“Selamat buat mbak Dian, dokter Ami, mas Yeka, om Rully, om Sulaiman, dan
lainnya yang telah lulus sertifikasi relawan. Mudah-mudahan bermanfaat,”.
Begitulah postingan ucapan selamat dari sesama relawan lewat group WhatsApp. Silih berganti komentar sebagai rasa turut
berbahagia melihat sejawatnya telah lulus sertifikasi yang diadakan secara
ketat oleh lembaga sertifikasi profesi penanggulangan bencana (LSP-PB).
Ya, uji kompetensi yang dilakukan oleh asesor LSP-PB itu benar-benar
menguras tenaga, dan pikiran. Belum lagi harus menyiapkan berkas dan
dokumentasi yang mendukung. Karena, walaupun sudah menguasai materi dan berpengalaman
di medan laga menolong sesama yang terkena bencana, jika hanya cerita doang
tanpa dukungan dokumentasi, dipastikan tidak akan direkomendasikan untuk lulus.
Uji kompetensi untuk relawan yang masih gratis ini, dilaksanakan pada
tanggal 14 – 16 November 2017, bertempat di PUSDALOPS BPBD Provinsi Jawa timur,
itu menjadi dasar sidang komite teknis untuk merekomendasikan peserta uji
kompetensi yang kompeten untuk kemudian keberikan sertifikat kompetensi sesuai
pilihannya dan tercantum dalam surat keputusan LSP-PB nomor 37 tahun 2017.
Konon, sertifikasi itu adalah penetapan yang diberikan
oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa
orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik.
Artinya, dimasa depan, menjadi relawan saja
tidaklah cukup mengandalkan kekuatan fisik dan penguasaan keterampilan saja. Tapi
harus memiliki kompetensi yang keseluruhannya dapat diketahui melalui proses
sertifikasi oleh lembaga pemerintah yang berwenang. Sehingga relawan harus
selalu berusaha meningkatkan kompetensinya sesuai klaster yang diminati. Baik melalui
upaya mandiri maupun mengikuti pelatihan yang diadakan oleh BNPB/BPBD.
Pertanyaannya kemudian, setelah menerima sertifikat, terus mereka akan
diapakan ?. apakah LSP-PB, BNPB, dan BPBD mempunyai program pasca sertifikasi
relawan?. tentunnya, semua sudah dalam skenario bidang pencegahan dan kesiapsiagaan.
Paling tidak mereka akan mendapat pembinaan lebih lanjut dalam bentuk
pembekalan untuk mendalami okupasi yang telah dipilihnya. Paling tidak relawan
yang telah memegang sertifikat akan mendapat perlakuan seperti yang terdapat
dalam Perka BNPB nomor 17 tahun 2011.
Dengan dipegangnya sertifikat kompetensi ini, mereka berhak menyandang
sebutan relawan tersertifikasi dengan segala hak dan kewajibannya yang melekat.
Mungkin, akan memperoleh pengakuan dan tanda pengenal relawan penanggulangan
bencana, mendapatkan kesempatan mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas, dan
mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas penanggulangan bencana. Disamping
itu, tentulah medapat kesempatan dilibatkan dalam penanganan tanggap darurat
bencana dibawah ‘tanggungan’ BNPB.
Sekali lagi, selamat kepada relawan yang telah lulus mengikuti uji
kompetensi sehingga mendapatkan pengakuan resmi dari BNPB sebagai relawan yang
tersertifikasi. Harapannya, tetap rendah hati, mau berbagi ilmu dan saling
peduli, dalam rangka meningkatkan kapasitas relawan agar siap mengikuti
sertifikasi, mumpung pelaksanaan sertifikasi masih gratis. Salam tangguh.[eBas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar