Selasa, 22 Mei 2018

PERAN SRPB JATIM DALAM PRA BENCANA


Secara sederhana, sekretariat bersama relawan penanggulangan bencana jawa timur (SRPB JATIM) itu merupakan wadah relawan untuk berkumpul, berbagi informasi dan pengalaman tentang program Penanggulangan Bencana, Pengurangan Risiko Bencana, dan Adaptasi Perubahan Iklim, berdasarkan konsep ‘dari kita, oleh kita, dan untuk kita’. Dari situlah diharapkan muncul rasa saling peduli dan berbagi membangun sinergi.

Keberadaan SRPB JATIM pun bisa menjadi media silaturahim antar relawan, saling berkoordinasi untuk membangun kapasitas sesuai klaster yang diminati, dalam rangka mengikuti sertifikasi (uji kompetensi) relawan yang diadakan oleh lembaga sertifikasi profesi penanggulangan bencana (LSP-PB).

Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah dengan menggelar program ‘arisan ilmu nol rupiah’ dengan berbagai materi dan nara sumber yang bersedia berbagi ilmu tanpa sarat tertentu. Ya, SRPB JATIM dalam hal ini memerankan fungsi sebagai katalisator antara relawan yang ‘haus informasi’ dengan orang-orang yang memiliki kemauan serta kemampuan untuk membagikan informasi yang dimiliki.

Artinya, disini SRPB JATIM juga aktif pada fase pra bencana, yang mencakup kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta peringatan dini. Dari semua itu yang paling memungkinkan dilakukan adalah pendidikan dan penyuluhan. Seperti pengenalan dan pengkajian ancaman bencana; pemahaman tentang kerentanan masyarakat; analisis kemungkinan dampak bencana; pilihan tindakan pengurangan risiko bencana; perencanaan partisipatif penanggulangan bencana; pengembangan budaya sadar bencana; identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; penguatan ketahanan sosial masyarakat.
Hal diatas sesuai dengan peran relawan seperti yang termaktub didalam perka nomor 17 tahun 2011, tentang pedoman relawan penanggulangan bencan, disana dikatakan bahwa saat pra bencana, relawan bisa mengambil peran, diantaranya dengan menyelenggaraan pelatihan-pelatihan bersama masyarakat, mengadakan  penyuluhan kepada masyarakat, dan jika memungkinkan, relawan bisa menyediakan informasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka pengurangan risiko bencana
Apa yang dilakukan oleh relawan pada fase pra bencana itu tampaknya ada kesesuaian dengan pesan Kerangka Sendai 2015 – 2030, diantaranya menekanan pada manajemen risiko bencana, yaitu mencegah timbulnya risiko baru, mengurangi risiko, perkuat ketahanan. Sementara target Sendai itu diantaranya, menurunkan angka kematian, menurunkan angka korban bencana, mengurangi kerugian ekonomi, mengurangi kerusakan infrastruktur.

Untuk itulah SRPB JATIM ke depan tidak harus bergelut di bidang tanggap darurat saja. Tetapi juga bisa memainkan peran meningkatkan kapasitas relawan melalui bidang edukasi, seperti mengadakan sosialisasi, menyelenggarakan seminar, melakukan diskusi terbatas dimana hasilnya dikirimkan kepihak-pihak yang berkepentingan.

Sungguh, jika SRPB JATIM bisa melakukan, betapa bangganya Sugeng Yanu, sebagai inisiator sekaligus dewan pengarah yang getol mendorong agar SRPB JATIM bisa berbuat lebih sebagai wadah koordinasi dan silaturahmi dalam rangka peningkatan kapasitas relawan. Sehingga keberadaannya tidak sekedar ada dan dilihat sebelah mata oleh mereka yang tidak suka karena ketidak tahuannya. Salam Tangguh, Salam Kemanusiaan. [eBas/rabu pon]
*tulisan terinspirasi saat dialog santai di TV RI Pro 2, senin legi (21/5)
   


     



Sabtu, 12 Mei 2018

MENJAGA HIJAUAN TAMAN HARMONI SURABAYA


Sebentar lagi Surabaya memasuki musim kemarau. Biasanya, seperti tahun-tahun yang lalu, ancaman kebakaran sangat menonjol diberbagai sudut Kota. baik itu lingkungan perumahan, perkampungan, lahan kosong, maupun pabrik. Biasanya kebakaran itu dipicu oleh hal yang sepele, seperti membuang puntung rokok atau membakar sampah seenaknya. Sebuah perilaku yang kurang bertanggungjawab.

Bagaimana dengan taman harmoni yang berada di timur kota Surabaya dan pernah dikunjungi Megawati ?. Taman yang menempati areal bekas tempat pembuangan sampah itu sangat rawan kekeringan, karena air tanahnya tertutup sampah sehingga diperlukan upaya penyiraman yang serius agar tanaman tidak kurus dan pupus tak terurus.

Begitu juga saat kemarau menyapa kota, biasanya tumbuhan yang ada di jalur pedestrian dan taman kota ikut meranggas, kering menguning untuk kemudian mati karena terlambat disirami. Untuk itulah taman kota harus dirawat agar hijauan kerindangannya yang indah tetap bertahan member manfaat sampai nanti datang musim penghujan.

Ya, keindahan taman juga bergantung pada perilaku manusianya. Artinya, salah satu sumber kerusakan taman kota terbesar adalah tingkah laku manusia. Mereka seenaknya berswafoto dengan menginjak tanaman dan memetik bunga guna mempercantik penampilan.

Untuk itulah pengelola taman perlu memasang rambu larangan merusak tanaman. Disamping pemasangan rambu-rambu, masyarakat penikmat taman (pengunjung) pun perlu di edukasi tentang upaya yang dapat dilakukan dalam menjaga taman kota, yakni dengan cara tidak merusaknya seperti mematahkan, mencabut dan lainnya karena akan menghambat pertumbuhan serta perkembangan tanaman itu. Sukur-sukur jika diantara penikmat taman juga mau menyambang bibit dan pupuk tanaman sebagai bentuk kepedulian terhadap keberadaan taman kota.

Taman kota hendaknya juga berfungsi sebagai tempat belajar bagi masyarakat. Dimana, keberadaannya menjadi tempat bersosialisasi saling tukar informasi, disamping menjaga kebugaran dengan berolahraga memanfaatkan fasilitas yang ada, ngobrol sesama teman, maupun belajar tentang pentingnya upaya pelestarian lingkungan.

Artinya, disamping adanya berbagai papan informasi dan papan petunjuk, tentunya, dijaman digital ini, dimana internet sudah menjadi kebutuhan hidup jaman now, tidak ada salahnya jika pengelola taman, termasuk Taman Harmoni Keputih, memasang fasilitas wifi yang tidak lemot sebagai ‘daya tarik’  agar masyarakat betah berlama-lama di taman.

Dengan tersedianya fasilitas internet, tentu akan memudahkan masyarakat untuk menambah pengetahuan dan wawasannya, hasil ‘bercengkerama’ dengan mbah Google. Termasuk membuka kesempatan kepada masyarakat untuk belajar berusaha melalui bisnis online, mempromosikan daerah keputih dengan segala potensinya.

Tidak kalah pentingnya, di sudut Taman Harmoni, jika memungkinkan perlu disediakan Gazebo. Dimana, didalamnya tersaji aneka buku bacaan yang bisa dinikmati oleh pengunjung taman secara gratis. Ini penting untuk mendukung gerakan literasi. Tentuya bekerjasama dengan komunitas relawan pendidikan nonformal dan dinas perpustakaan daerah.

Jika melihat luasnya Taman Harmoni, tampaknya masih memungkinkan untuk dibangun Gazebo Literasi dengan luas yang memadai. Tinggal bagaimana kebijakan pemerintah Kota Surabaya untuk melengkapi keberadaan Taman Harmoni yang digadang-gadang sebagai taman terluas di asia.

Sungguh menyenangkan jika Taman Harmoni dipenuhi berbagai tanaman yang berfungsi sebagai paru-paru kota, juga fasilitas olah raga dan Gazebo Literasi, sekaligus tempat yang nyaman untuk belajar tentang pelestarian lingkungan. Semoga pengurus Karang Taruna binaan Kelurahan Keputih, bisa segera mendayagunakan keberadaan Taman Harmoni. Salam lestari, salam literasi, terus menginspirasi. [eBas/minggu pon].


MATERI RENKON dan JITUPASNA


Dalam kegiatannya, pengurus sekretariat bersama relawan penanggulangan bencana Jawa Timur (SRPB JATIM) tidak selalu mengadakan pertemuan-pertemuan secara resmi (formal). Seperti rapat pengurus, rapat kerja, dan diklat untuk peningkatan kapasitas relawan dari organisasi mitra.

Dengan sifatnya yang cair, gelaran pertemuan itu bisa diadakan secara informal dimana saja dan kapan saja. Pesertanya pun tidak harus banyak. Empat atau enam orang ngumpul bersama di warung kopi embongan pun bisa gayeng. Bahkan kadang bisa tercetus aneka gagasan liar yang tidak disangka. Walaupun sering kali gagasan itu hanya sekedar wacana sulit diwujudkan karena keterbatasannya.

Misalnya, gagasan untuk mengadakan diklat tentang pengkajian kebutuhan pasca bencana (jitupasna), penyusunan rencana kontijensi (renkon), monitoring dan evaluasi rehab rekon, maupun pembuatan rencana penanggulangan bencana. Untuk sebuah pengetahuan dan penambah wawasan, kiranya materi tersebut perlu juga dipahami oleh relawan. Ya, sebatas dimengerti, bukan untuk dikerjakan karena terkait dengan kebijakan.

Karena, materi di atas itu nantinya akan dijadikan dokumen yang sangat diperlukan, sebagai langkah kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana/kedaruratan termasuk kesigapan masyarakat. Dokumen itu disusun untuk jangka waktu tertentu untuk kemudian disusun kembali sesuai perkembangan dan hasil evaluasi.

Misalnya, rencana kontinjensi  (renkon) atau rencana kedaruratan digunakan sebagai dasar latihan kesiapsiagaan. Fakta di daerah adalah sebagian kecil daerah telah memiliki renkon namun hanya menjadi dokumen mati serta latihan dilaksanakan tanpa memperhatikan renkon yang ada.

 padahal idealnya renkon harus menjadi dokumen hidup, ditinjau kembali secara periodik, wajib dibuat oleh setiap organisasi/lembaga dengan skenario risiko/ ancaman yang sama serta dikembangkan sebagai dasar latihan dan peningkatan kapasitas kesiapsiagaan dan koordinasi melalui tahapan sebagimana tergambar dalam siklus kesiapsiagaan.

Disamping itu, sosialisasi dan diskusi publik menjadi salah satu tahapan di dalam penyusunan dokumen. Hal itu untuk memastikan bahwa dokumen tersebut telah berisikan substansi yang berbasis pemberdayaan masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sesungguhnyalah, pembahasan materi di atas itu jika akan dijadikan sebuah dokumen kebijakan, tentulah harus melibatkan peserta dari berbagai komunitas, dunia usaha dan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat. Dengan kata lain, pembahasan materi di atas memang harus melibatkan berbagai komunitas, khususnya OPD setempat agar jelas siapa melakukan apa dan sarana prasarananya dari mana. Mengingat merekalah yang akan sibuk dan terlibat dalam penanganan bencana di daerahnya.

Nah, mendatangkan peserta dari berbagai komunitas itu tidak gampang. Apalagi peserta dari staf OPD yang harus dibekali SPPD/SPJ/SPT. Sehingga, perlu adanya kekuasaan yang bisa menekan, dan anggaran program yang signifikan untuk akomodasi dan transportasi. Tanpa itu, tampaknya akan sulit dapat menghasilkan sesuatu yang bermutu. Orang jawa bilang “Ono Rego Ono Rupo”, bahkan sering diplesetkan “Ono Rego Ning Hasile Ora Ono” .

Artinya, materi-materi di atas itu hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki anggaran dan punya kepentingan. Karena, etikanya, mengundang orang sebagai peserta itu harus ada pengganti transportnya. Apalagi, akhir dari pemberian materi itu biasanya dituntut untuk menghasilkan dokumen resmi yang ditanda tangani oleh pejabat dari masing-masing OPD (dan perwakilan relawan jika memang diperlukan).

Sementara organisasi relawan (khususnya yang tidak punya anggaran tetap, seperti SRPB Jatim), jelas tidak mungkin bisa menyelenggarakannya. Kalaupun toh menyelenggarakan hanya sebatas teori dan dokumen yang dihasilkannya pun biasanya tidak diakui sebagai dokumen resmi. Paling hanya digunakan sebagai masukan untuk penyusunan kebijakan atau program. Kecuali relawan yang “berlindung” dibalik lembaga/yayasan yang kuat, baik program maupun anggarannya. Atau relawan yang ‘digandeng’ oleh lembaga donor untuk menyelenggarakan kegiatan dengan materi di atas.

Karena, sesungguhnyalah penyusunan dokumen renkon, RPB dan jitupasna itu adalah sebagian dari program BPBD, bukan programnya relawan, termasuk bukan programnya SRPB Jatim. Namun, relawan tidak berdosa jika dalam obrolannya di warung kopi membahas tentang itu atau mengadakan diklat. Namun, semua itu sebatas dalam rangka saling belajar literasi agar bisa menginspirasi. Salam tangguh, salam kemanusiaan. [eBas/jum’at legi]*











Senin, 07 Mei 2018

BEBERAPA ISTILAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA


Untuk kawan2 Relawan Penanggulangan Bencana, semoga bermanfaat mendukung kerja2 kemanusiaan

1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Daerah yang melakukan yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah.

2. Bahaya/Ancaman (Hazards) Situasi, kondisi atau karakteristik biologis, klimatologis, geografis, geologis, sosial, ekonomi, politik, budaya dan teknologi suatu masyarakat di suatu wilayah untuk janga waktu tertentu yang berpotensi menimbulkan korban dan kerusakan.

3. Bencana peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

4. Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) Sebuah aplikasi analisis tools yang digunakan untuk menyimpan data bencana serta mengelola data spasial maupan data nonspasial baik bencana skala kecil maupun bencana dalam skala besar terdapat banyak faktor yang dapat meningkatkan terjadinya resiko bencana.

5. Forum Pengurangan Risiko Bencana merupakan Wadah yang menyatukan organisasi pemangku kepentingan, yang bergerak dalam mendukung upaya-upaya pengurangan risiko becana (PRB).

6. Kajian Risiko Bencana adalah Mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran menyelurch terhadap risiko bencana suatu daerah dengan menganalisis tingkat ancaman, tingkat kerugian, dan kapasitas daerah dalam bentuk tertulis dan peta.

7. Kapasitas (Capacity) Penguasaan sumber-daya, cara dan ketahanan yang dimiliki pemerintah dan masyarakat yang memungkinkan mereka untuk mempersiapkan diri, mencegah, menjinakkan, menanggulangi, mempertahankan diri serta dengan cepat memulihkan diri dari akibat bencana.

8. Kerentanan (Vulnerability) Tingkat kekurangan kemampuan suatu masyarakat untuk mencegah, menjinakkan, mencapai kesipan, dan menanggapi dampak behaya tertentu. Kerentanan berupa kerentanan social budaya, fisik, ekonomi dan lingkungan, yang dapat ditimbulkan oleh beragam penyebab.

9. Kesiapsiagaan (Preparedness) Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

10. Korban bencana Orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.

11. Mitigasi (Mitigation) Upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana dengan menurunkan kerentanan dan/atau meningkatkan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

12. Mitigasi fisik (Structure Mitigation) Upaya dilakukan untuk mengurangi risiko bencana dengan menurunkan kerentanan dan/atau meningkatkan kemampuan menghadapi ancaman bencana dengan membangun infrastruktur.

13. Mitigasi non-fisik (Non-Structure Mitigation) Upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana dengan menurunkan kerentanan dan/atau meningkatkan kemampuan menghadapi ancaman bencana dengan meningkatkan kapasitas pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi bencana.

14. Non Proletisi Bahwa dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana.

15. Pemulihan (Recovery) Upaya mengembalikan kondisi masyarakat, lingkungan hidup dan pelayanan public yang terkena bencana melalui rehabilitasi.

16. Penanggulangan Bencana (Disaster management) Upaya yang meliputi: penetapan kebjiakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana; pencegahan bencana, mitigasi bencana, kesiap-siagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.

17. Pencegahan (Prevention) Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya sebagian atau seluruh bencana.

18. Pengungsi Orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tenggalnya untuk janjka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.

19. Pengurangan risiko bencana (Disaster Risk Reduction) Segala tindakan yang dilakukan untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas terhadap jenis bahaya tertentu atau mengurangi potensi jenis bahaya tertentu.

20. Penyelenggaraan penanggulangan bencana Serangkaian upaya pelaksanaan penanggulangan bencana mulai dari tahapan sebelum bencana, saat bencana hingga tahapan sesudah bencana yang dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.

21. Peringatan dini (Early Warning) Upaya pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.

22. Prosedur Operasi Standar Serangkaian upaya terstruktur yang disepakati secara bersama tentang siapa berbuat apa, kapan, dimana, dan bagaimana cara penanganan bencana.

23. Pusdalops Penanggulangan Bencana Unsur Pelaksana Operasional pada Pemerintah Pusat dan Daerah, yang bertugas memfasilitasi pengendalian operasi serta menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi PB.

24. Rehabilitasi (Rehabilitation) Perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan public atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.

25. Rekonstruksi Pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, social dan budaya, tegaknya hokum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wiliayah pasca bencana.

26. Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Dokumen perencanaan penanggulangan bencana untuk jangka waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2017.

27. Rencana Kontingensi Suatu proses identifikasi dan penyusunan rencana yang didasarkan pada keadaan kontingensi atau yang belum tentu tersebut. Suatu rencana kontinjensi mungkin tidak selalu pernah diaktifkan, jika keadaan yang diperkirakan tidak terjadi.

28. Risiko(risk) Bencana Potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

29. Setiap orang Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.

30. Sistem penanganan darurat bencana Serangkaian jaringan kerja berdasarkan prosedur-prosedur yang saling berkaitan untuk melakukan kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

31. Status keadaan darurat bencana Suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

32. Tanggap darurat(Emergency Response) bencana Upaya yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan, evakuasi korban dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, setra pemulihan pra-sarana dan sarana. 

Demikian beberapa istilah yang sering muncul dalam perbincangan masalah kebencanaan. Namun demikian mengingat perkembangan istilah yang begitu cepat dan masalah yang terjadi di bidang bencana juga selalu berkembang, maka tidak menutup mata akan muncul istilah baru yang perlu diketahui bersama.

Untuk itulah dipersilahkan bagi kawan-kawan yang memiliki informasi istilah baru diharapkan kesediaannya untuk menginfokan.
Terima kasih [eBas]


PERAN RELAWAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA


Dalam UU nomor 24 tahun 2007, dikatakan bahwa Relawan Penanggulangan Bencana adalah seseorang atau sekelompok orang, yang memiliki kemampuan dan kepedulian dalam penanggulangan bencana yang bekerja secara ikhlas untuk kegiatan penanggulangan bencana. Artinya, disamping rasa peduli, juga diperlukan kemampuan individu dalam penguasaan keterampilan sesuai dengan klaster yang ada. Seperti diantaranya klaster logistik, klaster kesehatan, dan klaster pencarian.

Untuk itulah relawan penanggulangan bencana harus mendapatkan pembinaan secara berkala dalam rangka meningkatkan kapasitasnya melalui diklat mandiri maupun yang difasilitasi oleh instansi yang peduli terhadap masalah ini.

Ada tiga fase yang bisa dimainkan oleh relawan dalam upaya penanggulangan bencana. Yaitu peran relawan fase pra bencana, tanggap darurat bencana, dan pasca bencana. Hal ini seperti yang termaktub dalam Perka nomor 17 tahun 2011. Disana dijelaskan bahwa saat pra bencana, relawan bisa berperan dalam hal , Membantu masyarakat mengenali daerah setempat dalam menentukan tempat yang aman untuk mengungsi, Peningkatan dan kampanye kesadaran masyarakat, Membantu pembuatan peta rawan bencna, Pemberdayaan mayarakat melalui penyuluhan/pelatihan, Membantu membuat perencanaan penanganan bencana, Mengorganisir relawan  untuk meningkatkan kapasitas, Melakukan rencana aksi komunitas, Melaporkan secepatnya jika mengetahui tanda-tanda akan terjadinyan tsunami kepada petugas yang berwenang.

Untuk fase tanggap darurat, relawan bisa membantu peyelamatan dan evakuasi, membantu pendataan/assesmen cepat, membantu penyiapan sarpras pengungsian, dapur umum, distribusi logistik, administrasi posko, membantu perlindungi kelompok rentan (trauma healing), serta tugas lain yang dikoordinasikan dengan petugas Posko (BNPB/BPBD).

Kemudian pada fase pasca bencana, disebutkan relawan bisa berperan dalam; Membantu proses pelaksaaan penilaian kerusakan dan kerugian), Membantu Verifikasi besaran bantuan, Membantu percepatan proses pasca bencana dengan keahlian konstruksi bangunan dan pembinaan tukang bangunan, Membantu ‘up date’ data secara berkala, dan memberi info ke dinas terkait.

Sementara itu dalam Kerangka Sendai 2015 – 2030, dalam penanggulangan bencana, ada beberapa target yang diinginkan. Seperti, Menurunkan angka kematian, Menurunkan angka korban bencana, Mengurangi kerugian ekonomi, Mengurangi kerusakan infrastruktur, meningkatkan  jumlah negera yang punya strategi PRB nasional/lokal, meningkatkan kerjasama negera berkembang, dan meningkatkan ketersediaan dan akses pada sistem peringatan dini multi bahaya.

Kerangka Sendai pun menekanan pada manajemen risiko bencana yaitu, proses pengelolaan yang sistematis dan terencana dalam penerapan strategi dan kebijakan penanggulangan bencana dengan menekankan pada aspek-aspek pengurangan risiko bencana.

Perhatian utamanya adalah mencegah atau mengurangi dampak bencana melalui serangkaian kegiatan dan tindakan pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan. Seperti, Mencegah timbulnya risiko baru, Mengurangi risiko, Memperkuat ketahanan, Meningkatkan tanggung jawab negara dalam cegah dan kurangi risiko, Keterliabatan seluruh institusi swasta dan pemerintah, Fokus pada bahaya alami, buatan manusia terhadap risiko kerusakan lingkungan, teknologi, biologi dan kesehatan

Pertanyaannya kemudian, bisakah relawan turut berperan dalam melaksanakan Kerangka Sendai di atas?. Yang jelas, peran-peran yang dimainkan oleh relawan dalam penanggulangan bencana harus berkoordinasi dengan BNPB/BPBD. Hal ini akan memudahkan pendataan, pembinaan dan mobilisasi serta pengawasannya saat bertugas di lapangan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Masih menurut Perka 17, disamping kewajiban, relawan juga memiliki hak. Yaitu memperoleh pengakuan dan tanda pengenal relawan penanggulangan bencana, mendapatkan peningkatan kapasitas yang berhubungan dengan penanggulangan bencana, serta mendapatkan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas penanggulangan bencana.

Senyatanyalah, hak-hak relawan di atas masih belum ‘dipraktekkan’ secara merata dan konsisten. Namun demikian, peran relawan dalam penanggulangan bencana sudah tidak bisa diragukan lagi. Dimana ada bencana, disitu relawan hadir dengan segala ‘kekuatannya’. Bahkan di banyak kasus, relawan datang lebih dulu dari pada BPBD/BNPB. Peran-peran hebat dari relawan inilah yang seharusnya ‘dirangkul’. Termasuk dalam upaya pengurangan risiko bencana, seperti yang diamanatkan dalam Kerangka Sendai. Salam tangguh. Semoga menginspirasi untuk merancang aksi. [eBas/senin paing]








Minggu, 29 April 2018

ULANG TAHUN SRPB JATIM


Sabtu pon (28/4), merupakan puncak perayaan ulang tahun Sekretariat bersama Relawan Penanggulangan Bencana (SRPB) Jatim yang pertama, berlangsung di Joglo Kadiren (JOKA), Juanda, Sidoarjo. Semua sepakat, sejuta harap disematkan dipundak pengurus. Agar keberadaan SRPB Jatim sebagai media silaturahim bisa benar-benar membawa manfaat bagi relawan untuk berkiprah dalam penanggulangan bencana. Baik itu saat pra bencana, tanggap bencana, maupun pasca bencana.

Asa lain yang tidak kalah penting adalah terciptanya sinergi dengan BPBD sebagai mitra, sesuai yang tersirat dalam perka nomor 17 tahun 2011 dan konsep simbiosa mutualisma. Sungguh untuk mewujudkannya kiranya perlu membenahi internal dulu sambil terus melakukan pendekatan dan memperluas jejaring pertemanan dengan berbagai elemen agar tidak ada dusta diantaranya.

Ulang tahun ini pun merupakan momen untuk instropeksi atas kinerja yang telah dilakukan dengan berbagai suka teriring duka, sebagai warna warni kehidupan. Ulang tahun sebagai media ‘berkaca diri’, melihat apa saja yang sudah dikerjakan dan program mana yang belum dilaksanakan.

Dengan kata lain, ulang tahun sebagai momen evaluasi diri. Tanpa itu, kinerja SRPB Jatim tidak akan tampak perannya. Ingat orang bijak berkata, “Orang yang baik bukannya yang tidak pernah melakukan kesalahan tetapi mereka yang menyadari kesalahannya dan memperbaikinya…” 

Dalam Wikipedia, Ulang tahun adalah hari kelahiran seseorang, menandai hari dimulainya kehidupan di luar rahim. Dalam beberapa kebudayaan, memperingati ulang tahun seseorang biasanya dirayakan dengan mengadakan pesta ulang tahun dengan keluarga dan/atau teman

Masih menurut Wikipedia, disebutkan bahwa Seorang Rabbi Yahudi, bernama The Lubavitcher Rebbe, mendorong banyak orang untuk merayakan ulang tahun mereka, dengan berkumpul bersama kerabat, membuat resolusi positif, dan melalui berbagai kegiatan keagamaan.

Sungguh, sebuah pilihan cerdas, jika pengurus SRPB Jatim memanfaatkan momen ulang tahun untuk berkontemplasi, bersama merenung diri dengan menggelar acara sarasehan yang dihadiri oleh semua pengurus dan kawan-kawan pekerja kemanusiaan dari berbagai organisasi, termasuk Kalaksa BPBD Provinsi Jawa Timur beserta jajarannya yang menyempatkan hadir ‘mangayubagyo’ dengan penuh suka dan harap.

 Mereka, duduk lesehan bersama sambil nikmati kudapan ala kadarnya hasil urunan seikhlasnya. Suasana guyub tercipta tanpa sakwa sangka untuk berbagi informasi saling memperbaiki diri mengembangkan organisasi. Sebagai bahan refleksi, bersama mencermati program yang disepakati itu, sudah terlaksana atau masih berputar sebagai wacana dan bahan adu argumentasi yang melelahkan tanpa ada karya nyata.

Harapannya, segala nasehat dari para pejabat BPBD itu, Bisalah kiranya dijadikan bahan penyadaran semua yang tergabung dalam SRPB Jatim, agar bersemangat lagi membuahkan loyalitas dan dedikasi yang dimaui oleh organisasi. Paling tidak, ada kemauan untuk berkontribusi dengan gagasan segar, berbagi informasi dan ajakan yang menginspirasi. Seperti upaya meningkatkan kapasitas relawan sesuai klaster sekaligus menyiapkan diri untuk sertifikasi seperti yang diprogramkan oleh LSP-PB.

Program Arisan Ilmu Nol Rupiah yang merupakan produk kreatif dari pengurus SRPB Jatim adalah acara yang dijadikan media mempererat tali silaturahim antar relawan, sekaligus wadah untuk mengasah rasa saling peduli, saling berbagi membangun sinergi untuk kerja-kerja kemanusiaan.

Kegiatan murah meriah ini pun senyatanya sudah banyak menginspirasi berbagai komunitas untuk menduplikasi dengan berbagai istilah yang dipilih dan disepakati sesuai dengan selera yang melatarinya. Intinya sama, membangun kebersamaan, menghilangkan ego sektoral yang berlebih.

Selamat ulang tahun SRPB Jatim, kepada pengurus, selamat mengemban amanah kongres di Hotel bintang tiga dan musker di alam terbuka. Selamat menjalankan program yang bisa mewadahi dan menjadi katalisator antara organisasi relawan dengan pemerintah  guna mempercepat terciptanya budaya tangguh, yaitu sebuah kondisi dimana masyarakat yang sadar tentang potensi bencana di daerahnya, kemudian mampu mempersiapkan diri menghadapi bencana dan tangguh saat tanggap darurat serta pasca terjadinya bencana.

Kemeriahan ultah yang pertama ini semakin lengkap dan istimewa karena kehadirannya Kang Ogun, alumni wanadri yang menderita kangker namun masih bersemangat mendaki Puncak Everest, gunung tertinggi di dunia. Termasuk janji-janji BPBD yang akan memfasilitasi peningkatan kompetensi benar-benar terrealisasi, bukan basa basi. Salam tangguh, salam Literasi, terus menginspirasi. [eBas/Keputih di waktu malam]
  
   





Minggu, 22 April 2018

DOORPRIZE ALA SRPB JATIM


Rencananya, dalam rangka merayakan ulang tahun SRPB Jatim yang pertama ini, dibarengkan dengan acara rutinan Arisan Ilmu Nol Rupiah, dengan materi Survival Untuk Relawan oleh Om Wawan Kim, dari SSI chapter Surabaya. Acara ini digelar di Joka, hari sabtu pon (28/4).
 
Malamnya, dilanjutkan dengan sarasehan tentang refleksi kprah SRPB Jatim dalam setahun. Siapa tahu dari obrolan malam mingguan sambil ngopi itu ada ide-ide segar dan gagasan liar yang bisa menginspirasi program SRPB Jatim ke depannya agar lebih bermakna.

Nanti, disela-sela acara, koonon, kata seorang panitia akan dibagikan doorprize untuk meramaikan Joka diwaktu malam. Doorprize itu dikumpulkan dari siapa saja yang berkenan memberikan/menyumbangkan sesuatu barang yang dibungkus koran atau kertas kado untuk kemudian dibagi melalui undian.

Dalam lamannya KasKus, disebutkan bahwa doorprize itu dibagikan dengan cara mengundi nomor yang ada diundangan, dimana undangan ini didapat dengan cara terbatas, entah itu dibagikan gratis untuk kalangan tertentu atau dijual. 

Jumlah doorprize umumnya terbatas, sehingga harus diundi, namun ada juga acara dimana yang hadir semuanya mendapat doorprize, hanya saja jenis hadiahnya berbeda. Siapa mendapat apa ditentukan dengan diundi atau dengan permainan tertentu. Rencananya sih gitu…..

Doorprize itu disepakati tidak harus mahal. Yang penting meriah, murah, mudah dibungkus dan diberikan secara ikhlas. Dengan demikian, doorprize itu nanti jangan dilihat isinya. Tetapi lihatlah arti dari pemberian doorprize itu sendiri.

Jika yang dilihat isinya. Pasti kecewa, sakit hati dan menyesal. Sungguh, karena isinya tidak mbejaji. Barangnya njeklethek tidak berharga, hanya bikin tertawa.

Untuk itulah doorprize yang akan dibagi nanti, lihatlah semangatnya untuk berbagi, menjalin silatirahmi, mewujudkan jargon “Seduluran Sak Lawase” melalui kemeriahan ulang tahun SRPB Jatim yang pertama (tapi bukan berarti yang terakhir kan?).

Ya, semoga kemeriahan yang coba dibangun bersama ini bukan menjadi yang terakhir. Tetapi sebuah awal kebangkitan menyamakan chemistry untuk mempercepat pembenahan internal SRPB, sehingga amanat kongres dan kesepakatan musker itu bisa segera berproses. 

Semoga apa saja yang telah dilakukan SRPB Jatim selama satu tahun ini diberkati Tuhan yang maha tahu, dan maha bijaksana. Karena sesungguhnyalah manusia itu hanya pandai berencana. Yang jelas, nasib SRPB Jatim ke depan ada ditangan seluruh organisasi mitra.

Seperti dalam pengadaan doorprize ala kadarnya untuk meramaikan suasana ulang tahun SRPB Jatim. Berharap tahun depan masih ada sempat merapat bersama kerabat dan sahabat dalam rangka ulang tahun SRPB Jatim yang ke dua bertepatan dengan tahun politik yang kental dengan aroma pergantian pejabat. Salam Tangguh, Salam Literasi untuk menginspirasi. [eBas/minggu paing-23/4]