Mohon ijin para senior. tolong kami diberi pencerahan terkait dengan tata cara relawan ikut turun ke lokasi ikut nangani darurat bencana agar tidak "selegenje" yang terkesan rebutan peran dengan para pihak di lapangan.
Dalam Perka BNPB nomor 03 tahun
2016 tentang SKPDB, tidak secara eksplisit dibahas keterlibatan relawan dalam
kegiatan penanganan darurat bencana. Hanya ada istilah klaster dalam BAB 1, ketentuan
umum. Dimana, peran, tugas dan fungsinya (mungkin) akan dijelaskan dalam juklak
tersendiri.
Dengan penjelasan para senior
yang berpengalaman akan sangat membantu relawan bergairah membaca selengkapnya
perka 03 yang dapat diunduh di mbah gugel. Sehingga Relawan yang berniat
merapat ke lokasi bencana secara mandiri pakai duit sendiri, maupun digerakkan
pihak lain yang peduli, mempunyai pemahaman bagaimana “aturan main” dalam
penanganan darurat bencana.
Disini kami sampaikan beberapa
peristilahan yang terkait dengan SKPDB. Semoga dapat menambah wawasan.
1. Keadaan Darurat Bencana adalah
suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan
memadai.
2. Status Keadaan Darurat Bencana
adalah Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang
menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana dimulai sejak status
siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.
3. Status Siaga Darurat adalah
keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana
yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem
peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di
masyarakat.
4. Status Tanggap Darurat adalah
keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan
penghidupan sekelompok orang/masyarakat.
5. Penanganan Darurat Bencana
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada keadaan darurat
bencana untuk mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak
yang ditimbulkan.
6. Bantuan Penanganan Darurat
Bencana adalah bantuan untuk mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan
menanggulangi dampak yang ditimbulkan pada keadaan darurat bencana.
7. Komando adalah kewenangan
untuk memberikan perintah, mengoordinasikan, mengendalikan, memantau dan
mengevaluasi upaya penanganan darurat bencana.
8. Sistem Komando Penanganan
Darurat Bencana adalah satu kesatuan upaya terstruktur dalam satu komando yang
digunakan untuk mengintegrasikan kegiatan penanganan darurat secara efektif dan
efisien dalam mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak
pada saat keadaan darurat bencana.
9. Pos Komando Penanganan Darurat
Bencana yang selanjutnya disingkat Posko PDB adalah institusi yang berfungsi
sebagai pusat komando operasi penanganan darurat bencana yang merupakan posko
utama di dalam Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, untuk
mengoordinasikan, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
penanganan darurat bencana.
10, Pos Lapangan Penanganan
Darurat Bencana yang selanjutnya disebut Pos Lapangan PDB adalah institusi yang
berfungsi secara langsung sebagai pelaksana operasi penanganan darurat bencana
baik di lokasi bencana, sekitar lokasi bencana maupun lokasi pengungsian.
11. Pos Pendukung Penanganan
Darurat Bencana yang selanjutnya disebut Pos Pendukung PDB adalah institusi
yang berfungsi membantu kelancaran akses masuk, keluar, dan
mobilisasi/distribusi bantuan penanganan darurat bencana dari luar wilayah
terdampak.
12. Pos Pendamping Penanganan
Darurat Bencana adalah institusi yang berperan mengoordinasikan mobilisasi
bantuan penanganan darurat bencana meliputi pos pendamping nasional penanganan
darurat bencana, pos pendamping penanganan darurat bencana provinsi, dan pos pendamping
penanganan darurat bencana wilayah.
13. Klaster adalah pengelompokan
para pelaku yang memiliki kompetensi sama dari Pemerintah atau pemerintah
daerah, lembaga nonpemerintah, sektor swasta/lembaga usaha, dan kelompok
masyarakat dalam upaya penanganan darurat bencana, dipimpin oleh koordinator
yang berasal dari instansi/lembaga yang memiliki kewenangan teknis.
dari istilah yang ada itu tidak ada yang secara eksplisit menjelaskan peran relawan dalam SKPDB. Konon sudah ada aplikasi E-Volunteer dan Desk relawan. dimana relawan diharapkan mendaftarkan diri lewat aplikasi tersebut. Sementara kebiasaan yang berlaku saat ini, relawan datang ke lokasi dengan menyerahkan surat keterangan dari organisasinya ke posko induk. kemudian oleh posko induk disilahkan untuk menjalankan misinya sesuai kapasitasnya. Bahkan ada yang langsung ke lokasi mencari tempat mendirikan tenda dan beraksi membantu warga terdampak. Misalnya, membersihkan rumah, mushola, jalan utama untuk memperlancar distribusi bantuan dalam arti luas.
Kondisi yang seperti ini sering kali melahirkan kesalah pahaman diantara mereka yang terlibat dalam upaya penanggulangan bencana. Untuk itulah para senior diharapkan dapat memberi pencerahan kepada kami relawan (khususnya yang tidak punya dana tapi punya tekad) agar dapat berpikir jernih ketika akan memutuskan merapat ke lokasi bencana.
Semangat semangat
BalasHapus