Sabtu, 31 Desember 2022

SEKOLAH AMAN BENCANA ITU INDAH DI KONSEP

    Baru-baru ini BNPB merekrut fasilitator SPAB tingkat nasional yang handal dari berbagai daerah di indonesia. Dari sejumlah pendaftar, mereka yang lolos seleksi adalah orang-orang pilihan yang sangat mumpuni dalam menjalankan tugasnya.

    Tentu, ditangan merekalah program SPAB diharapkan bisa seindah konsepnya. Mengingat konsep SPAB itu telah digodog oleh ahlinya, yang sudah malang melintang menekuni masalah kebencanaan di semua fase penanggulangan bencana.

    Ditangan merekalah nantinya konsep SPAB yang tertuang dalam tiga modul bisa dikomunikasikan dengan baik dalam rangka membangun ketangguhan menghadapi bencana melalui sektor pendidikan.

    Ketiga modul itu adalah, Fasilitas Sekolah Aman, Manajemen Bencana di Sekolah, dan Pendidikan Pencegahan dan Pengurangan Risiko Bencana. Sungguh, sejak diterbitkan, ke tiga modul ini belum banyak dikenal oleh pihak sekolah. Entah mengapa.

    Contohnya, dalam buku modul dua, tentang Manajemen Bencana di Sekolah. Disana disebutkan tentang sasaran sekolah aman, diantaranya adalah, melindungi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dari risiko bencana, dan memperkuat ketangguhan warga terhadap bencana melalui pendidikan.

    Disana juga disebutkan bahwa, Sekolah harus menyiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana, serta sumber daya finansial dalam pengelolaan untuk menjamin kesiapsiagaan bencana di sekolah. Mobilisasi sumber daya didasarkan pada kemampuan sekolah dan pemangku kepentingan sekolah. Mobilisasi ini juga terbuka bagi peluang partisipasi dari para pemangku kepentingan lainnya

    Semengara itu Komite sekolah dan orangtua peserta didik sebagai anggota masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana mempunyai hak sebagai berikut: a. mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana; b. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana; d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial; e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana.

    Selain memiliki hak, komite sekolah maupun orangtua peserta didik juga memiliki kewajiban yang berkenaan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana, yaitu: a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.

    Sayangnya, dalam prakteknya, masih jauh panggang dari api. Hampir semua insan pendidikan masih gagap, gugup, galau, kagok, termehek-mehek, dan keponthal ponthal untuk mencoba menerapkan konsep SPAB di sekolahnya. Semua itu konon karena sekolah sedang menungguh arahan dan petunjuk dari atas untuk melaksanakan SPAB.

    Ya, konon pendidik dan tenaga kependidikan selalu siap melaksanakan, namun harus ada arahan dan petunjuk. Tanpa itu mereka takut disalahkan, dan bisa berimbas ke nasib kariernya. Makanya kebanyakan dari mereka tidak berani melangkah, hanya menunggu perintah saja.

    Semoga saja tahun 2023 nanti, keberadaan fasilitator SPAB yang baru lolos seleksi dan telah menjalani diklat di Jakarta dengan uang rakyat ini bisa memecah kebuntuan komunikasi dalam melaksanakan program SPAB yang konsepnya sangat indah untuk membangun budaya tangguh bencana.

     Tentunya, mereka akan dapat memainkan perannya dengan sempurna, manakala fasilitas dan dukungan dananya memadai. Karena mereka tidak mungkin berjalan sendiri. Mereka juga manusia yang memiliki berbagai kebutuhan yang harus diselesaikan.

     Tanpa itu, maka nasib fasilitator yang telah lolos mengikuti seleksi, juga akan sama dengan nasib mereka yang telah berhasil memegang sertifikat kecakapan di bidang tertentu yang dikeluarkan oleh LSP-PB beberapa tahun yang lalu.

     Artinya, jika fasilitator SPAB yang baru terpilih ini tidak dibina  dan dibiarkan mencari proyek sendiri, tentu keberadaannya akan layu sebelum berkembang. Karena mereka mengikuti seleksi menjadi fasilitator SPAB tentunya juga punya motivasi tertentu.

     Tidak mungkinlah jika hanya sekedar untuk kerja-kerja gratisan. Itu jika mereka mau menjawab jujur. Mari kita tunggu aksinya di tahun 2023, yang dikenal dengan tahun politik yang penuh intrik. [eBas/SabtuLegi-31122022].

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1 komentar:

  1. selamat menyongsong tahun baru yang tinggal beberapa jam lagi. semoga tetap bersemangat melakukan kerja-kerja kemanusiaan sesuai kapasitas dan kemampuan fisik. jangan dipaksakan. lakukan sesuai dengan usia agar tidak celaka saat melakukan aksi.
    malu dong jika relawan harus di evakuasi oleh relawan karena kenekatan nuruti gengsi.
    giat-giat kemanusiaan itu bisa dilakukan saat pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. pilih fase mana yang sesuai dengan kemamampuan.
    jangan memaksakan diri karena relawan itu pemeran pembantu, aktor utamanya adalah karyawan BPBD dan BNPB. karena mereka dibayar memang untuk itu.
    sungguh jangan dibalik perannya. itu namanya tega menari di atas keringat orang lain.

    BalasHapus