Sabtu, 06 Januari 2024

MOHON PENCERAHAN SENIOR

Mohon ijin para senior. tolong kami diberi pencerahan terkait dengan tata cara relawan ikut turun ke lokasi ikut nangani darurat bencana agar tidak "selegenje" yang terkesan rebutan peran dengan para pihak di lapangan.

Dalam Perka BNPB nomor 03 tahun 2016 tentang SKPDB, tidak secara eksplisit dibahas keterlibatan relawan dalam kegiatan penanganan darurat bencana. Hanya ada istilah klaster dalam BAB 1, ketentuan umum. Dimana, peran, tugas dan fungsinya (mungkin) akan dijelaskan dalam juklak tersendiri.

Dengan penjelasan para senior yang berpengalaman akan sangat membantu relawan bergairah membaca selengkapnya perka 03 yang dapat diunduh di mbah gugel. Sehingga Relawan yang berniat merapat ke lokasi bencana secara mandiri pakai duit sendiri, maupun digerakkan pihak lain yang peduli, mempunyai pemahaman bagaimana “aturan main” dalam penanganan darurat bencana.

Disini kami sampaikan beberapa peristilahan yang terkait dengan SKPDB. Semoga dapat menambah wawasan.

1. Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai.

2. Status Keadaan Darurat Bencana adalah Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.

3. Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

4. Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.

5. Penanganan Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada keadaan darurat bencana untuk mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak yang ditimbulkan.

6. Bantuan Penanganan Darurat Bencana adalah bantuan untuk mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak yang ditimbulkan pada keadaan darurat bencana.

7. Komando adalah kewenangan untuk memberikan perintah, mengoordinasikan, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi upaya penanganan darurat bencana.

8. Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana adalah satu kesatuan upaya terstruktur dalam satu komando yang digunakan untuk mengintegrasikan kegiatan penanganan darurat secara efektif dan efisien dalam mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak pada saat keadaan darurat bencana.

9. Pos Komando Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disingkat Posko PDB adalah institusi yang berfungsi sebagai pusat komando operasi penanganan darurat bencana yang merupakan posko utama di dalam Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, untuk mengoordinasikan, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan darurat bencana.

10, Pos Lapangan Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disebut Pos Lapangan PDB adalah institusi yang berfungsi secara langsung sebagai pelaksana operasi penanganan darurat bencana baik di lokasi bencana, sekitar lokasi bencana maupun lokasi pengungsian.

11. Pos Pendukung Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disebut Pos Pendukung PDB adalah institusi yang berfungsi membantu kelancaran akses masuk, keluar, dan mobilisasi/distribusi bantuan penanganan darurat bencana dari luar wilayah terdampak.

12. Pos Pendamping Penanganan Darurat Bencana adalah institusi yang berperan mengoordinasikan mobilisasi bantuan penanganan darurat bencana meliputi pos pendamping nasional penanganan darurat bencana, pos pendamping penanganan darurat bencana provinsi, dan pos pendamping penanganan darurat bencana wilayah.

13. Klaster adalah pengelompokan para pelaku yang memiliki kompetensi sama dari Pemerintah atau pemerintah daerah, lembaga nonpemerintah, sektor swasta/lembaga usaha, dan kelompok masyarakat dalam upaya penanganan darurat bencana, dipimpin oleh koordinator yang berasal dari instansi/lembaga yang memiliki kewenangan teknis.

dari istilah yang ada itu tidak ada yang secara eksplisit menjelaskan peran relawan dalam SKPDB. Konon sudah ada aplikasi E-Volunteer dan Desk relawan. dimana relawan diharapkan mendaftarkan diri lewat aplikasi tersebut. Sementara kebiasaan yang berlaku saat ini, relawan datang ke lokasi dengan menyerahkan surat keterangan dari organisasinya ke posko induk. kemudian oleh posko induk disilahkan  untuk menjalankan misinya sesuai kapasitasnya. Bahkan ada yang langsung ke lokasi mencari tempat mendirikan tenda dan beraksi membantu warga terdampak. Misalnya, membersihkan rumah, mushola, jalan utama untuk memperlancar distribusi bantuan dalam arti luas.

Kondisi yang seperti ini sering kali melahirkan kesalah pahaman diantara mereka yang terlibat dalam upaya penanggulangan bencana. Untuk itulah para senior diharapkan dapat memberi pencerahan kepada kami relawan (khususnya yang tidak punya dana tapi punya tekad) agar dapat berpikir jernih ketika akan memutuskan merapat ke lokasi bencana.   

Mohon pencerahannya agar rasa kegalauan kami dapat terobati dengan pencerahan para senior yang kaya ilmu dan pengalaman. agar kami agak cerdas sedikit seperti para senior. Salam Waras. [eBas/minggu pertama januari 2024]

1 komentar: