Kamis, 04 Januari 2018

LULUS SERTIFIKASI RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA

“Selamat buat mbak Dian, dokter Ami, mas Yeka, om Rully, om Sulaiman, dan lainnya yang telah lulus sertifikasi relawan. Mudah-mudahan bermanfaat,”. Begitulah postingan ucapan selamat dari sesama relawan lewat group WhatsApp.  Silih berganti komentar sebagai rasa turut berbahagia melihat sejawatnya telah lulus sertifikasi yang diadakan secara ketat oleh lembaga sertifikasi profesi penanggulangan bencana (LSP-PB).

Ya, uji kompetensi yang dilakukan oleh asesor LSP-PB itu benar-benar menguras tenaga, dan pikiran. Belum lagi harus menyiapkan berkas dan dokumentasi yang mendukung. Karena, walaupun sudah menguasai materi dan berpengalaman di medan laga menolong sesama yang terkena bencana, jika hanya cerita doang tanpa dukungan dokumentasi, dipastikan tidak akan direkomendasikan untuk lulus.

Uji kompetensi untuk relawan yang masih gratis ini, dilaksanakan pada tanggal 14 – 16 November 2017, bertempat di PUSDALOPS BPBD Provinsi Jawa timur, itu menjadi dasar sidang komite teknis untuk merekomendasikan peserta uji kompetensi yang kompeten untuk kemudian keberikan sertifikat kompetensi sesuai pilihannya dan tercantum dalam surat keputusan LSP-PB nomor 37 tahun 2017.

Konon, sertifikasi itu adalah penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik.

Artinya, dimasa depan, menjadi relawan saja tidaklah cukup mengandalkan kekuatan fisik dan penguasaan keterampilan saja. Tapi harus memiliki kompetensi yang keseluruhannya dapat diketahui melalui proses sertifikasi oleh lembaga pemerintah yang berwenang. Sehingga relawan harus selalu berusaha meningkatkan kompetensinya sesuai klaster yang diminati. Baik melalui upaya mandiri maupun mengikuti pelatihan yang diadakan oleh BNPB/BPBD.

Pertanyaannya kemudian, setelah menerima sertifikat, terus mereka akan diapakan ?. apakah LSP-PB, BNPB, dan BPBD mempunyai program pasca sertifikasi relawan?. tentunnya, semua sudah dalam skenario bidang pencegahan dan kesiapsiagaan.      
Paling tidak mereka akan mendapat pembinaan lebih lanjut dalam bentuk pembekalan untuk mendalami okupasi yang telah dipilihnya. Paling tidak relawan yang telah memegang sertifikat akan mendapat perlakuan seperti yang terdapat dalam Perka BNPB nomor 17 tahun 2011.

Dengan dipegangnya sertifikat kompetensi ini, mereka berhak menyandang sebutan relawan tersertifikasi dengan segala hak dan kewajibannya yang melekat. Mungkin, akan memperoleh pengakuan dan tanda pengenal relawan penanggulangan bencana, mendapatkan kesempatan mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas, dan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas penanggulangan bencana. Disamping itu, tentulah medapat kesempatan dilibatkan dalam penanganan tanggap darurat bencana dibawah ‘tanggungan’ BNPB.

Sekali lagi, selamat kepada relawan yang telah lulus mengikuti uji kompetensi sehingga mendapatkan pengakuan resmi dari BNPB sebagai relawan yang tersertifikasi. Harapannya, tetap rendah hati, mau berbagi ilmu dan saling peduli, dalam rangka meningkatkan kapasitas relawan agar siap mengikuti sertifikasi, mumpung pelaksanaan sertifikasi masih gratis. Salam tangguh.[eBas]  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar