Jumat, 25 Januari 2019

DIKLAT MITIGASI BENCANA BAGI PAMONG BELAJAR


Maraknya bencana yang terjadi di beberapa daerah dengan dampak korban harta, benda bahkan nyawa yang tidak sedikit, mendorong presiden Jokowi menghimbau agar pendidikan mitigasi  bencana diajarkan di semua jenjang pendidikan (termasuk pendidikan nonformal,red). Ini penting, agar masyarakat luas semakin siap menghadapi bencana yang sulit ditebak kedatangannya, juga dampaknya. Apa yang dikatakan pressiden itu sejalan dengan jargon, Kenali bahayanya, kurangi risikonya.

Terkait dengan himbauan presiden, pamong belajar BP-PAUD dan DIKMAS Jawa Timur mengadakan diklat mitigasi bencana selama tiga hari. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sujarno, Kasie program balai yang terletak di jalan gebang putih, Surabaya. Bertempat di ruang Agus Salim, rabu (23/1).

Dalam sambutannya, pria kelahiran Pacitan ini mengatakan bahwa kesiapsiagaan  dan mitigasi bencana merupakan hal baru yang hendaknya dipelajari oleh pamong belajar agar bisa berperan serta membantu pemerintah dalam upaya membangun ketangguhan masyarakat menghadapi bencana.

“Mengingat Surabaya dilewati patahan bumi yang berpotensi terjadinya gempa, tidak ada salahnya jika seluruh gedung yang ada di Balai dipasang rambu-rambu jalur evakuasi. Tidak ada salahnya jika kita bersiap diri sebagai upaya antisipasi,” Ujarnya.

Diklat yang diselenggarakan atas inisiatif kelokpok kerja (pokja) Dikmas ini sepenuhnya dilakukan secara mandiri tanpa dukungan anggaran Balai. Materi yang dipelajari meliputi, Konsep penanggulangan bencana berbasis masyarakat, Prinsip dan Karakteristik bencana, Trauma healing, Simulasi evakuasi korban gempa, Bongkar pasang tenda, PPGD, dan Pengenalan water rescue.

“Kami tidak berharap bencana datang, namun jika terjadi bencana kami paham harus bertindak seperti apa dan bagaimana melakukan evakuasi mandiri untuk mengurangi jumlah korban sebelum bantuan dari pihak luar datang,” Kata peserta diklat yang enggan disebut jati dirinya.

Begitu juga dengan masyarakat yang menjadi sasaran program paud dan dikmas. Dimana mayoritas dari mereka banyak yang berdomisili di kawasan rawan bencana. mereka harus disadarkan akan potensi bencana melalui pendidikan mitigasi yang diselipkan dalam pembelajarannya.

Jika tidak disiapkan melalui diklat dan simunasi, maka masyarakat tidak akan terlatih. Dampaknya tentu akan banyak korban yang berjatuhan saat benar-benar terjadi bencana, karena ketidaksiapan masyarakat menghadapi bencana.

Sementara, Masduki, dari pokja dikmas, mengatakan bahwa diklat ini baik sekali, merupakan pengalaman baru sehingga tahu tentang masalah penanggulangan bencana. untuk itu perlu kiranya ditindak lanjuti  dengan melibatkan lembaga mitra Balai. Seperti tutor dan engelola PKBM, LKP, dan PAUD, agar mereka juga memiliki kesadaran akan potensi bencana di daerahnya, dan bisa mengintegrasikan pendidikan mitigasi ke dalam program pembelajarannya. Harapannya, peserta didiknya menjadi paham akan bencana dan pentingnya pelestarian alam.

Santo, salah seorang nara sumber dalam diklat ini, mengatakan bahwa lembaganya siap bersinergi dengan Balai dalam rangka mensukseskan himbauan presiden terkait upaya mengenalkan mitigasi kepada masyarakat dalam rangka pengurangan risiko bencana.

Kegiatan diklat yang berlangsung penuh semangat dan canda ini diakhiri dengan praktek PPGD dan foto bersama sebagai upaya mendokumentasikan kegiatan yang baru pertama diselenggarakan oleh pamong belajar BP-PAUD dan DIKMAS Jawa timur. [eBas]


Kamis, 03 Januari 2019

WAKTUNYA TUTOR MENGENAL MITIGASI


kejadian bencana alam yang kerap muncul akhir-akhir ini, seperti gempa,  banjir, tanah longsor, dan sebagainya itu menandakan Indonesia sebagai negara yang rentan terhadap bencana. Ya, dari tahun ke tahun bencana di atas selalu bermunculan diberbagai daerah dengan membawa kerugian yang tidak sedikit, bahkan tidak jarang nyawa melayang karena ketidaksiapan mengadapi bencana. Dengan kata lain, kita memang kurang peduli terhadap upaya mitigasi dalam rangka mengurangi risiko bencana.

Kini, berbagai media massa tengah meneriakkan akan pentingnya mitigasi. Bahkan presiden pun telah memerintahkan mendikbud untuk memasukkan materi kebencanaan ke dalam kurikulum sekolah. Sementara berbagai komunitas relawan penanggulangan bencana di berbagai daerah telah melakukan sosialisasi kebencanaan serta mengadakan simulasi menghadapi bencana kepada siswa sekolah maupun masyarakat.

Mitigasi adalah kegiatan yang dikerjakan sebelum bencana terjadi. Contoh kegiatannya antara lain membuat peta wilayah rawan bencana, pembuatan bangunan tahan gempa, penanaman pohon bakau, penghijauan hutan, serta memberikan penyuluhan dan meningkatkan kesadaran masyarakat yang tinggal di  wilayah rawan gempa.

Tujuannya adalah, (1) Mengurangi resiko/dampak yang ditimbulkan oleh bencana khususnya bagi penduduk, seperti korban jiwa, kerugian ekonomi, dan kerusakan sumber daya alam, (2) Sebagai landasan (pedoman) untuk perencanaan pembangunan. (3) Meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi dampak bencana, sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman dan tenang.

Kiranya, pesan-pesan mitigasi bencana itu bisa diselipkan dalam program pendidikan nonformal. Seperti pembelajaran dalam pendidikan kesetaraan, pendidikan multikeaksaraan, PAUD dan program-program lain yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal. Karena, mayoritas sasaran didik dari pendidikan nonformal itu masyarakat yang masih berkubang dalam lingkaran kemiskinan, keterbelakangan, dan kebodohan. Mereka belum menganggap bencana sebagai hal yang mengancam, mereka masih sibuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Untuk itu tutor dalam pembelajarannya, diharapkan bisa meningkatkan kapasitas masyarakat marjinal untuk mengambil tindakan inisiatif dalam mengurangi dampak bencana yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Secara partisipatif, tutor mengajak menyusun langkah mitigasi yang diarahkan pada pengurangan kerentanan fisik, lingkungan, kesehatan dan sosial-ekonomi, untuk menurunkan kerentanan individu, keluarga, dan masyarakat melalui pemberian materi tentang manajemen bencana, kesiapsiagaan dan pengurangan risiko serta tanggap darurat bencana.

Makanya, tutor sebagai tulang punggung pendidikan nonformal harus ‘move on’ lebih dulu untuk kemudian bersama warga belajar melakukan pendataan dan pemetaan di wilayah kerjanya yang rawan bencana. serta pemasangan raambu- rambu peringatan evakuasi jika terjadi bencana. Hasilnya memang belum tampak, yang penting upaya upaya pengurangan risiko bencana  telah dimulai, termasuk mengajak masyarakat melakukan mitigasi di daerahnya. Agar masyarakat memahami karakteristik bencana di wilayahnya agar dapat terhindar atau paling tidak masyarakat bisa mengenali bahaya bencana yang ada di daerahnya dan mengurangi risikonya.

Wacana yang berkembang akhir-akhir ini, setiap sekolah harus memasukkan materi mitigasi bencana ke dalam kegiatan ekstrakurikuler. Alasannya agar siswa benar-benar terbiasa cara mencegah bencana serta cara menyelamatkan diri dalam keadaan darurat bencana yang ada di daerahnya. Artinya, materi mitigasi ini hendaknya bisa membangun kesadaran siswa untuk mencegah terjadinya bencana dengan mengubah perilaku hidup yang pro pelestarian lingkungan, bukan sebatas pengetahuan saja.

 Sesungguhnyalah upaya penyadaran membangun masyarakat tangguh menghadapi bencana memerlukan proses panjang dan berkesinambungan. Untuk itulah diharapkan kemendikbud mengeluarkan aturan tentang kewajiban sekolah memberi materi mitigasi sesuai dengan potensi bencana yang ada di daerah masing-masing. Kemudian dikerjasamakan dengan BPBD dan komunitas relawan setempat untuk bersama melakukan simulasi kebencanaan, serta merawat lingkungan guna mencegah kerusakan alam di wilayahnya. [eBas/jumat 4/1]




Kamis, 27 Desember 2018

MITIGASI BENCANA BERBASIS KOMUNITAS



Dalam tulisannya di Koran terbesar di jawa Timur, Bagong Suyanto mengatakan bahwa,  memastikan agar bencana tidak terjadi memang tidak mungkin. Bencana adalah sebuah keniscayaan; dan ketika alam tiba-tiba marah, kita memang tidak bisa berbuat nanyak. Gempa bumi, tsunami, banjir bandang, tanah longsor, dan sebagainya adalah berbagai bentuk bencana yang datangnya tanpa permisi. Seperti mimpi buruk, bencana selalu hadir tak terduga. Tetapi, berbeda dengan mimpi buruk yang hilang tatkala kita bangun, bencana justru menjadi nyata dan berdampak luar biasa ketika kita bangun dari tidur. (Jawapos, 2018)

Masih kata dosen Universitas Airlangga ini, mitigasi tidak hanya sekedar memetakan daerah rawan bencana dan membuat jalur evakuasi belaka. Namun, bagaimana menyiapkan komunitas menghadapi risiko bencana dan tahu apa yang harus dilakukan untuk mengurangi dampak bencana. baik secara mandiri maupun bersama-sama komunitas.

Seperti kita ketahui bersama, mitigasi nerupakan kegiatan sebelum bencana terjadi. Contoh kegiatannya antara lain membuat peta wilayah rawan bencana, pembuatan bangunan tahan gempa, penanaman pohon bakau, penghijauan hutan, serta memberikan penyuluhan dan meningkatkan kesadaran komunitas akan potensi bencana kepada warga masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana.

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, pasal 1 poin 9 mengatakan bahwa mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Upaya mitigasi hendaknya melibatkan komunitas masyarakat setempat. Ini penting agar mereka merasa ikut memiliki dan bertanggungjawab terhadap terhadap gerakan mitigasi bencana. Hal ini sejalan dengan konsep Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis masyarakat, yaitu melibatkan masyarakat yang berpotensi terkena dampak bencana dalam manajemen risiko bencana di tingkat lokal, seperti masyarakat dilibatkan dalam penilaian tentang bahaya, kerentanan dan kapasitas, sekaligus dalam upaya perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi aksi lokal untuk pengurangan risiko bencana di daerahnya.

Dengan demikian diharapkan bisa mengurangi kebiasaan warga yang kurang pro lingkungan, seperti membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai sehingga mempercepat sedimentasi dan berkurangnya luasan sungai, penyalahgunaan fungsi tanggul sungai untuk pemukiman liar, menebang pohon di hutan/gunung secara sembarangan dan semacamnya.

Tindakan ceroboh ini pada hakekatnya telah mengundang datangnya bencana yang tidak diketahui kapan datangnya. Seperti banjir, banjir bandang, longsor, dan kekeringan yang membawa kerugian yang tidak sedikit. Bahkan tidak menutup kemungkinan jatuhnya korban jiwa.

Tindakan yang tidak pro lingkungan inilah yang kiranya bisa dikurangi manakala komunitas yang ada di masyarakat setempat dilibatkan, seperti majlis taklim, karang taruna, dasa wisma, dan sejenisnya. Merekalah sejatinya ‘agen perubahan’ yang bisa diajak untuk melakukan mitigasi membangun ketangguhan masyarakat menghadapi bencana. Hal ini sejalan dengan konsep pemberdayaan yang sering digunakan manakala ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam arti luas.

Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila masyarakat itu sendiri ikut pula berpartisipasi menjadi agen pembangunan atau dikenal juga sebagai subjek. Disini subjek merupakan motor penggerak, dan bukan penerima manfaat saja (sekedar objek).

Menurut Suharto(2005:60), pemberdayaan masyarakat juga dimaknai sebagai sebuah tujuan, artinya, pemberdayaan menunjuk pada keadaan yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial, yaitu masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan atau pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi maupun sosial seperti kepercayaan diri, menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.

Dengan demikian, pelibatan komunitas dalam upaya mengurangi risiko bencana, dilakukan melalui empat prioritas aksi: Memahami risiko bencana, Memperkuat tata kelola risiko bencana untuk mengelola risiko, Berinvestasi dalam pengurangan risiko bencana untuk membangun ketangguhan menghadapi bencana.

Sementara, Eko Teguh Paripurno, dosen UPN Jogja, mengatakan ketangguhan itu bisa dimaknai sebagai kemampuan komunitas, atau masyarakat terkena bahaya bencana untuk melawan, menyerap, menampung, dan memulihkan diri dari efek bahaya bencana pada waktu yang tepat dan dengan efisien; termasuk melalui perlindungan dan restorasi struktur dasar yang penting dan fungsinya.

Artinya, ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana melalui upaya mitigasi, khususnya mitigasi non struktural akan tercipta bila mereka mempunyai Daya akses informasi, Daya antisipasi, Daya adaptasi (living harmoni with risk), Daya proteksi (melawan atau menghindar dari bencana), dan Daya lenting pasca bencana. pertanyaannya kemudian, bisakah komunitas mendorong masyarakatnya untuk sadar diri terlibat dalam upaya pengurangan risiko bencana ?. wallahu a’lam bishowab. [eBas/Jumat pahing, 28/12].








Senin, 17 Desember 2018

RELAWAN ABAL-ABAL


Sungguh sangat memprihatinkan. Ternyata masih ada sekelompok relawan berpikiran picik yang mengatakan bahwa relawan penanggulangan bencana itu adalah mereka yang terjun langsung ke lokasi bencana. sementara, relawan lain yang belum berkesempatan terjun ke lokasi dan hanya berkutat dengan teori menekuni ‘pergulatan pikiran’ untuk menginspirasi kegiatan penanggulangan bencana, oleh mrereka dianggap sebagai relawan abal-abal.

Karena, menurut pikiran kelompok ini, yang namanya relawan itu harus berjibaku menolong korban, berkalang tanah mengevakuasi korban mati, melakukan pendampingan korban di pengungsian, dan kegiatan nyata lainnya yang bersentuhan langsung dengan ‘kegaduhan’ di lapangan.

Dampak dari anggapan di atas, tanpa disadari telah memunculkan polarisasi relawan, yang tentu saja dapat mengganggu upaya mempererat tali persaudaraan melalui silaturahim. Yang mana, dari situ dapat dijadikan media peningkatan kapasitas dan kualitas.

Padahal pemahaman picik itu sudah waktunya dikubur dalam-dalam. Karena tidak sesuai dengan konstelasi jaman. Apalagi melihat siklus bencana dalam bentuk lingkaran yang tiada putus dan harus selalu dipersiapkan secara terus menerus. Sementara itu dalam Perka 17 dikatakan bahwa, Masyarakat dan pihak non-pemerintah dapat berpartisipasi dalam berbagai bentuk kerelawanan, dalam penanggulangan bencana dan pengurangan risiko bencana

Sementara, dalam Perka nomor 17 tahun 2011, tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana, dikatakan bahwa relawan itu bisa bermain pada fase pra bencana, tanggap bencana, dan pasca bencana.

Dalam fase pra bencana, relawan bisa memainkan peran, diantaranya dalam Kegiatan penyuluhan kepada masyarakat di daerah rawan bencana, Pelatihan bersama masyarakat, Memberi informasi akan datangnya bencana, Penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar, dan Penyiapan lokasi evakuasi.

Sementara itu, saat tanggap darurat, relawan bisa berperan membantu melakukan kaji cepat kebutuhan kedaruratan, Membantu pencarian, penyelamatan dan evakuasi, Penyiapan dapur umum, Penyediaan hunian sementara, Perlindungan kelompok rentan, dan Pendampingan psikososial korban bencana.

Sedangkan pada fase pasca bencana, relawan dapat berperan membantu pengumpulan dan pengelolaan data kerusakan dan kerugian dalam sector perumahan, infrastruktur, social ekonomi, dan lintas sektoral. Disamping itu relawan juga bisa berpartisipasi dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi fisik dan nonfisik dalam masa pemulihan.

Berkaca dari Perka 17, maka relawan bisa bermain di ketiga fase sekaligus. Namun boleh juga bermain disalah satu fase saja sesuai kemampuan fisik, usia dan dana. Dengan demikian, relawan itu tidak harus selalu turun ke lokasi seperti yang disangkakan oleh sekelompok relawan yang picik, mungkin karena mereka kurang piknik, sehingga gampang panik ketika muncul polemik. Sungguh memprihatinkan. Semoga Tuhan segera memberi petunjuk. [eBas/selasa pahing,18/12].

Sabtu, 15 Desember 2018

TRAUMA HEALING, UPAYA RELAWAN MENDAMPINGI KORBAN BENCANA


Malam ini, saya mendapat japri dari Mukidi, janjian bersemuka di Warkop Pinggir Jalan. Konon, Mukidi ingin bercerita pengalamannya melakukan kerja kerja kemanusiaan di lokasi bencana saat fase tanggap darurat. Ya, Mukidi dengan segala kemampuannya terjun menolong korban bencana Gempa Lombok dan Gempa Palu.

Sebagai relawan senior yang punya banyak relasi, Mukidi sudah malang melintang mengikuti operasi tanggap darurat bencana di berbagai daerah. Tsunami Aceh, Gempa Padang, Gempa Jogja, Bencana tanah longsor di Banjarnegara, Pacitan, Banyuwangi dan Gianyar, dia juga terlibat dan melibatkan diri membantu sesama.

Disamping membantu evakuasi korban, Mukidi jga aktif dalam pengelolaan pengungsian, khususnya pendistribusian logistik bagi pengungsi dan kelompok rentan, serta melakukan kegiatan trauma healing bagi anak-anak.   Konon, untuk menjaga anak-anak  agar tidak merasa jenuh dan galau saat dirinya terpaksa hidup berjubel di tepat pengungsian, adalah dengan memberinya berbagai kesibukan yang menyenangkan dengan melibatkan teman sebayanya.

Seperti diketahui, setiap terjadi bencana, selalu saja mereka yang domisilinya terdampak langsung, dapat dipastikan mengungsi dengan kondisi pengungsian yang serba terbatas, ala kadarnya, dan Fasilitas pun apa adanya. Tentu semuanya akan menimbulkan persoalan dan ketidak nyamanan, terutama bagi anak-anak. Sehingga mereka rewel dan menambah galau orang tuanya.

“Biasanya, suasana pengungsian itu akan menyiksa batin anak-anak. Mereka ini termasuk golongan rentan yang mudah stress, Untuk itulah peran relawan dalam menangani anak-anak lewat kegiatan trauma healing sangat diharapkan.” Kata Mukidi berapi-api sambil minum kopi.

Sambil memesan mie rebus, saya bertanya tentang apa itu trauma healing yang begitu akrab di dunia relawan penanggulangan bencana. hampir disemua peristiwa bencana, selalu saja kawan-kawan relawan melakukan kegiatan trauma healing dengan segala bentuknya sesuai kebisaannya.

“Waduh aku yo ora ngerti konsep trauma healing , fungsi dan metode yang baku. Yang jelas, dari dulu, relawan yang berkesempatan terjun langsung ke lokasi bencana, salah satu yang dilakukan adalah mengadakan kegiatan trauma healing kepada anak-anak,” Kata Mukidi dengan wajah lucunya.

Ada yang bilang trauma healing merupakan metode penyembuhan pada gangguan psikologis yang dialami seseorang karena lemahnya ketahanan fungsi mental. Dalam hal ini, anak-anak sangat mudah mengalami trauma. Sebuah gangguan psikologis yang diiringi dengan timbulnya bermacam gejala seperti takut, cemas, gelisah, curiga, depresi, bingung, pendiam, agresif, sedih, dan pendiam.

Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh “pihak lain”,  dengan istilah Dukungan Psikososial, yakni bantuan yang diberikan kepada individu dan masyarakat yang mengalami gangguan psikologis, dimana bantuan ini dilakukan secara terus menerus dan saling mempengaruhi antara aspek psikologis dan aspek sosial dalam lingkungan dimana individu atau masyarakat berada.
       
   Ya, trauma healing merupakan upaya mengembalikan rasa percaya diri dengan mengembalikan ‘kebahagiaan’ anak. Sukur-sukur dalam kegiatantrauma healing itu bisa meningkatkan kreativitas anak sebagai bekal masa depannya.  

Semua ini dilakukan dalam suasana riang gembira dengn melakukan aktivitas bermain, seprti menggambar, menyanyi, menari, menggambar, bimbingan belajar, dan fun game. Bisa juga melalui pendekatan agama, seperti ngaji bareng, tausyiah, dan beribadah secara berjamaah.

Sementara menurut Paula dan Gordon (2003:1) mengatakan bahwa tujuan akhir dari trauma healing adalah membuat seseorang dapat menerima dan menyatukan pengalaman trauma, kesedihan dan membentuk kehidupan baru dengan keyakinan dan pengertian baru. Hal ini sejalan dengan tujuan dari konsep dukungan psikososial, yakni ingin mengembalikan individu, keluarga, masyarakat agar setelah peristiwa bencana terjadi dapat secara bersama menjadi kuat, berfungsi optimal dan memiliki ketangguhan menghadapi masalah sehingga menjadi produktif dan berdaya guna.

Sementara, yang sering dilakukan Mukidi dalam melaksanakan trauma healing adalah dengan cara mengumpulkan anak-anak di pengungsian, kemudian diajak ‘bermain’ agar mereka bisa tertawa riang dan mendorong mereka untuk berani tampil, mau bercerita dan berekspresi. Setelah anak-anak merasa nyaman, barulah Mukidi mendekati orang tua anak-anak, untuk membangun komunikasi dan berinteraksi dalam rangka ‘mengajak’ berbuat sesuatu agar bisa segera bangkit kembali membangun kehidupan yang lebih baik lagi.

Tidak lupa, diakhir pertemuan, Mukidi juga memamerkan berbagai foto dokumentasi selama berkegiatan di lokasi bencana. baik foto tentang rapat di Pos komando, rapat membagi sembako, foto bersama rombongan pejabat. Ada juga foto saat melakukan evakuasi, membantu distribusi konsumsi kepada pengungsi dan berbagai dokumentasi aktivitas membantu pemerintah dalam menolong sesama yang bisa menjadi bahan kenangan yang akan dibagikan kepada anak cucu dikemudian hari.

Sebuah sejarah perjalanan hidup Mukidi yang coba diabadikan sesuai ajaran bijak yang mengatakan bahwa, sebaik baik manusia adalah mereka yang bisa memberi bermanfaat bagi sesamanya. Wallahu a’lam bishowab. [eBas/minggu kliwon dini hari, 16/12]





Selasa, 20 November 2018

TANGGAP BENCANA MENUJU TANGGUH BENCANA


      Sering kali, dalam berbagai kesempatan, badan nasional penanggulangan bencana menekankan bahwa upaya penanggulangan bencana perlu adanya koordinasi dan penanganan yang cepat, tepat, efektif, efisien, terpadu dan akuntabel, dari berbagai pihak, agar korban jiwa dan kerugian harta benda dapat diminimalisir.

Untuk itulah, tidak terlalu salah jika relawan pun yang biasanya suka ‘bermain’ di saat tanggap darurat (karena sangat membanggakan dan memorable sifatnya) mengetahui tentang tahapan dalam proses penanggulangan bencana.

Harapannya, relawan itu tidak hanya bermain di tanggap darurat saja, namun juga bisa berkontribusi dalam fase pra bencana, sukur-sukur juga dalam fase pasca bencana. di bawah ini disajikan beberapa informasi dari berbagai sumber untuk menambah wawasan. Mengingat tidak selamanya relawan itu bergelut di tanggap bencana mengandalkan ototnya. Karena, sebagai manusia, relawan pun akan menjadi tua tanpa daya, otot pun kian renta.  

Penanggulangan bencana merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan pembangunan kembali. Dengan tujuan; Memberikan    perlindungan kepada masyarakat   dari ancaman bencana; Menyelaraskan  peraturan perundang-undangan  yang sudah ada; Menjamin    terselenggaranya  penanggulangan  bencana secara terencana,  terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; Menghargai budaya lokal; Membangun partisipasi dan kemitraan publik  serta swasta; Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi: Prabencana, yang meliputi: (a) Dalam situasi tidak terjadi bencana, meliputi : perencanaan penanggulangan bencana, yang terdiri atas : pengenalan dan pengkajian ancaman bencana; pemahaman tentang kerentanan masyarakat; analisis kemungkinan dampak bencana; pilihan tindakan pengurangan risiko bencana; penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak  bencana; dan alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.

Kemudian, dalam upaya pengurangan risiko bencana, terdiri atas : pengenalan dan pemantauan risiko bencana; perencanaan partisipatif penanggulangan bencana; pengembangan budaya sadar bencana; peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.

Upaya pencegahan yang terdiri atas : identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana; pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba  berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana; penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; dan penguatan ketahanan sosial masyarakat.

Kemudian melakukan analisis resiko bencana, serta upaya pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang dilakukan untuk mengurangi resiko bencana, yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta meningkatkan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana yang harus dimiliki oleh para pelaku kebencanaan.

(b) Dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana, meliputi; Kegiatan Mitigasi, yaitu serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana).

Tujuan mitigasi bencana, Mengurangi dampak yang ditimbulkan, khususnya bagi penduduk, Sebagai landasan (pedoman) untuk perencanaan pembangunan, Meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi dampak/resiko bencana, sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman

Beberapa kegiatan mitigasi bencana di antaranya; pengenalan dan pemantauan risiko bencana, perencanaan partisipatif penanggulangan bencana, pengembangan budaya sadar bencana, penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana, identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana, pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam, pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara itu, pengertian Kesiapsiagaan adalah Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna (UU 24/2007). Misalnya, masyarakat mampu mengenali ancaman dan memprediksi sebelum terjadinya bencana; mampu mencegah bencana, jika mungkin, Jika tidak, mampu mengurangi dampaknya, Jika terjadi bencana, mampu menanggulangi secara efektif, Setelah bencana terjadi, mampu pulih kembali.

Tahap kesiapsiagaan meliputi Penilaian Risiko (risk assessment), Perencanaan Siaga (contingency planning), Mobilisasi Sumberdaya (resource mobilization), Pendidikan dan Pelatihan (training & education), Koordinasi (coordination), Mekanisme Respon (response mechanism), Manajemen Informasi (information system), dan kegiatan Gladi / Simulasi (drilling/simulation).

Sementara kegiatan Peringatan dini itu merupakan serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.

Saat Tanggap Darurat, yang harus dikerjakan adalah: Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya; untuk mengidentifikasi:  cakupan lokasi bencana; jumlah korban; kerusakan prasarana dan sarana; gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan.

Termasuk menentukan status keadaan darurat bencana dalam Penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana melalui upaya:  pencarian dan penyelamatan korban serta pertolongan darurat ke tempat yang aman.

Pemenuhan kebutuhan dasar yang meliputi :  kebutuhan air bersih dan sanitasi; pangan; sandang; pelayanan kesehatan; pelayanan psikososial; dan  penampungan dan tempat hunian.

Perlindungan terhadap kelompok rentan yaitu dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan (bayi, balita, dan anak-anak; ibu yang sedang mengandung atau menyusui; penyandang cacat; dan orang lanjut usia) berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.

Dengan kata lain, tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

Kemudian kegiatan pada tahap pascabencana meliputi: (a) rehabilitasi melalui kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis; pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, pemulihan sosial ekonomi budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan, dan pemulihan fungsi pelayanan publik

(b) rekonstruksi, dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi, pembangunan kembali prasarana dan sarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat; peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

Semoga dengan mengetahui tahapan penanggulangan bencana ini relawan semakin cerdas lagi tangkas dalam mengabdikan dirinya menolong sesamanya yang tertimpa musibah. Termasuk melakukan sinergi program dengan relawan lain, masyarakat terdampak, pemerintah dan dunia usaha dalam penanggulangan bencanaa dan pengurangan risiko bencana.

Semua ini dalam rangka menuju terwujudnya ketangguhan bagsa menghadapi bencana, yaitu Masyarakat yang mampu  merespon, beradaptasi dan pulih kembali ke kondisi normal dalam waktu sesingkat-singkatnya. Dengan kata lain, Ketangguhan tersebut dapat didefinisikan dalam empat elemen: Pertama, masyarakat memiliki daya antisipasi. Kedua, masyarakat harus punya daya pengurangan risiko dengan cara menghindari maupun menolak. Ketiga, adaptasi masyarakat. Keempat, masyarakat mempunyai daya lenting. Ingat kenali bahayanya, kurangi risikonya. [eBas/warkop pinggir embong keputih/selasa wage,20/11]
.




Kamis, 15 November 2018

MITIGASI BENCANA DAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN UNTUK MEMBERDAYAKAN WARGA TERDAMPAK


Setiap kejadian bencana  yang terjadi selama ini sering kali mengakibatkan berbagai permasalahan pada fase pasca bencana. Mulai dari rusaknya infrastruktur, rumah tinggal roboh, dan berbagai fasilitas umum yang rusak. Ya, semua rusak, perlu dana besar untuk perbaikan. Begitu juga masalah sosial ekonomi pun juga menjadi persoalan tersendiri. Lahan pertanian dan perkebunan rusak, mata pencaharian penduduk hilang dan terganggu. Kemiskinan pun menyeruak.

Untuk itu perlu dilakukan upaya yang dapat membantu warga masyarakat korban bencana, khususnya kaum perempuan agar memiliki kesadaran dan kepedulian dalam mengelola lingkungan yang telah luluh lantak dilanda bencana, sehingga bisa segera pulih kembali membenahi kehidupannya dengan kegiatan produktif.

Kemendikbud, melalui program pendidikan nonformal, kiranya bisa melakukan pemberdayaan kaum perempuan melalui program pendidikan keaksaraan usaha mandiri. Yaitu, upaya penguatan keberaksaraan melalui pembelajaran keterampilan usaha yang dapat meningkatkan penghasilan dan produktivitas perorangan maupun secara berkelompok pasca lulus mengikuti program keaksaraan dasar (KD).

Program ini sejatinya di peruntukkan bagi peserta didik yang telah menyelesaikan program KD. Namun dalam kondisi tertentu, model pembelajarannya bisa diadopsi untuk program pemberdayaan perempuan. Dimana, materi keaksaraan usaha mandiri ‘diselipi’ dengan materi mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana, serta program pemulihan pasca bencana untuk mengurangi dampak social yang berkepanjangan.

Pengertian Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana).

Tujuan mitigasi bencana, Mengurangi dampak yang ditimbulkan, khususnya bagi penduduk, Sebagai landasan (pedoman) untuk perencanaan pembangunan, Meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi dampak/resiko bencana, sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman

Beberapa kegiatan mitigasi bencana di antaranya; pengenalan dan pemantauan risiko bencana, perencanaan partisipatif penanggulangan bencana, pengembangan budaya sadar bencana, penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana, identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana, pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam, pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara itu, pengertian Kesiapsiagaan adalah Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna (UU 24/2007). Misalnya, masyarakat mampu mengenali ancaman dan memprediksi sebelum terjadinya bencana; mampu mencegah bencana, jika mungkin, Jika tidak, mampu mengurangi dampaknya, Jika terjadi bencana, mampu menanggulangi secara efektif, Setelah bencana terjadi, mampu pulih kembali.

Tahap kesiapsiagaan meliputi Penilaian Risiko (risk assessment), Perencanaan Siaga (contingency planning), Mobilisasi Sumberdaya (resource  mobilization), Pendidikan dan Pelatihan (training & education), Koordinasi (coordination), Mekanisme Respon (response mechanism), Manajemen Informasi (information system), dan kegiatan Gladi / Simulasi (drilling/simulation).

Tentunya pengetahuan mitigasi dan kesiapsiagaan ini bisa dikolaborasikan dengan program pendidikan keaksaraan untuk materi pemberdayaan perempuan di daerah terdampak bencana. agar mereka tidak terlalu lama berduka akibat bencana. berdaya disini, artinya cepat sadar dari keterpurukan untuk berbuat sesuatu agar kehidupannya cepat pulih seperti sedia kala. Hal ini seperti dalam konsep daya lenting, yaitu meningkatkan kemampuan merencanakan, menyiapkan, mengadaptasi, memulihkan dari kerusakan dan mengembalikan kembali kondisi wilayah bahkan lebih baik dari keadaan sebelum terjadinya bencana

Konon, BNPB pun mempunyai program upaya pemulihan kembali kondisi sosial ekonomi masyarakat terdampak bencana melalui pendampingan membuka peluang usaha dan membantu pemasarannya. Sungguh program ini sangat lekat sekali dengan pendidikan keaksaraan usaha mandiri.

Andai program ini bisa dikolaborasikan dengan program keaksaraan usaha mandiri, tentunya akan semakin mempercepat upaya memberdayakan masyarakat yang terdampak bencana, baik secara ekonomis, juga memperkuat kemampuan membaca, menulis dan berhitung seperti yang diharapkan dalam pendidikan keaksaraan dasar.

Disisi lain masyarakat mampu mengantisipasi potensi bencana yang ada di daerahnya sehingga bisa mengurangi risiko yang diakibatkan oleh bencana. ini penting karena masyarakatlah yang akan menjadi korban pertama, sekaligus melakukan penyelamatan semampunya sebelum pertolongan dari pihak luar berdatangaan. Salam tangguh. [eBas/Kamis wage,15/11]