Selasa, 20 November 2018

TANGGAP BENCANA MENUJU TANGGUH BENCANA


      Sering kali, dalam berbagai kesempatan, badan nasional penanggulangan bencana menekankan bahwa upaya penanggulangan bencana perlu adanya koordinasi dan penanganan yang cepat, tepat, efektif, efisien, terpadu dan akuntabel, dari berbagai pihak, agar korban jiwa dan kerugian harta benda dapat diminimalisir.

Untuk itulah, tidak terlalu salah jika relawan pun yang biasanya suka ‘bermain’ di saat tanggap darurat (karena sangat membanggakan dan memorable sifatnya) mengetahui tentang tahapan dalam proses penanggulangan bencana.

Harapannya, relawan itu tidak hanya bermain di tanggap darurat saja, namun juga bisa berkontribusi dalam fase pra bencana, sukur-sukur juga dalam fase pasca bencana. di bawah ini disajikan beberapa informasi dari berbagai sumber untuk menambah wawasan. Mengingat tidak selamanya relawan itu bergelut di tanggap bencana mengandalkan ototnya. Karena, sebagai manusia, relawan pun akan menjadi tua tanpa daya, otot pun kian renta.  

Penanggulangan bencana merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan pembangunan kembali. Dengan tujuan; Memberikan    perlindungan kepada masyarakat   dari ancaman bencana; Menyelaraskan  peraturan perundang-undangan  yang sudah ada; Menjamin    terselenggaranya  penanggulangan  bencana secara terencana,  terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; Menghargai budaya lokal; Membangun partisipasi dan kemitraan publik  serta swasta; Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi: Prabencana, yang meliputi: (a) Dalam situasi tidak terjadi bencana, meliputi : perencanaan penanggulangan bencana, yang terdiri atas : pengenalan dan pengkajian ancaman bencana; pemahaman tentang kerentanan masyarakat; analisis kemungkinan dampak bencana; pilihan tindakan pengurangan risiko bencana; penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak  bencana; dan alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.

Kemudian, dalam upaya pengurangan risiko bencana, terdiri atas : pengenalan dan pemantauan risiko bencana; perencanaan partisipatif penanggulangan bencana; pengembangan budaya sadar bencana; peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.

Upaya pencegahan yang terdiri atas : identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana; pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba  berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana; penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; dan penguatan ketahanan sosial masyarakat.

Kemudian melakukan analisis resiko bencana, serta upaya pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang dilakukan untuk mengurangi resiko bencana, yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta meningkatkan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana yang harus dimiliki oleh para pelaku kebencanaan.

(b) Dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana, meliputi; Kegiatan Mitigasi, yaitu serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana).

Tujuan mitigasi bencana, Mengurangi dampak yang ditimbulkan, khususnya bagi penduduk, Sebagai landasan (pedoman) untuk perencanaan pembangunan, Meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi dampak/resiko bencana, sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman

Beberapa kegiatan mitigasi bencana di antaranya; pengenalan dan pemantauan risiko bencana, perencanaan partisipatif penanggulangan bencana, pengembangan budaya sadar bencana, penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana, identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana, pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam, pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara itu, pengertian Kesiapsiagaan adalah Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna (UU 24/2007). Misalnya, masyarakat mampu mengenali ancaman dan memprediksi sebelum terjadinya bencana; mampu mencegah bencana, jika mungkin, Jika tidak, mampu mengurangi dampaknya, Jika terjadi bencana, mampu menanggulangi secara efektif, Setelah bencana terjadi, mampu pulih kembali.

Tahap kesiapsiagaan meliputi Penilaian Risiko (risk assessment), Perencanaan Siaga (contingency planning), Mobilisasi Sumberdaya (resource mobilization), Pendidikan dan Pelatihan (training & education), Koordinasi (coordination), Mekanisme Respon (response mechanism), Manajemen Informasi (information system), dan kegiatan Gladi / Simulasi (drilling/simulation).

Sementara kegiatan Peringatan dini itu merupakan serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.

Saat Tanggap Darurat, yang harus dikerjakan adalah: Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya; untuk mengidentifikasi:  cakupan lokasi bencana; jumlah korban; kerusakan prasarana dan sarana; gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan.

Termasuk menentukan status keadaan darurat bencana dalam Penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana melalui upaya:  pencarian dan penyelamatan korban serta pertolongan darurat ke tempat yang aman.

Pemenuhan kebutuhan dasar yang meliputi :  kebutuhan air bersih dan sanitasi; pangan; sandang; pelayanan kesehatan; pelayanan psikososial; dan  penampungan dan tempat hunian.

Perlindungan terhadap kelompok rentan yaitu dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan (bayi, balita, dan anak-anak; ibu yang sedang mengandung atau menyusui; penyandang cacat; dan orang lanjut usia) berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.

Dengan kata lain, tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

Kemudian kegiatan pada tahap pascabencana meliputi: (a) rehabilitasi melalui kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis; pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, pemulihan sosial ekonomi budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan, dan pemulihan fungsi pelayanan publik

(b) rekonstruksi, dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi, pembangunan kembali prasarana dan sarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat; peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

Semoga dengan mengetahui tahapan penanggulangan bencana ini relawan semakin cerdas lagi tangkas dalam mengabdikan dirinya menolong sesamanya yang tertimpa musibah. Termasuk melakukan sinergi program dengan relawan lain, masyarakat terdampak, pemerintah dan dunia usaha dalam penanggulangan bencanaa dan pengurangan risiko bencana.

Semua ini dalam rangka menuju terwujudnya ketangguhan bagsa menghadapi bencana, yaitu Masyarakat yang mampu  merespon, beradaptasi dan pulih kembali ke kondisi normal dalam waktu sesingkat-singkatnya. Dengan kata lain, Ketangguhan tersebut dapat didefinisikan dalam empat elemen: Pertama, masyarakat memiliki daya antisipasi. Kedua, masyarakat harus punya daya pengurangan risiko dengan cara menghindari maupun menolak. Ketiga, adaptasi masyarakat. Keempat, masyarakat mempunyai daya lenting. Ingat kenali bahayanya, kurangi risikonya. [eBas/warkop pinggir embong keputih/selasa wage,20/11]
.




Kamis, 15 November 2018

MITIGASI BENCANA DAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN UNTUK MEMBERDAYAKAN WARGA TERDAMPAK


Setiap kejadian bencana  yang terjadi selama ini sering kali mengakibatkan berbagai permasalahan pada fase pasca bencana. Mulai dari rusaknya infrastruktur, rumah tinggal roboh, dan berbagai fasilitas umum yang rusak. Ya, semua rusak, perlu dana besar untuk perbaikan. Begitu juga masalah sosial ekonomi pun juga menjadi persoalan tersendiri. Lahan pertanian dan perkebunan rusak, mata pencaharian penduduk hilang dan terganggu. Kemiskinan pun menyeruak.

Untuk itu perlu dilakukan upaya yang dapat membantu warga masyarakat korban bencana, khususnya kaum perempuan agar memiliki kesadaran dan kepedulian dalam mengelola lingkungan yang telah luluh lantak dilanda bencana, sehingga bisa segera pulih kembali membenahi kehidupannya dengan kegiatan produktif.

Kemendikbud, melalui program pendidikan nonformal, kiranya bisa melakukan pemberdayaan kaum perempuan melalui program pendidikan keaksaraan usaha mandiri. Yaitu, upaya penguatan keberaksaraan melalui pembelajaran keterampilan usaha yang dapat meningkatkan penghasilan dan produktivitas perorangan maupun secara berkelompok pasca lulus mengikuti program keaksaraan dasar (KD).

Program ini sejatinya di peruntukkan bagi peserta didik yang telah menyelesaikan program KD. Namun dalam kondisi tertentu, model pembelajarannya bisa diadopsi untuk program pemberdayaan perempuan. Dimana, materi keaksaraan usaha mandiri ‘diselipi’ dengan materi mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana, serta program pemulihan pasca bencana untuk mengurangi dampak social yang berkepanjangan.

Pengertian Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana).

Tujuan mitigasi bencana, Mengurangi dampak yang ditimbulkan, khususnya bagi penduduk, Sebagai landasan (pedoman) untuk perencanaan pembangunan, Meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi dampak/resiko bencana, sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman

Beberapa kegiatan mitigasi bencana di antaranya; pengenalan dan pemantauan risiko bencana, perencanaan partisipatif penanggulangan bencana, pengembangan budaya sadar bencana, penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana, identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana, pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam, pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara itu, pengertian Kesiapsiagaan adalah Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna (UU 24/2007). Misalnya, masyarakat mampu mengenali ancaman dan memprediksi sebelum terjadinya bencana; mampu mencegah bencana, jika mungkin, Jika tidak, mampu mengurangi dampaknya, Jika terjadi bencana, mampu menanggulangi secara efektif, Setelah bencana terjadi, mampu pulih kembali.

Tahap kesiapsiagaan meliputi Penilaian Risiko (risk assessment), Perencanaan Siaga (contingency planning), Mobilisasi Sumberdaya (resource  mobilization), Pendidikan dan Pelatihan (training & education), Koordinasi (coordination), Mekanisme Respon (response mechanism), Manajemen Informasi (information system), dan kegiatan Gladi / Simulasi (drilling/simulation).

Tentunya pengetahuan mitigasi dan kesiapsiagaan ini bisa dikolaborasikan dengan program pendidikan keaksaraan untuk materi pemberdayaan perempuan di daerah terdampak bencana. agar mereka tidak terlalu lama berduka akibat bencana. berdaya disini, artinya cepat sadar dari keterpurukan untuk berbuat sesuatu agar kehidupannya cepat pulih seperti sedia kala. Hal ini seperti dalam konsep daya lenting, yaitu meningkatkan kemampuan merencanakan, menyiapkan, mengadaptasi, memulihkan dari kerusakan dan mengembalikan kembali kondisi wilayah bahkan lebih baik dari keadaan sebelum terjadinya bencana

Konon, BNPB pun mempunyai program upaya pemulihan kembali kondisi sosial ekonomi masyarakat terdampak bencana melalui pendampingan membuka peluang usaha dan membantu pemasarannya. Sungguh program ini sangat lekat sekali dengan pendidikan keaksaraan usaha mandiri.

Andai program ini bisa dikolaborasikan dengan program keaksaraan usaha mandiri, tentunya akan semakin mempercepat upaya memberdayakan masyarakat yang terdampak bencana, baik secara ekonomis, juga memperkuat kemampuan membaca, menulis dan berhitung seperti yang diharapkan dalam pendidikan keaksaraan dasar.

Disisi lain masyarakat mampu mengantisipasi potensi bencana yang ada di daerahnya sehingga bisa mengurangi risiko yang diakibatkan oleh bencana. ini penting karena masyarakatlah yang akan menjadi korban pertama, sekaligus melakukan penyelamatan semampunya sebelum pertolongan dari pihak luar berdatangaan. Salam tangguh. [eBas/Kamis wage,15/11]










Minggu, 11 November 2018

RELAWAN ITU HARUS TERJUN KE LOKASI BENCANA


Konon, ada yang bilang, seorang relawan itu harus pernah (bahkan sering) terjun ke lokasi bencana. bersama komponen lain membantu menanggulangi bencana sesuai klasternya. Itulah kebanggaan seorang relawan bisa membantu langsung korban bencana dengan segala suka dukanya yang indah untuk dikenang, juga untuk bahan cerita.

Kebanggaan itulah yang kemudian dijadikan bahan cerita yang tiada habisnya. Apalagi jika cerita-cerita itu dikemas dengan dramatisasi yang berbunga-bunga. Maka pendengarnya akan terkesima dan kagum oleh cerita heroiknya. Untuk kemudian semua percaya bahwa sipencerita tadi layak disebut relawan senior yang berpengalaman. Bahkan kalau perlu dijadikan rujukan oleh para yuniornya, juga para pemerhati masalah kebencanaan yang jarang turun ke lokasi bencana.

Ya, ada yang bilang bahwa relawan murni itu, benar-benar rela dan ikhlas dari hati membantu untuk kemanusiaan. tidak pernah sekalipun berfikir untuk meraup untung di lokasi bencana. Hal ini sejalan dengan definisi relawan yang dikemukakan oleh Devani Sukma, dalam keuanganlsm.com (2013), sebagai seorang yang secara suka rela (uncoerced) menyumbangkan waktu, tenaga, pikiran dan keahliannya untuk menolong orang lain (help others) dan sadar bahwa tidak akan mendapatkan upah atau gaji atas apa yang telah disumbangkan (unremunerated).

Sedangkan menurut Perka BNPB nomor 17 tahun 2011, dikatakan, relawan Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disebut relawan, adalah seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan bencana.

Dalam sebuah postingan di grup WhatsApp, seorang relawan senior berkata, saya tahu persis di dalam grup ini, siapa relawan yang sering turun di lokasi bencana, dan siapa yang Cuma relawan label saja, jarang turun saat ada bencana. bahkan Cuma beberapa kali turun tapi retorikanya selangit.

Menurutnya, relawan yang suka retorika itu lek perlu diajak evakuasi nang Petobo, engkok lak cekintang cekinting. Delepno ae mesisan nang lumpur Petobo setengah badan seng deket dengan mayat yang sudah menggembung dan yang perutnya sudah pecah, ben faham opo sek hakekate relawan, ben gak salah faham.

Menurut faham relawan senior diatas, relawan yang hanya beretorika selangit itu belum layak disebut relawan. Mungkin dianggap relawan anyaran yang baru blajaran. Sehingga tidak patut ikut berbicara tentang dunia relawan sesuai faham ini. (sebuah faham yang sulit dipahami). Mungkin dolane kurang adoh karo relawan.

Untuk membangun kesepahan itulah kiranya perlu ada acara kopi darat untuk membahas apa itu relawan, dengan catatan tanpa arogan. “Sambil ngopi bareng saya malah penasaran, seberapa jauh sih pengetahuan dan fakta lapangan tentang relawan, dan seberapa karat sih bisa menghadirkan kerelawanan pada jiwa kalian,” Ujar relawan senior itu. Jelas sekali tampak kecongkakannya dalam bertutur karena merasa sudah hebat.

Masih menurut relawan yang mempunyai kawan banyak dari berbagai kalangan ini, tidak sedikit komunitas relawan, tiap kali datang ke lokasi bencana tidak ada itu bagi-bagi uang saat bencana. budal yo bondo dewe.

“Sementara, yang suka meminta upah atau dibayar, itu relawan paradigma lama. Sekarang sudah banyak berkurang. Relawan saat ini berangkat tidak mengharapkan uang. Mereka banyak yang berangkat dengan modal sendiri. Bahkan patungan, sampai ada yang menggadaikan mobilnya, dan motornya untuk akomodasi pribadi selama di lokasi,” Ujarnya dengan bangga. Rupanya, relawan yang hebat itu harus berani menggadaikan barangnya untuk terjun ke lokasi bencana. ( ehm … ? )

Dan seringnya, relawan yang ada ini tiap kali selesai berkegiatan di lokasi bencana lalu ngumpul di warkop.  Ngopi bareng rame-rame lintas komunitas. Mereka  bersama membahas, atau boso akademisnya, evaluasi. Sopo-sopo personal relawan yang saat di kejadian bencana gerakannya diluar SOP dan melampaui klasternya.

Untuk meredam emosinya, seorang relawan lain, mencoba berkomentar dengan bijak. “Sabar, mungkin tidak semua anggota di grup WhatsApp ini memiliki pengalaman di lapangan seperti sampiyan dalam menangani situasi darurat. Tentu hal ini akan mempengaruhi pengetahuan, pengalaman, cara berpikir dan cara bertindak seseorang, “ katanya.

Selanjutnya dikatakan, Inilah kesempatan bagi kita semua untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman melalui dunia maya agar semakin banyak orang memahami kompleksitas penanganan situasi darurat. Termasuk dalam hal ini pengelolaan relawan. Memang, ada organisasi yang mengelola relawannya dengan sangat bagus. Tapi ada juga organisasi yang masih perlu meningkatkan kapasitas untuk mengelola relawannya.

Konon, ada tiga fase dalam penanggulangan bencana. yaitu fase pra bencana,fase tanggap darurat, dan fase pasca bencana. dalam setiap fase, relawan bisa bermain disitu. Memang yang paling seksi dan ‘memorable’ adalah ikut berperan pada fase tanggap darurat bencana. apalagi berkesempatan disorot media massa. Terkenallah dia, berbanggalah dia. Layak menyandang relawan sejati. Dan inilah sejatinya relawan menurut faham mereka.

Namun, tidak ada salahnya, relawan, yang karena sesuatu dan lain hal hanya aktif di fase pra bencana saja, yang mungkin menurut faham mereka aib. Biarkan saja, itu bukan dosa. Lakukan saja kegiatan pada fase pra bencana. seperti melakukan edukasi dan sosialisasi pengurangan risiko bencana, mengadakan pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat, juga kepada relawan dalam rangka peningkatan kapasitas. Karena, sesungguhnyalah  ada beberapa faktor yang bisa menghambat relawan untuk terjun mengabdikan diri, melakukan aksi kemanusiaan membantu sesama.

Seperti faktor ijin dari keluarga, ijin dari pimpinan lembaga dimana dia bekerja, faktor kesehtan dan usia, serta faktor ketersediaan dana untuk akomodasi pribadi selama mengikuti operasi tanggap darurat bencana, agar tidak merepotkan dapur umum dan saat pulang tidak ‘ngemis’ minta sangu dan tiket, seperti kelakuan oknum relawan yang sulit di deteksi.

Ya, di lapangan memang masih ada relawan yang kayak jailangkung. Datang tidak ada pemberitahuan, pulang tanpa pamit dan meninggalkan persoalan baru di lokasi bencana. inilah yang perlu ditertibkan melalui ‘desk relawan’ yang masih dalam tahab wacana karena sulit direalisasikan.

Konon, jika ada relawan yang mendapat uang dari pemerintah. Itu bukan gaji/dibayar, tapi sekedar tali asih dari pemerintah kepada mereka yang sudah berbuat dengan nyata di lokasi bencana. jadi bukan dibayar atau digaji.

Artinya, memang ada relawan tertentu yang mendapat tali asih dari pemerintah (juga fasilitas lain). Namun tidak semua relawan berkesempatan mendapat tali asih. Sekali lagi hanya relawan tertentu dan melalui proses serta aturan tertentu. Hal ini, kadang memunculkan oknum tertentu yang mau berbuat nyata di lokasi bencana jika ada tali asihnya.

Sungguh, penggalan-penggalan postingan itu jika disatukan bisa menjadi bahan pembelajaran tersendiri seperti yang sedang anda baca (tentu tanpa emosi, tanpa tendensi dan sok pintar sendiri), untuk menambah wawasan tentang dunia relawan dalam penanggulangan bencana yang penuh warna, yang pada akhirnya diharapkan bisa menginspirasi untuk berbuat sesuatu yang bermanfaat bagi sesama. Wallahu a’lam bishowab. [eBas/minggu kliwon-11/11/dari berbagai postingan]


Minggu, 04 November 2018

PRASASTI MENYIMPAN PESAN PERADABAN MASA LALU


Konon, prasasti sebagai salah satu peninggalan sejarah masa lalu banyak menyimpan pesan tertentu. Prasasti yang sengaja dibuat pada jaman kerajaan tertentu, merupakan upaya mendokumentasikan suatu peristiwa agar bisa dikenang dan dipelajari oleh ‘generasi’ berikutnya. untuk ditiru dan disempurnakan sesuai jamannya. 

Wikipedia mengatakan bahwa Prasasti adalah piagam atau dokumen yang ditulis pada bahan yang keras dan tahan lama. Disamping prasasti ada pula yang berbentuk naskah yang ditulis di daun lontar, kayu, dan kulit hewan.
Dalam berbagai kajian sejarah, dikatakan prasasti merupakan sumber terpenting karena mampu memberikan kronologis suatu peristiwa. Selain mengandung unsur penanggalan, prasasti juga mengungkap sejumlah nama dan alasan mengapa prasasti tersebut dikeluarkan.
Dengan kata lain, keberadaan prasasti itu sebagai penanda bahwa di suatu daerah pernah terjadinya suatu peristiwa dan tanda sebagai pernah berkuasanya sosok seorang raja atau penguasa.
Disamping prasasti, banyak juga pesan dalam bentuk simbul yang dituliskan di gerabah, perhiasan, arca maupun di dinding candi dalam bentuk gambar. Pesan pesan yang tersembunyi inilah oleh para ‘pemerhati kepurbakalaan’ dijadikan bahan kajian untuk menguak kebesaran sejarah masa lalu.
Beberapa komunitas sedang mencoba mengalih bahasakan peninggalan sejarah itu dengan terlebih dulu mempelajari bahasanya. Mereka mencoba membaca sebuah naskah/prasasti dengan cara mengartikan perkata/perhuruf terlebih dulu, baru dirankai dan ditafsirkan. Tentunya dengan ditambah informasi dari berbagai sumber pendukung lain yang ditemukan. Karena, sesungguhnyalah perkembangan bahasa, khususnya  bentuk huruf jawa kuna itu selalu mengalami perubahan dari abad ke abad, sesuai perkembangan peradaban sebuah bangsa (sistem pemerintahannya).
Andai anggota komunitas itu berhasil ‘membaca’ pesan peninggalan peradaban masa lalu, maka akan banyak informasi yang akan terkuak. Entah itu terkait dengan ilmu bangunan, berbagai kesenian, ritual keagamaan, kuliner, sistem perdagangan, sistem pendidikan, sistem pemerintahan, penyebab terjadinya perang, terbentuknya sebuah perdikan/kadipaten, lahirnya tokoh, wafatnya raja, peristiwa gunung meletus, gempa, banjir, dan informasi lainnya, yang sangat berguna menambah wawasan.
Sayangnya, banyak peninggalan masa lalu yang kurang terurus sehingga banyak yang berpindah tangan, menjadi barang antik yang diperdagangkan dan menjadi koleksi perorangan, bahkan tidak sedikit yang dibawa ke negeri seberang, dijadikan bahan penelitian. Sementara disini masih dianggap sekedar ‘klangenan’ oleh mereka yang mempunyai kepedulian akan sejarah masa lalu. Wallahu a’lam bishowab. [eBas/minggu pon, 4/11]  





Rabu, 31 Oktober 2018

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR POSKO PEDULI BENCANA

Seiring dengan semakin seringnya bencana ‘menyapa’ berbagai daerah,  yang mengakibatkan kerugian  harta, benda, bahkan nyawa. Gempa Lombok yang diikuti longsor dan Gempa Palu yang diikuti tsunami dan likuifaksi, adalah bencana terbaru yang cukup mengagetkan banyak pihak. Kesadaran dan rasa kepedulian kepada sesama pun tumbuh dan digelar dimana-mana dengan berbagai bentuknya.

Ada relawan (didukung dana dan sarana yang memadai), langsung berangkat ke lokasi, membantu evakuasi, bersama elemen lain menolong mereka yang perlu ditolong, bersama pemerintah meringankan derita sesama.

Bagi relawan yang tidak berkesempatan mengikuti operasi tanggap darurat bencana, bisa melakukan aksi menggalang dana di perempatan jalan maupun mengadakan konser kemanusiaan. termasuk berpartisipasi mendirikan Posko Peduli Bencana. Posko ini berupaya menampung donasi dan aneka bantuan masyarakat yang nantinya akan dikirimkan ke posko induk di lokasi bencana.

Hal ini sesuai dengan Perka nomor 22 tahun 2008, tentang Pendanaan dan pengelolaan Bantuan Bencana. Di dalam Pasal 8 dikatakan bahwa  dalam mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat: a. memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana; b. memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana; dan c. meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana.

Sementara, Pasal 9 mengamanatkan, (1) Setiap pengumpulan dana penanggulangan bencana, wajib mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang. (2) Setiap izin yang diberikan oleh instansi/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salinannya disampaikan kepada BNPB atau BPBD. (3) Tata cara perizinan pengumpulan dana penanggulangan bencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaca dari aturan di atas, hendaknya, dalam mendirikan posko peduli bencana ada aturan main (biasa disebut standar operasional prosedur/sop) yang jelas agar tampak professional. Menghilangkan timbulnya sakwa sangka dan saling menggantungkan karena ketidak jelasan peran.

Dari lamannya sumberpengertian.com, dikatakan bahwa Standar Operasional Prosedur atau disingkat dengan SOP adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif.

Sedangkan tujuan dari SOP adalah untuk: Agar petugas menjaga konsistensi dan tingkat kinerja petugas dalam organisasi, Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi, Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas/pegawai terkait, dan Melindungi petugas dari kesalahan administrasi lainnya.

Aturan main yang dituangkan dalam SOP itu, akan menjadi panduan untuk mengelola posko peduli bencana. misalnya menjelaskan siapa penanggungjawabnya, berapa personil yang terlibat/ikut piket, siapa saja mereka, mereka bekerja selama berapa jam perharinya, posko buka sampai berapa bulan, bagaimana konsumsi untuk piket agar tetap sehat dan bersemangat.

Dijelaskan pula, misalnya, barang bantuan dari masyarakat yang baru datang langsung dicatat. Sebelum dimasukkan ke gudang, diperiksa dulu. Apakah barang dalam kondisi baik, rusak, cacat atau kedaluwarsa. Barang yang rusak, cacat dan kedaluwarsa dipisahkan. Bisa juga dimusnahkan dengan terlebih dulu dibuatkan surat keterangan penghapusan.  

Sedang yang baik masuk gudang, diletakkan sesuai jenisnya. Sembako kumpul sembako, obat kumpul obat, matras kumpul matras, pakaian kumpul pakaian, dan makanan kumpul makanan. Ini akan memudahkan untuk pengambilan saat dibutuhkan.

Sementara, bantuan masyarakat yang berupa uang, juga harus jelas penggunaannya. Berapa jumlahnya, dari siapa saja, dibelanjakan barang atau tetap dikirim berupa uang, harus jelas penerimanya. Semuanya harus tercatat untuk memudahkan pelaporannya.

Apakah begitu yang namanya SOP ?. mari duduk bersama sambil ngopi, menyusun SOP untuk beberapa kegiatan yang mengharuskan disusunnya SOP sesuai aturan agar semuanya jelas dan prosedural. Salam Tangguh, tetap menginspirasi. [eBas/Kamis Kliwon 1/11]   










Rabu, 24 Oktober 2018

PERAN DISABILITAS DALAM PENGURANGAN RISIKO BENCANA


Perlakuan diskriminatif terhdap penyandang disabilitas masih sering terjadi meskipun UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah ada. Begitu juga kelompok disabilitas sangat berisiko menjadi korban saat ada bencana, karena bisa memunculkan disabilitas baru.

Ini terjadi karena khalayak ramai masih jarang berinteraksi dengan mereka dan tidak tahu tentang bagaimana cara memperlakukannya. Disamping itu, masih banyaknya fasilitas umum yang dibangun belum ‘pro disabilitas’. Termasuk dalam penanggulangan bencana, sering kali kelompok disabilitas masih diperlakukan sebagai korban yang tidak berdaya dan harus ditolong. Padahal banyak dari mereka yang mampu untuk berbuat sesuatu jika mereka diberi kesempatan dan dilibatkan.

Untuk itu perlu ada upaya peningkatan kapasitas dari kelompok disabilitas agar berdaya. Disisi lain, relawan juga perlu dilatih agar lebih peka terhadap disabilitas. Dari sinilah perlunya semua pihak menyadari bahwa sudah ada ‘payung hukum’ yang bisa mengatur BNPB dan BPBD membuat program ‘pembinaan dan fasilitasi’ kepada kelompok disabilitas agar mereka bisa berpartisipasi dalam PRB dan PB bersama relawan.

Dalam undang undangnya dikatakan bahwa Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Dalam Pasal 20 dikatakan, Hak Pelindungan dari bencana untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana; b. mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana; c. mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana; d. mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan e. mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.

Masalah inilah yang mencuat dalam kegiatan Training of Fasilitator PRB Inklusi tahun 2018, di Hotel Santika Gubeng, Surabaya. Tujuannya diantaranya adalah menjadikan kelompok disabilitas sebagai aktor pengurangan risiko bencana yang mumpuni.

Hal ini sesuai konsep Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.

Seiring dengan hal di atas, Dalam Perka nomor 14 tagun 2014 memuat Prinsip-prinsip dasar  penanganan, perlindungan dan partisipasi penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana antara lain: Penghormatan atas martabat manusia dan kebebasan individu untuk menentukan pilihan demi kemandirian pribadi.

Kemudian, Nondiskriminasi, Partisipasi aktif dalam masyarakat, Penghormatan atas perbedaan sebagai bagian dari keragaman dan kemanusiaan, Kesamaan kesempatan dan iklusi pada semua bidang, Kemudahan akses, Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, Penghargaan atas kapasitas penyandang disabilitas anak untuk bertumbuh-kembang dan hak-hak mereka atas perlindungan identitas.

Sementara itu, Pasal 109 UU nomor 8 tahun 2016, mengatakan,  (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin penanganan Penyandang Disabilitas pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. (2) Penanganan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan Akomodasi yang Layak dan Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas. (3) Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi dalam penanggulangan bencana.

Hal ini sejalan dengan tujuan penanggulangan bencana, yaitu Memberi perlindungan kepada masyarakat, Menyelenggarakan Penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, Menghargai budaya local, membangun kemitraan dan partisipasi publik dan dunia usaha, Membangus semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan, Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat.

Kegiatan yang dimotori oleh USAID melalui ASB dalam program Technical Assistance and Training Teams, berupaya meningkatkan kapasitas kelompok disabilitas dalam PB dan PRB, sesuai Lima Mandat Inklusi, yaitu tentang data terpilah, aksesibilitas, partisipasi, peningkatan kapasitas, dan prioritas perlindungan.

Semua ini perlu dilakukan secara intens agar mereka bisa berperan membantu memberikan penyuluhan kepada kelompok disabilitas lainnya sehingga memiliki kesiapsiagaan menghadapi bencana, sesuai konsep semua siap, semua terlibat dan semua selamat.

Kini, semua peserta training sudah kembali ke daerah masing-masing. Bergelut kembali dengan rutinitas kehidupan. Harapannya, melalui sarana grup WhatsApp yang dibuat bisa menjadi media komunikasi. Siapa tahu dari situ tercetus membuat rencana tindak lanjut dari kegiatan ini. Entah itu difasilitasi kembali oleh USAID atau akan dianggarkan lewat APBD, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota. Wallahu a’lam bishowab. Salam Tangguh. [eBas, rabu pahing 24/10]   





Minggu, 21 Oktober 2018

DESK RELAWAN ALA LILIK KURNIAWAN


Saat memaparkan konsep Desk Relawan, lilik Kurniawan, direktur Pemberdayaan Masyarakat, BNPB, mengatakan bahwa jika terjadi bencana di suatu daerah (Kabupaten/Kota), maka dalam waktu 1 X 24 jam , SRPB (beserta tim TRC BPBD Provinsi), sudah harus bergerak mendatangi lokasi untuk berkoordinasi dengan BPBD setempat melakukan kaji cepat dan mendirikan Tenda desk Relawan yang posisinya berdekatan dengan posko Utama (jika situasi memang mengharuskan).

Apa yang dikatakan pria murah senyum itu merupakan hal yang wow…..ruaaaar biasa banget, jika bisa diwujudkan ke alam nyata. Ya, sebagai gagasan cerdas, tentunya pernyataan yang dilontarkan pada acara ‘Sedekah Ilmu’ di Joglo Kadiren (Joka), hari kamis (18/10), itu perlu mendapat acungan jempol. namun, sebelum dicoba laksanakan tahun depan, hendaknya bisa menjawab beberapa pertanyaan dibawah ini, yang jawabannya gampang gampang susah.

Seperti, apakah di BPBD ada dana (bisa dan mau menganggarkan) yang siap cair setiap ada bencana untuk mendukung gerakan tersebut di atas?. Apakah ada relawan (dan Tim TRC BPBD) yang bersedia siap bergerak setiap waktu tanpa menunggu, manakala tugas memanggil?.

Ingat, relawan (dan Tim TRC BPBD) itu bukan tentara yang siap bergerak kapan saja, kemana saja sesuai perintah atasan dalam sebuah sistem komando yang jelas, dan tegas. Tentara memang terlatih untuk bergerak cepat tanpa menunggu surat dari pejabat yang kadang terlambat karena sibuk rapat atau tidak berada di tempat.

Sementara banyak kendala yang mempengaruhi relawan ketika akan turun ke lapangan. Baik itu soal dana, keluarga, dan ijin dari tempatnya bekerja. Sedangkan Tim TRC  BPBD, biasanya baru akan berangkat ketika surat tugas  beserta pendukungnya sudah ditangan. Tanpa itu bisa dianggap melanggar disiplin pegawai.

Belum lagi masalah koordinasi antar OPD yang masih agak lemah karena masih kuatnya ego sektoral. disamping itu juga masih adanya kekurang mengertiannya tentang manajemen bencana dan memaknai situasi tanggap darurat yang tertuang dalam rencana penanggulangan bencana dan recana kontijensi.

dua pertanyaan di atas itulah  yang harus dijawab oleh BNPB sebagi pemilik gagasan, dalam sebuah rapat bersama antara relawan dan BPBD (yang melibatkan bidang PK, KL, dan RR). Dari situ diharapkan lahir kesepahaman dan kesepakatan untuk melangkah bersama mencoba melaksanakan konsep Desk Relawan, seperti yang dipresentasikan dengan apiknya di malam Jumat paing. Sebuah malam dimana dalam budaya jawa dianggap malam yang sakral penuh magis.

Disisi lain, gagasan Tenda Desk Relawan itu juga perlu didukung dengan berdirinya SRPB (atau nama lain yang disepakati sebagai wadah berkumpulnya perwakilan organisasi relawan untuk memudahkan koordinasi dengan BPBD) di tingkat Kabupaten/Kota, yang ‘dibina’ oleh BPBD setempat dalam hal peningkatan kapasitas. Ingat, desk relawan itu bukan menandingi posko, tapi bagian dari posko.

Hal ini untuk mempercepat pergerakan penanganan manakala ada bencana di daerahnya sebelum bantuan dari luar berdatangan. Artinya, jika terjadi bencana di suatu daerah, maka yang bergerak lebih dulu melakukan kaji cepat adalah TRC dan SRPB setempat (memberdayakan potensi lokal). Mengingat mereka sudah dikenal masyarakat dan ‘menguasi’ daerahnya.

Dari hasil kaji cepat itulah kemudian dilaporkan ke SRPB dan pusdalop BPBD Provinsi untuk  dijadikan bahan pengambilan kebijakan. Apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah, termasuk perlu tidaknya mendirikan posko utama dan desk relawan dalam penanggulangan bencana yang terjadi.

Semoga pertanyaan di atas segera mendapat jawaban yang ‘menyejukkan’. Hal ini untuk menjawab temuan lapangan yang dikemukakan oleh Lilik Kurniawan dalam paparannya. Diantaranya, keberadaan relawan di lapangan belum semua terdaftar, relawan hadir secara pribadi atau kelompok sesuai kebisaannya tanpa koordinasi lintas sektor, hubungan relawan dengan posko belum lancar, dan masih ada relawan yang datang ke lokasi bencana tidak membawa APD dan surat tugas dari induk organisasinya atau dari SRPB sebagai wadah dari perwakilan berbagai organisasi relawan/pekerja kemanusiaan. Salam tangguh, semoga menginspirasi.[eBas,minggu wage 21/10]