Rabu, 01 Agustus 2018

GAGASAN MEMBUAT RENKON LOGISTIK


Dalam meningkatkan kapasitas Sumber Daya dalam mendukung sistem logistik di bidang penanggulangan Bencana, pada hari Rabu (1/8), Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB bersama WFP, mengadakan lokakarya, dalam rangka menginisiasi pembentukan kelompok kerja logistik dan peralatan (KKLP) serta penyusunan rencana kontijensi (renkon) logistik.

Harapannya, masing-masing BPBD yang memiliki wilayah rawan bencana hendaknya mempunyai renkon dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi bencana, termasuk menyiapkan logistik dan peralatan. Dengan demikian, dalam menghadapi bencana, tidak hanya menunggu dan responsif ketika bencana datang, namun jauh hari sudah menyiapkan diri, sesuai budaya tangguh.

Kegiatan yang diadakan di Hotel Novotel, Surabaya itu membahas tentang pentingnya pemenuhan Logistik saat tanggap bencana. Diingatkan pula bahwa dukungan bantuan logistik harus tepat waktu, lokasi, sasaran, kualitas, kuantitas, dan kebutuhan. Untuk mencapai pendistribusian bantuan logistik yang efektif, efisien, cepat dan akuntabel perlu dibentuk KKLP yang terdiri dari berbagai lembaga dan elemen masyarakat, termasuk dunia usaha dan relawan.

Namun, yang perlu diperhatikan dalam membentuk kelompok kerja ini adalah harus ada komitmen yang kuat untuk melakukan koordinasi, kolaborasi, komunikasi, serta saling berbagi informasi, ilmu dan pengalaman, serta berbagi logistik dan sumber daya manusia guna mewujudkan gagasan ini. Hal ini mengingat masih adanya kebijakan internal (ego sektoral) diantara SKPD/OPD yang bisa menghambat, terkait dengan visi, misi, dan anggaran yang dimiliki.

Salah seorang nara sumber dari WFP mengatakan, nantinya KKLP ini harus memiliki strategi agar keberadaannya benar-benar memberi manfaat bagi ‘lingkungannya’ termasuk termasuk berkontribusi dalam penyusunan renkon logistik. Diantaranya adalah mengagendakan pertemuan berkala, untuk menyusun dan melaksanakan program kerjanya, serta membuat media komunikasi untuk berbagi informasi kepada khalayak ramai, baik berupa bulletin, news letter, majalah, maupun media sosial lain yang mudah diakses dan bersifat interaktif.

Paparan nara sumber yang ganteng itu sangat penting diwujudkan, mengingat urusan logistik itu bukan sekedar mendistribusikan bantuan semata. Namun juga menyangkut proses gerak arus barang bantuan dari Gudang ke lokasi secara efektif dan efisien. Logistik disini juga terkait dengan proses pergerakan bantuan melalui jalan darat, laut, maupun udara, serta menyangkut biaya operasional, pemilihan tempat yang layak untuk dijadikan Gudang, tempat penyimpanan barang sebelum didistribusikan ke korban, dan masih banyak lagi lainnya yang tidak sempat tercatat.

Lokakarya perdana pembentukan KKLP dan inisiasi penyusunan renkon logistik di Provinsi Jawa Timur ini diharapkan bisa menghasilkan bahan penyusunan peraturan gubernur sebagai payung hukum (regulasi) yang menaungi pembentukan KKLP sehingga pengurusnya bisa nyaman melaksanakan tugas pengelolaan logistik dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Sungguh, pertemuan-pertemuan selanjutnya sangat diharapkan agar program sislogpalnas, serta metode dan proses penentuan ancaman dan dampak bencana menggunakan perangkat Vampire, dan Analisa dampak bencana menggunakan perangkat inaSafe, benar-benar bisa dipahami untuk kemudian dipraktekkan dalam penyusunan renkon logistik. mengingat, konon masih banyak renkon yang disusun belum menggunakan inaSafe.Salam Tangguh, Salam Kemanusiaan, [eBas/Rabu Pon]




















Kamis, 26 Juli 2018

RELAWAN DALAM RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA


Konon, visi penanggulangan bencana Provinsi  Jawa timur tahun 2009 - 2014 adalah “Jatim yang Siaga, Tangguh, dan Berakhlak dalam Penanggulangan Bencana”. Kemudian dijabarkan ke dalam misinya, diantaranya, memperkuat kapasitas masyarakat dan kelembagaan dalam penanggulangan bencana, dan membangun budaya keselamatan dan ketahanan bencana untuk masyarakat jawa timur, dengan menggunakan pengetahuan, inovasi, dan pendidikan.
Hal di atas, sejalan dengan UU No. 24 Tahun 2007, yang mengamanatkan agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana, mempunyai perencanaan penanggulangan bencana. Kemudian, dalam PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dikatakan bahwa penyusunan rencana penanggulangan bencana yang dilakukan pada tahap prabencana meliputi : (a) Pencegahan bencana, (b) Pendidikan dan pelatihan, (c) Perencanaan penanggulangan bencana, (d) Pengurangan risiko bencana, (e) Persyaratan standar teknis penganggulangan bencana, dan (f) Persyaratan analisis risiko bencana.
Rencana penanggulangan bencana (RPB) merupakan sebuah dokumen yang disusun oleh seluruh pemangku kepentingan untuk mengurangi risiko akibat dampak bencana. Sementara,  Penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Dikatakan pula bahwa Keberadaan RPB ini dapat meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di Provinsi Jawa Timur dengan meningkatkan sinergi antar sektor dan antar level pemerintahan, termasuk meningkatkan peran serta masyarakat’ dan lembaga non pemerintah lainnya di dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur.
Untuk itulah diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Jawa Timur untuk secara optimal mengimplementasikan upaya penanggulangan bencana yang termuat di dalam dokumen RPB ini dalam rangka mencapai visi dan misi penanggulangan bencana Provinsi Jawa Timur.
Seperti diketahui, tujuan dari penanggulangan bencana adalah, Memberikan    perlindungan kepada masyarakat   dari ancaman bencana; Menyelaraskan  peraturan perundang-undangan  yang sudah ada; Menjamin    terselenggaranya  penanggulangan  bencana secara terencana,  terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; Menghargai budaya lokal; Membangun partisipasi dan kemitraan publik  serta swasta; Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sementara untuk jawa timur, tujuan rencana penanggulangan bencana itu adalah upaya mengidentifikasi daerah yang memiliki risiko terkena bencana serta menyusun pilihan tindakan yang sesuai untuk menurunkan risiko bencana. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat jawa timur dalam penyelenggaraan penanggilangan bencana.
Tampaknya, dalam merealisasikan misi dari rencana penanggulangan bencana, komunitas relawan bisa dilibatkan membantu program BPBD. Bisa juga secara mandiri (namun tetap berkoordinasi dengan BPBD), melibatkan diri melakukan edukasi kepada masyarakat yang berdiam di daerah rawan bencana, dalam rangka membangun ketangguhan menghadapi bencana. yaitu masyarakat yang memiliki kapasitas dan kesanggupan untuk mengurangi risiko bencana dengan mengantisipasi, mengatasi, dan melakukan pemulihan pasca bencana.
Relawan kampus bisa melakukan edukasi tentang bahaya, ancaman dan cara pengurangan risiko bencana melalui KKN tematik. Mereka juga bisa melakukan kajian untuk meningkatkan kapasitas, yaitu kemampuan masyarakat dalam melakukan tindakan pencegahan, mitigasi, dan mempersiapkan penanganan saat darurat dengan menggunakan kapasitas yang dimiliki.
Begitu juga dengan komunitas relawan, seperti SRPB, dengan keswadayaannya bisa mengadakan kajian kebencanaan, diskusi berkala tentang berbagai upaya penanggulangan bencana atau menyelenggarakan latihan bersama untuk meningkatkan kapasitas, maupun bersama masyarakat mengadakan simulasi, lokalatih, dan gladi penyelamatan saat menghadapi bencana.
Tentunya, semua yang dikerjakan oleh relawan itu wajib dilaporkan ke BPBD setempat atau diwartakan kepada khalayak ramai melalui media massa serta media sosial, agar diketahui. Sukur-sukur bisa menginspirasi daerah/komunitas lain, untuk kemudian diadopsi sebagai sebuah pembelajaran pengurangan risiko bencana berbasis komunitas (keswadayaannya). Salam Kemanusiaan. [eBas/jum'at pon]








Minggu, 22 Juli 2018

RELAWAN DAN REGENERASI


“Kamu yang sudah tua, apa kabarmu. Katanya baru sembuh, katanya sakit Jantung, ginjal, dan encok, Pak Tua istirahatlah, di luar banyak angin……..”

Sungguh, pas banget pesan Elpamas dalam lagunya buatku saat ini. Sebuah grup band era ’80an, yang lahir di desa Pandaan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Lagunya sarat dengan kritik sosial dan pesan moral. Kini personilnya semua sudah tua, sudah waktunya melakukan regenerasi sesuai kehendak jaman.

Ya, tanpa terasa, usiaku bertambah terus seiring berjalannya sang waktu. Inilah pertanda alam bahwa aku harus mengurangi aktivitas fisik. Harus sadar diri bahwa raga ini sudah tidak muda lagi. Sudah saatnya bersikap legowo untuk digantikan oleh para yunior yang masih lincah, sehat, terampil, dan mumpuni.

Ya, usia yang semakin renta ini, ternyata penyakit mulai mendekat, semakin akrab dengan rematik, encok pegel linu, masuk angin dan migren. Sesungguhnyalah penyakit ini tidak mematikan, namun cukup menjengkelkan. Karena dapat mengganggu aktivitas keseharian, termasuk kerja-kerja dibidang ke-sukarelawan-an, saling berbagi dan saling peduli atas nama kemanusiaan.

Kata seorang relawan senior yang telah banyak pengalaman, relawan itu tidak ada kata ‘pensiun’, selama hayat dikandung badan, maka selama itu pula relawan ditunggu kiprahnya, mengabdi kepada negeri. Namun, nyatanya tidak semua bisa begitu, faktor kesehatan itu tidak sama antar satu individu dengan individu lainnya. Ada yang sudah tua namun masih perkasa. Ada pula yang hasratnya tetap tinggi, namun raganya tidak mau kompromi, penyakit datang silih berganti.

Ya, seperkasa apapun, sekuat apapun, relawan itu adalah manusia, yang pada akhirnya akan mengalami tua untuk kemudian sirna ke alam baka. Jadi tidaklah usah memaksakan diri. Jika sudah waktunya, maka istirahatlah, biar digantikan oleh yang lebih muda dan bergairah.

Masih ada medan pengabdian yang lain yang tidak harus mengandalkan kekuatan okol semata. Sudah saatnya yang tua mengabdikan diri melalui gagasan, saran dan pesan yang ditulis dengan ‘menarik’ agar bisa menginspirasi dan menjadi bahan penyusunan kebijakan, jika memang pesan-pesan dalam tulisan itu sesuai dengan aturan main dan kebutuhan.

Dalam konsep penanggulangan bencana, ada tiga fase yang harus mendapat perhatian. Yaitu fase pra bencana, fase tanggap bencana , dan fase pasca bencana.

Dalam catatannya Dompet Dhuafa, dikatakan bahwa siklus manajemen bencana itu, meliputi, 1). Pra bencana yang mencakup kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta peringatan dini; Pencegahan (prevension); upaya untuk menghilangkan atau mengurangi kemungkinan timbulnya suatu ancaman, Mitigasi (mitigation); yaitu upaya yang dilakukan untuk mengurangi dampak buruk dari suatu ancaman, dan Kesiap-siagaan (preparedness); yaitu persiapan rencana untuk bertindak ketika terjadi(atau kemungkinan akan terjadi) bencana. Perencanaan terdiri dari perkiraan terhadap kebutuhan-kebutuhan dalam keadaan darurat dan identifikasi atas sumber daya yang ada untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Perencanaan ini dapat mengurangi dampak buruk dari suatu ancaman.

2), Dalam fase Tanggap Darurat (Emergency Response), saat terjadi bencana yang mencakup kegiatan tanggap darurat untuk meringankan penderitaan sementara, seperti kegiatan search and rescue (SAR), bantuan darurat dan pengungsian.

3). Sedangkan untuk fase Pasca bencana yang mencakup kegiatan pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Dimana, pemulihan (recovery); adalah suatu proses yang dilalui agar kebutuhan pokok terpenuhi. Proses recovery terdiri dari: Rehabilitasi : perbaikan yang dibutuhkan secara langsung yang sifatnya sementara atau berjangka pendek. Kemudian Rekonstruksi, yaitu perbaikan yang sifatnya permanen.
Dari ke tiga fase yang ada, kiranya relawan yang usianya sudah semakin tua, bisa tetap berkiprah di fase pertama dalam bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang berdomisili di daerah rawan bencana, maupun melakukan kegiatan berbagi ilmu dan pengalaman kepada relawan yunior sebagai bentuk ‘sodakoh non materi’, mengamalkan ilmu dan pengalaman kepada orang lain sesama pegiat kemanusiaan.
Ya, begitulah, (mungkin) cara Elpamas mengingatkan mereka yang semakin menua untuk segera sadar melakukan regenerasi dan bersiap diri bahwa alam akan segera memanggilnya menghadap Sang Pencipta. Pak tua, istirahatlah, di luar banyak angin…………….[eB]

     





Kamis, 05 Juli 2018

DESK RELAWAN BANYUWANGI, SEBUAH TRAGEDI


Ada Tanya dari Pak Pejabat, mengapa saat bencana Pacitan dan Sumenep, SRPB tidak turun dengan desk relawannya?. Ya, secara kelembagaan memang tidak turun, namun anggota (organisasi mitra) sudah turun atas nama organisasi masing-masing dan melaporkan perkembangan kejadian bencana setiap saat lewat grup WhatsApp.

Selain itu, perlu diketahui bahwa SRPB sampai detik ini belum mempunyai dana siap pakai untuk menerjunkan anggotanya saat terjadi bencana. Tidak seperti organisasi/lembaga lain yang punya DSP on call setiap saat. Sehingga memudahkan untuk tampil beraksi, berbakti untuk negeri. Berkarya memabntu sesama.

Kemudian, saat bencana Banyuwangi, SRPB bisa berperan itu karena di sana ada mitra SRPB yang bernama Me-dan (Medik dan Aksi Kemanusiaan), yang berdomisili di Banyuwangi dan bersedia menjadi wakil SRPB untuk membuka desk relawan sesuai konsep yang digagas BNPB (Pak Papang, waktu itu). Tentu dengan segala keterbatasannya dalam menterjemahkan desk relawan.

Sayangnya, ketika SRPB mencoba menerapkan konsep desk relawan, oleh Pak Pejabat, langsung dituduh sebagai upaya menciptakan ‘matahari kembar’. Lho, kok bisa ya, ada apa dengan Pak Pejabat, atau Pak Pejabat mendapat masukan apa tentang SRPB dan desk relawan ?. disinilah kiranya perlu ada komunikasi yang harmonis untuk membuang rasa curiga yang tiada guna.

Lha, kira-kira apa yang dimaksud dengan matahari kembar itu?. Ingat lho, SRPB itu tidak punya kuasa, apalagi dana untuk bermanuver di berbagai medan bencana, beda dengan lembaganya Pak Pejabat, juga lembaga lain yang sudah siap segalanya.

Jika yang dimasalahkan Pak Pejabat itu, karena SRPB menggunakan istilah posko. Nyatanya, organisasi lain, seperti Ansor/Banser, HMI/KAHMI dan banyak lagi lainnya, juga menggunakan istilah posko, tapi oleh Pak Pejabat dibiarkan saja. tidak dicap sebagai matahari kembar. lho kenapa bisa begitu?. Dimana keadilan itu?.

Sebagai Pejabat, jelas ini pernyataan yang kurang bijak. Grusa-grusu mengeluarkan pernyataan di medsos yang bisa dibaca oleh siapa saja dimana saja dan dimaknai apa saja sesuai kepentingan yang melatarinya. Jelas pernyataan Pak Pejabat ini bisa blunder ke diri Pak Pejabat. Bisa menurunkan kredibilitasnya sebagai Pejabat yang melayani public di bidang kebencanaan.

Sementara, dari postingan yang muncul, ternyata dalam kegiatan tanggap darurat Banyuwangi itu juga timbul friksi antar relawan dan pejabat, akibat ketidak mengertian dan miskomunikasi. Hal ini bisa diartikan bahwa konsep manajemen posko, manajemen posko tanggap bencana, dan manajemen penanggulangan bencana, belum banyak dipahami oleh berbagai pihak. Sehingga perlu ada agenda duduk bareng membahasnya untuk menghindari kesalah pahaman.

Mungkin, bisa disimpulkan, bahwa konsep desk relawan itu belum waktunya untuk diterapkan saat tanggap darurat. Karena masih sebatas wacana yang perlu proses untuk dibicarakan bersama antar pejabat, antar bidang dan antar komunitas agar terbangun kesepahaman tentang desk relawan.Termasuk, mungkin menertibkan penggunan istilah posko, agar tidak memunculkan istilah matahari kembar. Jika memungkinkan perlu kiranya mendorong BNPB mengeluarkan Perka baru tentang Desk Relawan.

Sungguh, bencana Banyuwangi banyak sekali memberi pelajaran kepada kawan-kawan SRPB, baik yang berkesempatan terjun langsung di lokasi, yang hanya beberapa hari, maupun yang mengikuti perkembangan melalui berbagai grup whatsApp. Harapannya, bisa menjadi bahan evaluasi bagaimana enaknya langkah selanjutnya, agar tidak disalahkan. Wallahu a’lam bishowab. [eBas-30/6]

Minggu, 24 Juni 2018

SEBUAH PEMBELAJARAN DARI BANJIR BANDANG BANYUWANGI (NASIB DESK RELAWAN)


Banjir bandang banyuwangi pasca lebaran 2018 itu mengundang simpati banyak pihak. Banjir yang tidak terduga itu juga menggerakkan berbagai komunitas relawan dari berbagai daerah untuk bergerak membantu sesamanya, dengan berbagai cara dan kemampuannya.

Begitu juga dengan SRPB yang dibentuk sebagai wadah komunikasi antar organisasi relawan, melalui mitranya yang berdomisili di Banyuwangi, yang bernama Me-dan (Medik dan aksi kemanusiaan), mencoba mendirikan tenda “Desk Relawan” (DR) sesuai konsep yang pernah digulirkan BNPB saat kongres SRPB JATIM di Regent Park Hotel, Kota Malang, setahun yang lalu.

Menurut Wicaksono, salah seorang staf BNPB (benarkah?), dalam postingannya mengatakan bahwa, saat terjadi tanggap darurat bencana, hendaknya, desk relawan melakukan, (1), dalam waktu 24 jam mengirim tim ke lokasi bencana, (2), mendirikan tenda desk relawan penanggulangan PB yang lokasinya dekat Posko PB Kabupaten/Kota, atau tempat lain yang mudah berkomunikasi dengan BPBD/Posko PB, (3), melakukan koordinasi dengan Posko PB, (4), melakukan pendataan kepada relawan yang datang ke lokasi dan melaporkan ke Posko PB, (4), membuat tanda penghargaan (piagam, red) kepada relawan/organisasi yang terlibat dalam tanggap darurat yang ditandatangani Kepala BPBD Provinsi.

Namun ternyata, pendirian tenda DR itu kurang mendapat tanggapan yang ‘asyik dan menyemangati’ dari pejabat BPBD. Ini tampak dalam postingannya yang mengatakan, Sepaham saya teman2 relawan, disini sudah ada posko, di dalamnya sudah ada pendataan dan pendistribusian potensi relawan maupun peralatan. Jika teman-teman dari SRPB merapat, harusnya BKO ke posko dalam hal pendataan relawan. tidak dengan mendirikan tenda sendiri atau mendata sendiri potensi relawan di lain tempat.

“Ingat, pada saat tanggap darurat, posko hanya satu. Tidak ada posko yang lain. Tolong dipahami, jangan menjadi dua matahari dalam satu lokasi, itu tidak baik,” Katanya.

Masih menurut Pak Pejabat, jika ada mis komunikasi, tolong diperbaiki komunikasinya. Tidak dengan berinisiatif lain yang akan menghambat proses operasi tanggap darurat. Kami di Posko welcome kok, silahkan buka komunikasi.

“SRPB memiliki tugas pendataan dan pendistribusian relawan dalam tanggap darurat. Tapi mohon maaf, hari ini saya belum menemukan itu. Morat maritnya pendataan dan pengelolaan relawan, hari ini belum ada bantuan dari SRPB,” pungkasnya.

Ups …, mungkinkah ini tanda, bahwa konsep DR itu belum dipahami oleh semua pegiat penanggulangan bencana?. Atau mungkin karena konsep DR masih dalam tahap wacana, sehingga tidak perlu di praktekkan saat ada bencana, karena belum ada aturan yang mengatur. Disinilah, mungkin perlu ada komunikasi yang intens agar terbangun kesepahaman. Wallahu a’lam bishowab

Bahkan, karena konsep DR masih dalam tahap wacana yang belum didukung regulasi, seorang staf honorer BPBD yang sangat mumpuni dibidang kebencanaan dan kerelawanan, juga turut berkomentar ‘miring’ terhadap SRPB yang mendirikan tenda DR.

Sebagai mantan ajudan favorit teladan hebat, dia merasa “prihatin” karena SRPB tidak memahami perka 17 tahun 2011 tentang pedoman relawan PB, dan perka 14 tahun 2010 tentang pembentukan posko tanggap darurat.

Dalam postingannya, si honorer hebat ini mengatakan, yang jelas kami disini tidak mempunyai prasangka keji ataupun berkata kasar bahkan memfitnah sedulur. Justru SRPB yang nota bene pengurusnya pinter-pinter karena sudah bersertifikat, kenapa tidak ikut memberitahu tentang UU Kebencanaan dan perka BNPB yang mengatur relawan.

“Saya turut prihatin, disaat rekan-rekan berjibaku membantu pemulihan di Banyuwangi, lalu disuguhi hidangan ketidak pahaman SRPB,” ungkapnya menohok. Bahkan dipostingan lain, dia melontarkan kata kasar, ‘GATHEL’, kepada salah seorang pengurus SRPB. Sungguh tidak menyangka, staf BPBD tingkat Provinsi, bicaranya sangat vulgar. Padahal pimpinannya tidak begitu.

Sementara, Dian Harmuningsih, Koordinator SRPB, dalam postingannya mengatakan bahwa, di SRPB, semua sejajar untuk saling belajar, semua equal membangun kepedulian, semua mengusung egalitarian, bersama dalam keberagaman, dan semua diharapkan jadi tukang jahit, bukan tukang pukul, baik lewat pembicaraan, maupun lewat tulisan. Apalagi suka fitnah. Tidak ada itu. Dan orang yang begituan pasti akan minggir sendiri.

Sungguh, bencana Banyuwangi pasca lebaran di tahun politik ini memberi pelajaran kepada kita, bahwa DR sebagai gagasan inovatif untuk membantu Posko/BPBD, ternyata tidak mudah diwujudkan karena belum didukung oleh perka/perundang-undangan. mungkin, secara formal juga belum ada sosialisasi dari BNPB ke BPBD.

Yang lebih penting lagi perlu kiranya ada acara duduk bersama antar berbagai elemen, baik pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, untuk mensosialisasikan (membahas) konsep DR agar bisa dipahami dan ditindak lanjuti dalam sebuah aksi, sehingga gagasan yang dilontarkan saat kongres SRPB di Kota Malang itu tidak menimbulkan polemik yang penuh sakwa sangka yang terkesan “rebutan panggung”.

 semoga nanti, akan ada lagi pelajaran yang berarti saat penanganan pasca bencana banjir bandang di Kota Gandrung, Banyuwangi. tentu akan menarik untuk dicermati. khususnya saat dilakukan audit barang bantuan dari masyarakat yang masih tersisa menumpuk di posko, itu akan diapakan, dikemanakan dan bagaimana pengelolaannya, agar tidak dimakan tikus got. Salam tangguh. [eBas]
     


Selasa, 05 Juni 2018

TAGANA DALAM PERMENSOS 28 TAHUN 2012


Setiap ada bencana alam, selalu saja TAGANA dengan seragam khasnya, membantu petugas menyelamatkan korban. Mereka bekerja trengginas tanpa kenal lelah membantu sesama sesuai prosedur tetap yang digariskan. TAGANA berada di semua lini, baik itu ikut sibuk di pos komando, mengelola dapur umum, dan sibuk membantu di berbagai sector lainnya.  

Dalam Permensos RI nomor 28 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tagana, mengatakan bahwa Taruna Siaga Bencana, selanjutnya disingkat TAGANA adalah relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial.

TAGANA ditetapkan dengan maksud untuk mendayagunakan dan memberdayakan generasi muda dalam penanggulangan bencana.

TAGANA bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana baik sebelum, pada saat dan sesudah terjadinya bencana.

TAGANA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial c.q. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam.

TAGANA mempunyai hak, diantaranya mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah melalui pemberian Nomor Induk Anggota yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial; dan mendapat fasilitas, sarana dan prasarana dari Pemerintah berkaitan dengan tugas tugasnya; dan mendapatkan pelatihan dan bimbingan penanggulangan bencana secara berkala oleh Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah.

TAGANA mempunyai kewajiban, diantaranya, melaksanakan tugas-tugas sesuai ketentuan yang berlaku, dan melakukan komunikasi dan koordinasi antar anggota maupun dengan pihak terkait.

Pengerahan TAGANA dalam rangka mobilisasi penugasan dalam penanggulangan bencana dilakukan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial/instansi sosial provinsi, dan dinas sosial/instansi kabupaten/kota secara berjenjang.

Setiap anggota TAGANA menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Forum Koordinasi TAGANA sesuai wilayah tugasnya. Kemudian, Forum Koordinasi TAGANA melaporkan kepada dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Sosial c.q. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial secara berjenjang.

Sementara, segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan TAGANA bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Dengan mencermati ‘aturan main’ yang dijabarkan dalam permensos itu, maka sudah sewajarnyalah jika TAGANA selalu ada di daerah bencana melaksanakan kewajibannya menolong sesama yang terkena musibah bencana sesuai kebijakan kemensos. Semoga kawan-kawan relawan penanggulangan bencana yang tidak dibawah kendali kementerian/lembaga, menjadi maklum adanya.

Yang penting, sebagai relawan tetap berusaha mengabdi untuk sesama, baik pada saat bencana, tanggap darurat bencana, maupun saat pasca bencana, tanpa harus mengorbankan kehidupan keluarga dan kewajiban sebagai anggota masyarakat [eBas/sumber permensos 28 thn 2012]

Minggu, 03 Juni 2018

DI JOKA, SRPB MEMBANGUN ASA


Bertempat di joglo kadiren (joka), Sedati, Sidoarjo, kawan-kawan relawan penanggulangan bencana yang tergabung dalam SRPB JATIM berkumpul. Ngobrol bareng menjaga tali silaturahmi antar relawan dari berbagai organisasi agar semakin kuat ikatan persaudaraannya, tidak mudah putus hanya karena kesalahpahaman. Di Joka pula tempat untuk berkoordinasi menyatukan asa dalam satu kesepahaman.

Di Joka, mereka sepakat membuat acara rutinan Arisan Ilmu dengan konsep, “ dari kita, oleh kita, dan untuk kita”. Materinya bersifat umum tentang kebencanaan, kemanusiaan dan lingkungan, termasuk materi jurnalistik kebencanaan. Sedangkan nara sumbernya, bisa siapa saja, yang penting menguasai materi dan rela tidak mendapat honor, alias gratis. Bayarnya cukup ucapan terima kasih.

Setahun sudah Arisan Ilmu berjalan dengan penuh apa adanya. Idealisme dan komitmen bersamalah yang menggerakkannya, yang penting tetap bergembira dan bahagia untuk saling tukar informasi tentang kebencanaan di darahnya masing-masing melalui grup whatsApp. Informasi yang saling melengkapi untuk menghindari berita hoax.

Seperti Kang Palih, yang rutin mengabarkan kejadian bencana diseputaran Kabupaten Magetan. Begitu juga dengan Cak Amir bayer dan Cak Darwan. Mereka berdua setia menginformasikan kejadian banjir, tanah longsor, dan laka laut di daerah ‘tapal kuda’. Begitu juga dengan kawan-kawan lain di berbagai daerah yang mempunyai potensi bencana.

Ini menunjukkan bahwa ‘energi positif’ yang ditebar dari Joka  dalam bentuk jalinan komunikasi antar relawan mulai menampakkan hasilnya. Sungguh, informasi yang dilemparkan silih berganti itu sangat berguna sebagai masukan info bagi staf ‘pusdatin’ BPBD untuk melengkapi laporannya.

Kegiatan SRPB itu semuanya didanai secara mandiri, hasil urunan dari berbagai pihak tanpa ada paksaan dan ikatan. Semua berjalan dalam keikhlasan berbasis kesukarelaan. Termasuk dalam menyusun program. Semua usulan, gagasan, saran dan masukan dibahas dalam suasana musyawarah. Hasil keputusan yang disepakati pun juga dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, agar tidak mengecewakan banyak pihak dan bisa menjadi bahan fitnah bagi yang tidak suka.

Banyak anggota mitra SRPB JATIM yang mengusulkan untuk membuat program latgab, diklat maupun kegiatan outdoor lainnya. Ada pula keinginan menjadikan SRPB JATIM sebagai tempat relawan melakukan kajian kebencanaan yang membahas tentang jitupasna, kajian risiko bencana, rencana penanggulangan bencana, mitigasi dan kesiapsiagaan, serta lainnya.

Dimana hasilnya nanti bisa diberikan ke BPBD (dan pihak lain) sebagai bentuk sumbang sih relawan penanggulangan bencana kepada penguasa regulasi dan pemilik kebijakan. Tentu, semua masukan harus dibicarakan dulu dengan cermat. Namun ternyata tidak mudah dilakukan karena kesibukan masing-masing relawan di organisasi induknya. Inilah kendala yang menghantui manakala harus berkoordinasi untuk membangun asa bersama. Disinilah relawan perlu belajar menjalankan roda organisasi agar keberadaannya bisa lestari.

Mungkin, tidak terlalu salah jika Joka merupakan tempat latihan berorganisasi, menempa diri menjadi pribadi yang mumpuni melaksanakan tugas organisasi. Di Jokalah relawan ‘berkenalan’ dengan istilah planning, organizing, actuating, controlling, staffing. Walau tidak mendalam tapi semua sudah berproses dalam praktek. Harapannya berdampak positif dalam program SRPB JATIM.

Namanya belajar, tentulah memerlukan sebuah proses panjang yang harus dilalui. Atas nama kebersamaanlah yang mengikat proses belajar berorganisasi. Ya, kebersamaan yang indah. Bergotong royong menjalankan program peningkatan kapasitas relawan. Saling membantu dan saling mengingatkan penuh keikhlasan. Semua bisa dijumpai di Joka, saat kawan-kawan SRPB JATIM menggelar asa lewat Arisan Ilmu. Salam Tangguh, Salam Literasi, saling berbagi, saling menginspirasi. [eBas/senin kliwon 4/6]