tipis antara pengurus SRPB JATIM (Sekretariat Relawan Penanggulangan Bencana Jawa Timur) dengan para petinggi BPBD Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini diinisiasi oleh BPBD sendiri dengan menempati salah satu ruangan untuk pertemuan. Diskusi yang berlangsung gayeng itu merupakan momen terindah dallam membangun kesepahaman dan sinergi diantaranya. hal ini menghasilkan beberapa rencana yang dalam waktu dekat akan segera di realisasi.

Seperti program sertifikasi relawanyang  tetap akan dilanjutkan menunggu kabar dari LSP-PB. Rencananya, SRPB JATIM diberi ruangan sebagai markas yang dilengkapi dengan plakat serta bagan struktur kepengurusan yang ditempel di dalam ruangan dan untuk surat keterangan pemakaian ruangan akan dibuatkan. Semua agenda SRPB JATIM, seperti Kegiatan Arisan Ilmu Nol Rupiah dan kegiatan lain yang diagendakan SRPB JATIM diharapkan bisa memakai ruangan BPDB Prov Jatim.
          
         Kegiatan peningkatan kapasitas relawan melalui pelatihan akan dimasukkan dalan anggaran rutin tahun depan. Halini sebagai upaya menyiapkan relawan yang tangguh, trengginas dengan memiliki keahlian/kapasitas dalam hal kebencanaan, seperti relawan logistik, pendataan/keposkoan, evakuasi, dan sebagainya. Sementara, SRPB JATIM berkomitmen membantu BPBD Prov Jatim dalam kegiatan tanggap darurat bencana dalam sebuah sistem yang dinamakan Desk Relawan, yang sampai saat ini masih sebatas konsep. Untuk itulah, kedepan BPBD bersama SRPB JATIM akan menyusun draft SOP kedaruratan Jawa Timur.

Kemudian, apabila diperlukan oleh kawan kawan relawan, saat melaksanakan kegiatan peduli sesama saat tanggap darurat lintas provinsi/daerah, serta membutuhkan diskon angkutan dan sebagainya, maka surat tugas yang dikeluarkan oleh lembaga bisa diajukan ke BPBD Prov Jatim untuk di ketahui dan di stempel. 
            
        Sementara, terkait Jambore Relawan di Sibolangit, Sumatera Utara, bulang Oktober 2018, BPBD Prov Jatim tidak bisa mendukung  anggaran untuk memberangkatkan kontingen relawan jatim berpartisipasi dalam berbagai lomba yang diagendakan oleh panitia jambore. Namun dibuka kesempatan bagi relawan untuk berangkat sebagai peseta peninjau dengan biaya sendiri.

Hasil rapat ini tetunya sangat menggembirakan pengurus SRPB JATIM, karena mendapat perhatian dari BPBD Provinsi Jawa timur. Untuk itulah pengurus hendaknya segera bersiap diri menyambut “niat baik” dari BPBD Provinsi Jawa Timur semaksimal mungkin, agar tidak mengecewakan dan bisa berujung pada ketidak percayaan (bahkan bisa di bully habis-habisan lewat medsos oleh mereka yang tidak suka dengan kehadiran SRPB JATIM).

Apalagi, menurut informasi dari Dilan Susanto, saat ikut kegiatan BPBD Provinsi Jawa Timur di Bojonegoro, bahwa dalam waktu dekat staf BNPB akan melakukan silaturahmi dengan SRPB JATIM yang difasilitasi BPBD Provinsi  Jawa timur. Disamping itu, pengurus SRPB diminta membuat SOP versi SRPB dalam tanggap darurat agar BPBD mengetahui cara kerja SRPB  yang nantinya akan disinergikan dengan BPBD.

Oleh karenanya, mau tidak mau pengurus SRPB JATIM harus segera merapatkan barisan, menyiapkan segala sesuatunya agar saat ‘ngobrol bareng’ dengan staf BNPB dan BPBD provinsi Jatim bisa berlangsung mengasyikkan sekaligus bisa memunculkan ide-ide kreatif untuk memajukan sinergitas relawan dan BPBD, kaitannya dalam hal pembinaan untuk meningkatkan kapasitas relawan dalam penanggulangan bencana.

Disamping itu, saat pertemuan nanti, hendaknya dimunculkan juga tentang konsep pelibatan SRPB JATIM dalam kegiatan pra bencana, tanggap daurat bencana dan pasca bencana sesuai PERKA BNPB nomor 17 tahun 2011. Karena, sesungguhnyalah PERKA yang disusun era Syamsul Maarif, sampai saat ini belum banyak dipraktekkan dalam kaitannya upaya pelibatan relawan dalam penanggulangan bencana. Artinya sampai saat ini relawan yang terjun ke lokasi saat tanggap bencana, belum banyak yang “dimobilisasi” oleh BPBD, tapi mereka berjalan sendiri sesuai visi misi kelembagaannya masing-masing. Semoga ada solusi dari rencana silaturakmi tersebut. Salam Tangguh, selalu menginspirasi. [eB/senin pahing-24/9]




Selasa, 18 September 2018

KANTOR SEKRETARIAT RELAWAN PENANGGULANGAN BECANA


Di dalam PERKA nomor 17 tahun 2011, disebutkan bahwa Relawan Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disebut relawan, adalah seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan bencana. Untuk meningkatkan kapasitas, membangun rasa peduli, saling bersinergi dan berkegiatan, tentulah diperlukan sebuah tempat yang representatif untuk ngobrol bersama.

Begitu pula dengan pengurus sekretariat bersama relawan penanggulangan bencana Jawa Timur (SRPB JATIM), sangat memerlukan tempat untuk menjalankan aktivitasnya sehari-hari dalam membangun komunikasi dengan relawan dan pihak lain, melakukan pendataan relawan, menyusun agenda kegiatan dan mendokumentasikan semua kegiatannya. Disamping itu, keberadaan sekretariat sebagai tepat ‘cangkruk’an’ sangat efektif untuk menyebar informasi dan tukar pengalaman secara informal.

Agar ‘kehidupan’ di sekretariat benar-benar hidup dengan berbagai aktivitas, tentulah relawan yang diserahi amanat mengelola sekretariat diharapkan memiliki kapasitas tentang kesekretariatan sebagai tempat ngopi (ngobrol pintar). Jika belum memiliki, ya harus dibekali terlebih dulu melalui pelatihan kesekreatariatan. Paling tidak relawan di briefing dulu mengenai tupoksi kesekreatariatan.

Masih dalam PERKA 17 tahun 2011, dikatakan bahwa ada beberapa kecakapan dalam bidang kesekretariatan, seperti, Kecakapan Administrasi, yaitu  Relawan yang telah menerima pendidikan atau pelatihan pengelolaan administrasi dan/atau berpengalaman dan menguasai prosedur adminisitrasi dapat membantu kegiatan-kegiatan administrasi dalam penanggulangan bencana

Informasi dan Komunikasi, yaitu Relawan yang telah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang ini dapat mendukung para petugas dalam mengelola penyampaian informasi, termasuk informasi peringatan dini jika bahaya masih mengancam, dan mendukung kelancaran komunikasi dalam situasi darurat bencana.

Hubungan Media dan Masyarakat, yaitu Relawan yang telah menerima pendidikan dan pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang ini dapat mendukung petugas dalam menyampaikan informasi kepada media dan masyarakat, termasuk menampung keluhan-keluhan dari pihak media dan masyarakat penyitas bencana maupun penduduk yang tinggal di sekitar lokasi penampungan sementara.

Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, yaitu Relawan yang telah menerima pelatihan  dapat membantu kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam penanggulangan bencana.

Promosi dan Mobilisasi Relawan, yaitu  Relawan yang pernah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang ini dapat membantu upaya promosi kerelawanan serta memobilisasi relawan dalam situasi bencana.

Untuk menyiapkan relawan yang mumpuni seperti diatas, tentunya memerlukan waktu dan dana. Namun semua itu bisa disiasati dengan belajar sambil bekerja. Artinya relawan yang diberi amanah untuk piket di sekretariat langsung belajar dari staf BPBD yang dilibatkan dalam kesekretariatan sebagai Pembina/pendamping. 

Dalam manajemen dikatakan briefing adalah komunikasi dengan cara bertatap muka langsung seorang leader dalam menyampaikan petunjuk/arahan kepada koleganya menjalankan tugas sehari-hari. Dalam komunikasi briefing selalu bersifat dialog langsung, singkat, padat, terukur, dan umpan balik langsung.

Dengan cara ini, keduanya selalu berhubungan untuk memastikan jika tujuan serta target masih ada di satu visi, satu misi, serta dalam satu bahasa kerja. Selain itu, briefing juga akan memberikan ruang untuk saling mengklarifikasi serta menguatkan sinergitas, paseduluran dan kebersamaan dalam melaksanakan tugasnya.

Sungguh, apa yang dikatakan oleh Kepala BPBD Provinsi Jatim ketika rapat dengan relawan, Senin (17/9), tentang perlunya menyediakan salah satu ruang yang ada di Kantor BPBD untuk dijadikan sekretariat relawan, patut kiranya direspon oleh SRPB untuk menyiapkan seluruh potensi relawan yang ada agar bisa turut berpartisipasi meramaikan sekretariat sebagai tempat ‘cangkruk’an’ membangun silaturahmi antar relawan dari berbagai organisasi.

Dari seringnya berinteraksi di sekretariat yang disediakan oleh BPBD inilah nantinya akan terbentuk Standar minimum kemampuan relawan seperti yang diharapkan oleh PERKA 17 tahun 2011, yaitu persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat terdaftar sebagai relawan penanggulangan bencana. Tentu, semua itu tidak bisa lepas dari pembinaan dan pendampingan langsung oleh BPBD.

Artinya, semua agenda relawan yang disusun oleh SRPB JATIM yang terkait dengan upaya peningkatan kapasitas relawan, seperti kegiatan Arisan Ilmu, diklat, latgab dan pelaksanaan konsep Desk Relawan, harus dalam ‘pengawasan’ BPBD agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Sambil menunggu turunnya surat perintah menempati salah satu ruangan di BPBD sebagai Kantor sekretariat, ada baiknya relawan menyiapkan diri dan ‘ubo rampenya’, seperti membuat strutur organisasi dan sarpras lain yang dibutuhkan (misalnya komputer, printer dan jaringan internet, filing cabinet), melalui pertemuan-pertemuan kecil secara informal sambil nyruput kopi dan es teh. Monggo ditentukan tempat dan waktunya*[eB/Rabu paing-19/9]